JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya segera diterbitkannya regulasi yang mengatur sektor transportasi daring di Indonesia. Dalam sebuah forum legislasi yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 27 MEI 2025, Adian mengkritik lambannya pemerintah dalam mengatur industri yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade itu.
Pentingnya Regulasi untuk Transportasi Daring
Dalam kesempatan itu, Adian menyatakan bahwa selama 15 tahun terakhir sejak kemunculan layanan ojek online, negara telah membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara terbuka tanpa adanya payung hukum yang jelas. Menurutnya, situasi ini tidak hanya merugikan pelaku usaha dan pekerja transportasi daring, tetapi juga konsumen dan keselamatan publik.
“Regulasi itu penting dan harus segera dibuat. Kita sudah melanggar hukum bersama-sama sejak 2010, dan pelanggaran itu terus terjadi hingga kini, 2025,” tegas Adian Napitupulu dalam Forum Legislasi bertajuk "Efisiensi RUU Transportasi Online" di Gedung Nusantara I, Senayan.
Fenomena Transportasi Daring di Indonesia
Transportasi daring, khususnya ojek online, telah menjadi bagian vital dalam kehidupan masyarakat urban Indonesia. Kemudahan akses, kecepatan layanan, dan harga yang terjangkau membuat moda transportasi ini diminati jutaan pengguna setiap hari. Namun, pertumbuhan pesat layanan ini juga memunculkan berbagai persoalan seperti regulasi yang belum memadai, perlindungan pekerja, dan keselamatan pengguna.
Meski keberadaannya sudah sangat populer, ojek online masih beroperasi tanpa aturan yang tegas dari pemerintah. Hal ini menyebabkan kerancuan dalam pengawasan dan penegakan hukum, yang dapat berimbas pada ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha dan konsumen.
Kerugian Akibat Ketiadaan Regulasi
Adian Napitupulu menyoroti berbagai kerugian yang timbul akibat belum adanya regulasi resmi. Di antaranya adalah minimnya perlindungan bagi pengemudi ojek online, belum adanya standar keselamatan yang baku, serta potensi penyalahgunaan layanan yang tidak terkontrol.
“Ketiadaan regulasi yang jelas menyebabkan banyak pengemudi yang tidak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang layak. Ini juga membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi sektor transportasi daring,” ujar Adian.
Harapan Akan RUU Transportasi Online yang Efisien
Forum legislasi yang digelar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online menjadi momentum penting bagi pembentukan regulasi yang lebih efisien dan efektif. Adian berharap RUU ini dapat segera diselesaikan agar bisa memberikan payung hukum yang jelas bagi seluruh pelaku di sektor transportasi daring.
“RUU ini harus disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, penyedia layanan, pengemudi, hingga masyarakat pengguna. Harapannya, regulasi yang lahir nanti bisa mengakomodasi kebutuhan semua pihak dengan seimbang,” imbuhnya.
Dukungan Komisi V DPR RI terhadap Regulasi Transportasi
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi bidang perhubungan, Adian menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online. Komisi V memandang pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem transportasi nasional yang lebih terintegrasi dan aman.
“Pekerjaan rumah kami adalah memastikan regulasi ini tidak hanya formalitas, tapi betul-betul dapat mengatur dengan jelas hak dan kewajiban semua pihak, terutama melindungi pengemudi dan penumpang,” kata Adian.
Tantangan dalam Penyusunan Regulasi Transportasi Daring
Adian juga mengakui tantangan yang dihadapi pemerintah dan DPR dalam merumuskan regulasi yang tepat. Dinamika teknologi dan bisnis transportasi daring yang sangat cepat berkembang membutuhkan regulasi yang fleksibel dan adaptif.
“Perkembangan teknologi transportasi daring sangat cepat, sehingga regulasi harus dapat mengikuti laju inovasi tanpa menghambat kemajuan. Regulasi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi yang beragam,” katanya.
Upaya Pemerintah dan Stakeholder
Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan, telah berupaya mengkaji dan merancang regulasi terkait transportasi daring. Namun, kompleksitas masalah dan kepentingan beragam pihak membuat proses penyusunan regulasi ini memerlukan waktu dan pembahasan yang mendalam.
Dalam konteks ini, peran legislatif sangat strategis untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan berpihak pada kepentingan nasional.
Kondisi sektor transportasi daring yang telah berjalan selama lebih dari 15 tahun tanpa regulasi resmi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, dengan tegas mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan regulasi yang jelas dan menyeluruh agar industri ini bisa berjalan sesuai aturan, memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan konsumen, serta mendukung perkembangan teknologi secara sehat dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa terus membiarkan pelanggaran hukum dan ketidakpastian seperti ini. Regulasi yang efektif adalah kunci menuju transportasi daring yang teratur, aman, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Adian.
Dengan dorongan dari DPR dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan RUU Transportasi Online dapat segera diimplementasikan sebagai landasan hukum yang kuat, guna membawa sektor transportasi daring ke arah yang lebih baik dan terintegrasi dalam sistem transportasi nasional Indonesia.