pengertian usaha kelompok

Memahami Pengertian Usaha Kelompok, Ciri, dan Jenisnya

Memahami Pengertian Usaha Kelompok, Ciri, dan Jenisnya
pengertian usaha kelompok

JAKARTA - Pengertian usaha kelompok adalah topik yang diajarkan di kelas 5 Sekolah Dasar dan dilanjutkan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama. 

Pada materi tema delapan di kelas 5 SD, konsep usaha kelompok akan diperkenalkan secara singkat, sedangkan di Sekolah Menengah Pertama, pembahasannya akan lebih mendalam dan komprehensif. 

Pengertian usaha kelompok ini memberikan dasar yang penting dalam memahami kerjasama dalam sebuah usaha.

Pengertian Usaha Kelompok

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pengertian usaha kelompok, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu usaha. Secara umum, usaha merujuk pada aktivitas yang melibatkan tenaga, pikiran, atau fisik untuk mencapai tujuan tertentu.

Beberapa ahli juga memberikan definisi mengenai usaha. Menurut Harmaizar Z, usaha adalah suatu perusahaan yang berbentuk bisnis dan secara berkelanjutan melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan, baik untuk individu maupun badan hukum. 

Sementara itu, Hughes dan Kapoor berpendapat bahwa usaha mencakup seluruh kegiatan individu yang dilakukan secara terorganisir untuk menghasilkan dan menjual barang serta jasa guna meraih keuntungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Usaha sendiri memiliki berbagai jenis, termasuk jenis usaha kelompok, yang dijalankan oleh beberapa orang secara bersama-sama, dengan kontribusi modal dan pengelolaan yang dilakukan secara kolektif, serta pembagian hasil yang adil. 

Secara sederhana, usaha kelompok ini memang mencerminkan konsep kerjasama dalam mengelola suatu usaha.

Bagi yang tertarik untuk memulai bisnis seperti PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, atau perusahaan konsultan, terdapat berbagai panduan yang dapat membantu dalam memahami aspek perizinan, ketenagakerjaan, dan hal lainnya. 

Setelah memahami dasar usaha dan jenis usaha kelompok, selanjutnya perlu mengetahui berbagai jenis badan usaha. Berikut adalah penjelasannya.

Jenis-jenis Badan Usaha

Berikut adalah jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan dan penjelasannya:

Kepemilikan Tunggal

Badan usaha dengan kepemilikan tunggal adalah struktur paling sederhana, di mana satu individu berperan sebagai pemilik sekaligus operator perusahaan. 

Dalam jenis usaha ini, aspek perpajakan didasarkan pada pengeluaran dan penghasilan bisnis yang dilaporkan dalam pengembalian pajak penghasilan pribadi. 

Di Indonesia, pemilik badan usaha perseorangan diperbolehkan untuk membayar pajak dalam empat kali angsuran sepanjang tahun. 

Meskipun demikian, jenis badan usaha ini memiliki kekurangan, di antaranya adalah tanggung jawab penuh pemilik terhadap bisnis. 

Artinya, aset pribadi pemilik dapat terancam disita jika terjadi kegagalan bisnis atau jika ada klaim hukum terhadap usaha tersebut.

Kemitraan

Kemitraan adalah jenis badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh dua orang atau lebih, serupa dengan usaha kelompok. Ada dua jenis kemitraan, yakni kemitraan umum dan kemitraan terbatas. 

Pada kemitraan umum, semua mitra ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas utang dan kewajiban lainnya. 

Sedangkan pada kemitraan terbatas, hanya ada mitra umum yang memiliki tanggung jawab terbatas, sementara mitra terbatas berfungsi sebagai investor tanpa kontrol atas pengelolaan perusahaan dan tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban seperti mitra umum. 

Meskipun kemitraan terbatas dapat menjadi pilihan yang kompleks dan kurang ideal untuk bisnis baru karena persyaratan administrasi yang rumit, kemitraan umum lebih mudah dibentuk apabila terdapat lebih dari satu mitra yang ingin terlibat langsung. 

Keuntungan utama kemitraan adalah cara perpajakannya, di mana pajak dibayar berdasarkan keuntungan atau kerugian yang diterima oleh masing-masing mitra. 

Namun, kekurangan kemitraan hampir serupa dengan kepemilikan tunggal, yakni tanggung jawab pribadi terhadap kewajiban dan utang kemitraan. 

Setiap mitra dalam kemitraan umum memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama kemitraan, mengambil pinjaman, dan membuat keputusan yang mengikat seluruh mitra. 

Selain itu, mendirikan kemitraan juga membutuhkan biaya dan layanan hukum serta akuntansi yang lebih tinggi.

Korporasi

Jenis badan usaha yang terakhir ini merupakan jenis usaha yang paling kompleks jika dibandingkan dengan jenis usaha lainnya. Selain itu, struktur bisnis korporasi juga memerlukan biaya yang lebih tinggi daripada bentuk usaha lainnya. 

Korporasi adalah badan hukum yang terpisah dan independen dari pemiliknya. Oleh karena itu, pemilik usaha korporasi harus mengikuti berbagai regulasi dan persyaratan pajak yang berlaku.

Keuntungan utama dari memiliki korporasi adalah perlindungan terhadap tanggung jawab pribadi pemiliknya. 

Utang korporasi tidak akan mempengaruhi pemiliknya secara langsung, yang berbeda dengan jenis usaha kepemilikan tunggal di mana aset pribadi bisa saja terancam. 

Korporasi juga memiliki kemampuan lebih dalam hal pengumpulan dana. Perusahaan bisa menjual saham untuk mendapatkan modal tambahan. 

Selain itu, korporasi dapat terus berjalan meskipun ada perubahan pada pemegang saham, seperti meninggal atau mengalami kecacatan, yang tidak akan mengganggu kelangsungan perusahaan.

Namun, kelemahan dari korporasi adalah biaya yang sangat tinggi untuk pendiriannya dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya. 

Mengingat skala besar yang dimiliki, korporasi memerlukan pengacara, layanan hukum, serta akuntansi yang lebih kompleks. 

Korporasi juga diatur oleh hukum negara tempat perusahaan didirikan, yang berarti peraturan yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung lokasi.

Jenis dan Ciri Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Jenis usaha kelompok memungkinkan setiap anggotanya untuk berperan aktif dalam keberhasilan usaha bersama. 

Modal yang digunakan untuk membangun usaha ini berasal dari patungan, dan keuntungan yang diperoleh akan dibagi melalui sistem bagi hasil. Dalam usaha kelompok, terdapat anggota yang berperan aktif dan ada juga yang pasif. 

Struktur perusahaan ini terdiri dari anggota yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Untuk memahami lebih jauh tentang jenis usaha kelompok, berikut adalah penjelasan mengenai jenis dan ciri-cirinya:

Perusahaan Firma

Firma adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa individu yang menggunakan nama yang sama untuk menjalankan usaha bersama. 

Biasanya, firma dibentuk oleh dua orang atau lebih yang sudah saling mengenal, atau bahkan merupakan kerabat dekat. 

Keputusan untuk bekerja sama ini tentu didasari pada rasa saling percaya, sehingga mereka bisa menjalankan firma dengan tujuan bersama.

Setiap anggota firma memiliki hak yang sama untuk bertindak atas nama firma, dan jika terjadi kerugian akibat tindakan salah satu anggota, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama. Firma dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Firma Dagang atau Trader Partnership

Firma jenis ini bergerak di bidang perdagangan, menjual berbagai produk untuk didagangkan. Contoh firma dagang adalah perusahaan sepatu, tas, atau pakaian yang memproduksi berbagai jenis barang, bukan hanya satu produk saja.

  • Firma Non-Dagang atau Firma Jasa

Firma ini berfokus pada bidang jasa, seperti firma hukum, akuntansi, atau konsultan bisnis dan manajemen. 

Firma jasa menyediakan layanan untuk membantu orang yang tidak memiliki keahlian tertentu dalam menyelesaikan masalah atau mencapai tujuan tertentu. 

Misalnya, pengacara yang menawarkan jasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum kliennya.

  • Firma Terbatas atau Limited Partnership

Dalam firma jenis ini, anggota memiliki kekuasaan terbatas dalam menjalankan usaha. Contohnya, beberapa perusahaan yang menggunakan skema firma terbatas seperti Firma Multi Marketing dan Firma Indo Eternity.

  • Firma Umum atau General Partnership

Di firma umum, setiap anggota memiliki kuasa tanpa batasan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap operasional perusahaan. Semua anggota memiliki tanggung jawab yang setara dalam menjalankan perusahaan. 

Misalnya, beberapa pengusaha yang membentuk firma untuk memperluas usaha mereka.

Berikut adalah ciri-ciri firma:

  • Firma hanya bertahan sementara waktu karena jika salah satu pendiri tidak lagi terlibat, firma akan dibubarkan.
  • Firma dapat berkembang menjadi bisnis berskala besar, seperti bertransformasi menjadi CV, atau tetap berjalan dalam skala kecil.
  • Setiap pendiri firma memiliki hak untuk memimpin dan bertanggung jawab tanpa batas atas firma tersebut.

Persekutuan Terbatas atau Commanditaire Vennootschap (CV)

Persekutuan Terbatas atau CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan modal yang berasal dari para pendiri serta beberapa penanam modal atau investor. 

Dalam CV, para pendiri bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan modal yang telah diinvestasikan oleh pihak lain. 

Biasanya, CV berkembang dari firma yang sebelumnya berjalan dengan baik, di mana firma membutuhkan suntikan dana dari investor untuk dapat terus beroperasi atau mengembangkan usaha menjadi CV.

Berikut adalah ciri-ciri dari CV:

  • CV memiliki modal yang cukup besar karena pendanaan berasal dari beberapa pihak.
  • Terdapat dua jenis sekutu dalam CV, yaitu sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam operasional.
  • Di Indonesia, pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia, dan tidak ada campur tangan dari warga negara asing dalam hal apapun, termasuk modal dan kepemilikan.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki skala besar dan diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. 

Di Indonesia, PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Menurut peraturan ini, PT adalah badan hukum yang dibentuk oleh perjanjian dengan persekutuan modal, dan kegiatan usaha dijalankan menggunakan modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham, serta mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut dan peraturan pelaksananya.

Ciri-ciri dari PT antara lain:

  • Tujuan utama PT adalah untuk memperoleh keuntungan yang besar.
  • PT berperan penting dalam perekonomian dan kegiatan komersial.
  • Modal PT berasal dari saham dan obligasi.
  • PT bersifat independen dan tidak mendapatkan fasilitas langsung dari negara.
  • PT dipimpin oleh dewan direksi, dan keputusan penting diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Di Indonesia, BUMN terbagi dalam beberapa jenis, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Ciri-ciri BUMN antara lain:

  • Pengelolaan BUMN sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
  • Semua risiko yang terkait dengan BUMN ditanggung oleh pemerintah.
  • BUMN berkontribusi sebagai salah satu sumber pemasukan negara.
  • Masyarakat dapat memiliki saham di BUMN.
  • BUMN berfokus pada pelayanan publik dan kepentingan umum.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang sengaja dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan membantu anggota-anggotanya. 

Koperasi pada umumnya berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga merupakan jenis usaha kelompok dalam bidang ekonomi.

Di Indonesia, koperasi diakui dalam lima jenis, yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.

Beberapa ciri khas koperasi adalah:

  • Koperasi bersifat sukarela, artinya anggota dapat bergabung atau keluar kapan saja.
  • Kerugian yang dialami oleh koperasi akan ditanggung bersama oleh anggotanya.
  • Modal koperasi berasal dari simpanan anggota.
  • Keanggotaan dalam koperasi tidak bersifat permanen.

Koperasi merupakan contoh dari usaha swadaya yang dijalankan secara kolektif oleh anggotanya.

Sebagai penutup, pengertian usaha kelompok menggambarkan bentuk kerja sama yang melibatkan beberapa individu dalam mengelola dan membagi hasil usaha secara bersama demi mencapai tujuan bersama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index