JAKARTA - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengumumkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di Surabaya pada 21 hingga 23 Mei 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. AMI menilai bahwa praktik tersebut telah merugikan masyarakat dan pengusaha tambang di wilayah tersebut.
Lokasi dan Waktu Aksi
Aksi demonstrasi akan dimulai setiap hari pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Massa diperkirakan mencapai 500 orang, yang akan berkumpul di Taman Makam Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Dari titik kumpul ini, massa akan bergerak menuju dua lokasi strategis sebagai pusat aksi, yaitu Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi.
Tuntutan Aliansi Madura Indonesia
Dalam aksi tersebut, AMI menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang:
Mencabut izin usaha PT. Santosa Seal – Perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pungli.
Menghentikan seluruh aktivitas usaha PT. Santosa Seal – Sebagai bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Menyegel kantor PT. Santosa Seal – Sebagai langkah tegas dalam menanggapi dugaan praktik ilegal.
Mendesak DPMPTSP Provinsi Jawa Timur untuk mencabut izin usaha PT. Santosa Seal – Agar tidak ada celah bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi kembali.
Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik birokrasi korup yang dinilai telah merugikan masyarakat dan pengusaha tambang di Madura. AMI berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan hukum dan administrasi perizinan di Kota Surabaya.
Dugaan Praktik Pungutan Liar
Dugaan praktik pungli ini bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial JHD, yang merupakan pemilik perusahaan CV SS. JHD mengaku bahwa ia diminta sejumlah uang oleh oknum di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha. Laporan ini kemudian menjadi sorotan publik dan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk AMI.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyatakan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk menuntut keadilan dan menegakkan supremasi hukum. "Kami ingin memastikan bahwa praktik pungli seperti ini tidak dibiarkan dan pelakunya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Respons dari Pihak Terkait
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait tuduhan tersebut. Namun, AMI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perizinan, terutama yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral.
Selain itu, AMI juga mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap dugaan praktik pungli ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum yang terbukti terlibat. "Kami tidak ingin ada lagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak citra pemerintah," tegas Baihaki.
Imbauan kepada Masyarakat
AMI mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam aksi demonstrasi ini dengan cara yang damai dan tertib. Mereka berharap agar aksi ini dapat menjadi momentum untuk menyuarakan keadilan dan menuntut perbaikan dalam sistem birokrasi di Provinsi Jawa Timur.
"Kami ingin aksi ini menjadi contoh bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang santun dan konstruktif," ujar Baihaki. Ia juga menambahkan bahwa AMI akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan praktik pungli ini hingga tuntas.
Aksi demonstrasi yang direncanakan oleh Aliansi Madura Indonesia pada 21 hingga 23 Mei 2025 di Surabaya merupakan bentuk protes terhadap dugaan praktik pungutan liar di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dengan melibatkan sekitar 500 orang massa, aksi ini akan difokuskan di dua titik strategis, yakni Kantor Dinas ESDM Jatim dan Gedung Negara Grahadi. AMI menuntut agar izin usaha PT. Santosa Seal dicabut, seluruh aktivitas usaha perusahaan tersebut dihentikan, dan kantor PT. Santosa Seal disegel sebagai bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Mereka juga mendesak DPMPTSP Provinsi Jawa Timur untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Melalui aksi ini, AMI berharap dapat menegakkan supremasi hukum dan menuntut keadilan bagi masyarakat dan pengusaha tambang yang dirugikan. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam aksi ini dengan cara yang damai dan tertib, sebagai wujud partisipasi aktif dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem birokrasi di Provinsi Jawa Timur.