Daftar Tarif Listrik PLN Non Subsidi Agustus 2025

Jumat, 08 Agustus 2025 | 14:45:07 WIB
Daftar Tarif Listrik PLN Non Subsidi Agustus 2025

JAKARTA - Di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga energi, kabar baik datang bagi para pelanggan listrik non-subsidi PT PLN (Persero). Pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas ekonomi, daya saing industri, dan daya beli masyarakat.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, yang menegaskan pentingnya kesinambungan tarif di tengah momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman.

24 Golongan Pelanggan Subsidi Juga Tidak Mengalami Kenaikan

Selain mempertahankan tarif pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi tetap tidak berubah. Golongan ini mencakup berbagai kelompok rentan seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

Menurut Jisman, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat yang membutuhkan serta menjaga keberlangsungan sektor-sektor produktif skala kecil.

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," tambahnya.

Dasar Penetapan Tarif dan Parameter Ekonomi Makro

Penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi makro. Parameter ini mencakup:

Kurs rupiah terhadap dolar AS

-Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)

-Inflasi nasional

-Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk Triwulan III tahun ini, evaluasi parameter mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara teoritis, perubahan parameter ini seharusnya mendorong kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan guna melindungi masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi.

Rincian Tarif Listrik untuk 13 Golongan Non-Subsidi

Berikut ini adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PLN per 8 Agustus 2025, tetap sama seperti sebelumnya:

R-1/TR daya 900 VA
Rp 1.352 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA
Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA
Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA
Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
Rp 1.699,53 per kWh

B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA
Rp 1.444,70 per kWh

B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
Rp 1.114,74 per kWh

I-3/TM daya di atas 200 kVA
Rp 1.114,74 per kWh

I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
Rp 996,74 per kWh

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA
Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA
Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum
Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT
Rp 1.644,52 per kWh

Dukungan bagi Dunia Usaha dan Industri

Keputusan untuk menahan tarif listrik tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha. Sektor industri dan bisnis menengah–besar mendapat keuntungan dari tarif tetap, terutama dalam menjaga biaya operasional tetap efisien.

Stabilitas ini sangat penting bagi sektor manufaktur dan jasa, terutama dalam konteks ekspansi produksi dan investasi di kuartal III yang sering dianggap sebagai periode strategis dalam siklus ekonomi tahunan.

PLN Diminta Jaga Mutu Layanan dan Efisiensi

Meskipun tarif tidak mengalami perubahan, PLN tetap diminta untuk tidak lengah dalam menjalankan fungsinya. Pemerintah mendorong perusahaan pelat merah ini agar mengoptimalkan efisiensi operasional, memperbaiki mutu layanan, serta menjaga kontinuitas pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan meningkatkan volume penjualan dan efisiensi biaya, PLN diharapkan mampu menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang berkelanjutan tanpa membebani pelanggan.

Terkini

Cwie Mie: Kuliner Legendaris Malang

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:30:12 WIB

Olahraga Rutin untuk Kebugaran

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:35:30 WIB

Kebangkitan Voli Putri Indonesia

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:41:44 WIB

Fashion Emas yang Memancarkan Kepercayaan

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:55:40 WIB

Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan di Jakarta

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:58:41 WIB