JAKARTA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Temuan ini berawal dari inspeksi lapangan yang dilakukan oleh tim ESDM Provinsi Sulut baru-baru ini.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah bekas area operasional PT Kutai Surya Mandiri (PT KSM), yang kini diduga kembali digunakan untuk aktivitas penambangan oleh pihak lain. PT KSM sebelumnya merupakan anak perusahaan dari PT Avocet Bolaang Mongondow, yang masa produksinya berakhir pada Juni 2011 dan tidak diperpanjang lagi.
Temuan Aktivitas PETI di Lokasi Bekas PT KSM
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Adrianus Tinungki, mengungkapkan bahwa timnya menemukan bukti adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi bekas PT KSM. “Kami menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi bekas PT KSM. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara,” ujarnya.
Menurut Adrianus, aktivitas PETI di lokasi tersebut tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. “Kami akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini dihentikan,” tegasnya.
Dampak Lingkungan dan Sosial dari PETI
Aktivitas PETI di Kabupaten Boltim telah menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari segi lingkungan maupun sosial. Kerusakan lingkungan akibat PETI meliputi pencemaran air, kerusakan lahan pertanian, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga sering kali melibatkan pekerja anak dan perempuan, serta mengabaikan keselamatan kerja.
Seorang warga setempat, Erwin, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di wilayahnya telah mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat. “Kami merasa terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal ini. Selain merusak lingkungan, juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi PETI
Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas ESDM telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi aktivitas PETI. Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pertambangan ilegal. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku PETI.
Adrianus menambahkan bahwa pihaknya juga berencana untuk membangun pos keamanan di setiap lokasi penambangan emas tanpa izin untuk menjaga wilayah tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membangun pos keamanan di setiap lokasi penambangan emas tanpa izin. Hal ini penting untuk menjaga agar aktivitas ilegal ini tidak terus berlanjut,” ujarnya.
Tantangan dalam Pengawasan dan Penertiban
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di Sulut masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran untuk melakukan pengawasan secara maksimal.
“Kami menyadari bahwa pengawasan terhadap aktivitas PETI masih terbatas. Oleh karena itu, kami berharap adanya dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menanggulangi pertambangan ilegal,” kata Adrianus.
Harapan untuk Masa Depan
Pemerintah Provinsi Sulut berharap agar masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, diharapkan juga adanya peran aktif dari aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya dalam menanggulangi PETI di wilayah Sulut.
“Kami berharap agar masyarakat dapat memahami dampak negatif dari pertambangan ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Adrianus.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk bersama-sama menanggulangi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan wilayah lainnya di Sulawesi Utara.