PLN Tetapkan Tarif Token Listrik 25 Sampai 31 Agustus 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 12:45:29 WIB
PLN Tetapkan Tarif Token Listrik 25 Sampai 31 Agustus 2025

JAKARTA - Bagi pelanggan listrik prabayar, menjaga anggaran bulanan seringkali menjadi tantangan tersendiri, apalagi ketika harga listrik menjadi salah satu pos pengeluaran rutin. Untuk pekan ini, periode 25–31 Agustus 2025, pelanggan PLN tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif. Berdasarkan informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga token listrik prabayar non-subsidi tetap stabil sesuai golongan daya masing-masing pelanggan.

Penetapan tarif listrik di Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian ESDM. Kebijakan ini mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap triwulan. Tujuan utamanya adalah menyeimbangkan daya beli masyarakat dengan kesehatan keuangan PLN, sehingga perusahaan dapat tetap menyediakan layanan listrik secara berkelanjutan.

Meski pada periode Februari–April 2025 beberapa indikator ekonomi menunjukkan kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar mendukung pertumbuhan ekonomi serta menjaga daya saing industri. “Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.

Tarif Listrik PLN Per KWh Periode 25–31 Agustus 2025

Mengacu pada laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi selama periode ini:

900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh

1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh

6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Dengan tarif yang tetap ini, pelanggan dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran bulanan dan menyesuaikan penggunaan listrik sesuai kebutuhan rumah tangga.

Cara Menghitung kWh dari Token Listrik

Untuk pelanggan listrik prabayar, listrik digunakan berdasarkan jumlah pulsa yang dibeli dan dimasukkan ke meteran dalam bentuk kode token. Jumlah kWh yang diperoleh bergantung pada nominal token dan tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga harus memperhitungkan biaya tambahan berupa Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarnya 3–10 persen tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Rumus perhitungan kWh:

kWh=Nominal token – PPJTarif dasar listrik\text{kWh} = \frac{\text{Nominal token – PPJ}}{\text{Tarif dasar listrik}}kWh=Tarif dasar listrikNominal token – PPJ​

Sebagai contoh, perhitungan untuk pelanggan di Jakarta dengan PPJ 3% dan daya 1.300 VA:

Nominal token: Rp 50.000

Hitung PPJ: 3% × Rp 50.000 = Rp 1.500

Nominal token dikurangi PPJ: Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500

Bagi dengan tarif dasar listrik: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Artinya, pembelian token senilai Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA di Jakarta menghasilkan 33,57 kWh listrik. Dengan mengetahui perhitungan ini, pelanggan bisa mengelola penggunaan listrik dengan lebih efisien dan menyesuaikan pengeluaran bulanan.

Manfaat Stabilnya Tarif Listrik bagi Pelanggan

Stabilnya tarif listrik selama triwulan III 2025 memberikan sejumlah keuntungan. Selain meringankan beban rumah tangga, keputusan ini diharapkan mendukung kegiatan ekonomi, terutama bagi sektor industri yang mengandalkan pasokan listrik. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelangsungan keuangan PLN dalam jangka panjang.

Selain itu, pelanggan kini lebih mudah memperkirakan jumlah token listrik yang dibutuhkan setiap bulan. Dengan mengetahui tarif dan cara perhitungan kWh, rumah tangga dapat mengatur pemakaian listrik secara efisien, sehingga pengeluaran bulanan tetap terkendali.

Dengan harga token listrik PLN yang tidak berubah pada periode 25–31 Agustus 2025, pelanggan prabayar non-subsidi dapat merencanakan pemakaian listrik tanpa harus khawatir akan lonjakan tarif. Penetapan tarif listrik triwulan ini, yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dan kesehatan keuangan PLN.

Pelanggan rumah tangga pun diingatkan untuk memahami cara menghitung kWh dari token listrik, termasuk memperhitungkan PPJ, agar penggunaan listrik lebih efisien. Contoh perhitungan di Jakarta memperlihatkan bahwa token Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA menghasilkan 33,57 kWh listrik. Dengan informasi ini, pengelolaan anggaran bulanan menjadi lebih mudah dan terkontrol, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini

Baca WhatsApp Tanpa Ketahuan

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:23:57 WIB

Samsung Galaxy A07: HP Murah Performa Tinggi

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:27:24 WIB

iPhone 2025: Harga Bocoran Seri Terbaru

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:31:07 WIB

Wisata Hits Yang Ada di Pati

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:36:27 WIB