JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang melibatkan musisi Ahmad Dhani hingga kini masih berproses di Polda Metro Jaya. Pelapor, musisi Rayen Pono, menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan atas dugaan pelanggaran tersebut, menegaskan bahwa kasus ini belum selesai dan masih mendapatkan perhatian serius dari aparat kepolisian.
Kronologi Kasus Penghinaan SARA oleh Ahmad Dhani
Kasus bermula ketika Ahmad Dhani diduga melakukan penghinaan dengan memelesetkan nama keluarga (marga) pelapor, Rayen Pono. Dalam sebuah undangan diskusi serta dalam acara diskusi terbuka yang membahas tentang hak cipta, Ahmad Dhani mengganti nama ‘Pono’ menjadi ‘Porno’. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang menyinggung dan menghina suku dan ras tertentu, sehingga Rayen Pono melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penggunaan kata yang menyerupai istilah vulgar tersebut memicu reaksi keras dari Rayen Pono dan komunitasnya. Dugaan penghinaan ini dinilai tidak hanya melecehkan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan merusak kerukunan antar kelompok masyarakat.
Proses Hukum dan Sikap Polda Metro Jaya
Menurut informasi terbaru yang disampaikan oleh kuasa hukum Rayen Pono, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait. “Kami telah mendapatkan konfirmasi dari penyidik bahwa kasus ini masih ditindaklanjuti dengan serius,” ujar kuasa hukum dalam pernyataan resmi, Selasa 11 JUNI 2025.
Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tahap penyidikan ini. Namun, sumber internal yang enggan disebutkan namanya memastikan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai melecehkan tersebut.
Reaksi Publik dan Dampak Kasus
Kasus ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang peduli dengan isu penghinaan dan intoleransi. Penghinaan yang berbau SARA kerap menjadi pemicu ketegangan sosial di Indonesia yang multikultural, sehingga penanganan hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan agar tidak memperkeruh situasi.
Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis kemanusiaan menyuarakan agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intervensi, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang merasa dirugikan. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga etika berkomunikasi, terutama di ruang publik maupun media sosial.
Ahmad Dhani dan Pernyataan Terbarunya
Sampai berita ini ditulis, Ahmad Dhani belum memberikan komentar resmi terkait kelanjutan kasus ini. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Dhani dikenal dengan gaya vokal dan pernyataan yang kontroversial, sering kali mengundang pro-kontra publik.
Pengacara Ahmad Dhani sempat menyatakan bahwa penggunaan kata ‘Porno’ hanyalah gurauan dan tidak bermaksud menghina atau menyinggung SARA. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan mediasi agar tidak berlarut-larut di pengadilan.
Aspek Hukum Penghinaan SARA di Indonesia
Dalam konteks hukum Indonesia, penghinaan yang mengandung unsur SARA diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal-pasal tersebut melarang segala bentuk penghinaan atau pelecehan yang dapat menimbulkan permusuhan antar kelompok masyarakat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pidana penjara dan/atau denda. Oleh karena itu, kasus penghinaan SARA sering menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk mencegah eskalasi konflik sosial dan menjaga ketertiban umum.
Pentingnya Menjaga Toleransi dan Kerukunan
Kasus Ahmad Dhani ini menjadi pengingat bahwa keberagaman suku, agama, ras, dan golongan di Indonesia harus dihormati dan dijaga dengan penuh kesadaran. Setiap pernyataan, terutama oleh figur publik, perlu mempertimbangkan dampak sosial dan sensitivitas masyarakat yang heterogen.
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam berkomunikasi, serta menghindari ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat mengawal kasus ini dengan tegas namun adil, agar tercipta rasa keadilan dan ketentraman sosial.
Kasus dugaan penghinaan SARA oleh Ahmad Dhani masih berlanjut di Polda Metro Jaya dengan proses penyidikan yang intensif. Pelapor, Rayen Pono, bersama kuasa hukumnya terus memantau perkembangan kasus ini demi memperoleh keadilan. Sementara itu, masyarakat luas menunggu kepastian hukum sekaligus berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga etika dan keharmonisan sosial.
Penanganan kasus ini menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia dalam mengatasi persoalan penghinaan yang berdampak pada kerukunan antar masyarakat. Ke depannya, diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menghargai keberagaman bangsa.