JAKARTA - Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga energi dunia, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN selama Triwulan III 2025 menjadi kabar yang melegakan bagi banyak pihak. Baik rumah tangga, pelaku usaha, maupun sektor industri kini dapat bernapas lega karena tarif listrik pada bulan Agustus tetap stabil, tanpa ada penyesuaian kenaikan harga.
Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Stabilnya tarif listrik juga dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga daya saing industri dan menekan beban operasional dunia usaha di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu.
- Baca Juga PLN IP Bangun Masa Depan Energi
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi berkala yang rutin dilakukan setiap triwulan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), yang menjadi acuan utama dalam menentukan tarif listrik.
Dalam konteks saat ini, pemerintah memilih untuk menjaga kestabilan harga dengan tujuan:
Menjaga daya beli masyarakat yang masih dalam pemulihan ekonomi
Meningkatkan daya saing pelaku industri nasional
Menstabilkan perekonomian dalam negeri di tengah ketidakpastian global
Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan tidak tergesa-gesa melakukan penyesuaian harga, meskipun biaya energi di pasar internasional mengalami fluktuasi.
Berikut ini rincian tarif listrik PLN untuk bulan Agustus 2025 berdasarkan masing-masing golongan pelanggan:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Golongan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
3. Golongan Industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
4. Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
5. Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Kebijakan tarif ini berlaku secara nasional dan menyentuh semua kategori pelanggan, baik penerima subsidi maupun non-subsidi. Bagi masyarakat penerima subsidi, tarif yang ditetapkan tetap jauh di bawah tarif keekonomian karena sebagian biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Subsidi listrik sendiri merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam memberikan keringanan biaya listrik kepada kelompok masyarakat tertentu, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah. Selisih antara tarif keekonomian dan tarif yang dibayarkan oleh pelanggan subsidi inilah yang akan ditanggung oleh negara melalui alokasi anggaran kepada PLN.
Dengan tetapnya tarif listrik sejak awal tahun hingga Agustus ini, masyarakat memiliki kepastian dalam merencanakan pengeluaran bulanan mereka. Hal ini juga membantu menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga di tengah naik turunnya harga komoditas lain.
Bagi dunia usaha, terutama sektor UMKM dan industri kecil, tidak adanya kenaikan tarif listrik berperan penting dalam menjaga efisiensi operasional. Daya saing produk dalam negeri dapat tetap dijaga tanpa harus mengorbankan kualitas atau melakukan pemangkasan tenaga kerja.
Stabilnya tarif listrik ini juga menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri nasional. Ketika biaya produksi dapat dikendalikan, pelaku industri dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas dan memperluas pangsa pasar.
Namun, meski tarif listrik tetap, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan energi secara bijak dan efisien. Penggunaan listrik yang hemat dan bertanggung jawab tidak hanya mengurangi beban biaya rumah tangga, tapi juga berkontribusi pada pengelolaan sumber daya energi nasional secara berkelanjutan.
Langkah ini menunjukkan bagaimana pengelolaan sektor ketenagalistrikan bukan hanya urusan teknis, tetapi juga bagian penting dari strategi nasional dalam mendukung kesejahteraan rakyat dan mendorong kemajuan ekonomi yang inklusif.