OJK

OJK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Cegah Judi Online dan Tindak Pidana Keuangan

OJK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Cegah Judi Online dan Tindak Pidana Keuangan
OJK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Cegah Judi Online dan Tindak Pidana Keuangan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dengan memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online dan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memberantas praktik kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi sektor perbankan.

Rekening Dormant: Potensi Risiko Tersembunyi

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 6 bulan, tanpa adanya transaksi seperti penyetoran, penarikan, atau transfer. Meskipun tidak aktif, rekening jenis ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyembunyikan aktivitas ilegal. Oleh karena itu, OJK menganggap penting untuk memantau dan melakukan tindakan preventif terhadap rekening-rekening tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan rekening dormant. "Rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi dalam periode tertentu. Masing-masing bank memiliki mekanisme pemantauan dan pengaturan sistem untuk mengidentifikasi dan menangani rekening jenis ini," ujarnya.

Pemblokiran Rekening Dormant: Langkah Konkret OJK

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir rekening dormant yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan pemblokiran rekening tertentu.

Dalam tiga bulan terakhir, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. "Kami telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online," kata Dian Ediana Rae dalam siaran pers OJK pada Desember 2023 .

Kolaborasi Antar-Lembaga dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Upaya OJK dalam memblokir rekening dormant tidak dilakukan sendiri. OJK bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil efektif dan tepat sasaran.

PPATK, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menganalisis dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, juga aktif dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Pada Mei 2025, PPATK melaporkan telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar .

Peran Perbankan dalam Implementasi Kebijakan OJK

Perbankan memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan OJK terkait pemblokiran rekening dormant. Bank diharapkan untuk memiliki sistem yang mampu mendeteksi dan memantau aktivitas rekening nasabah secara efektif. Selain itu, bank juga diwajibkan untuk melakukan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentifikasi nasabah yang berisiko tinggi terlibat dalam aktivitas ilegal.

"Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar atau mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan yang diperlukan," ujar Dian Ediana Rae .

Tantangan dan Langkah Ke Depan

Meskipun langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan hasil yang positif, tantangan dalam pemberantasan kejahatan keuangan masih tetap ada. Salah satunya adalah meningkatnya jumlah rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Pada Maret 2025, OJK mencatat telah meminta bank untuk memblokir 14.117 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, meningkat sekitar 40,94% dibandingkan bulan sebelumnya .

Untuk itu, OJK terus mendorong perbankan untuk memperkuat sistem pemantauan dan deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan. Selain itu, OJK juga akan terus bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia.

Pemblokiran rekening dormant oleh OJK merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Melalui kolaborasi antar-lembaga dan peran aktif perbankan, diharapkan praktik ilegal seperti judi online dan tindak pidana pencucian uang dapat ditekan seminimal mungkin. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan regulasi di sektor perbankan guna menciptakan sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kejahatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index