PENERBANGAN

Kemenhub Revisi Aturan Penerbangan Untuk Legalitas Taksi Terbang

Kemenhub Revisi Aturan Penerbangan Untuk Legalitas Taksi Terbang
Kemenhub Revisi Aturan Penerbangan Untuk Legalitas Taksi Terbang

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi agar inovasi transportasi masa depan seperti taksi terbang EHang 216-s bisa beroperasi secara resmi di Indonesia. Revisi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung perkembangan teknologi dan menjawab kebutuhan mobilitas udara yang semakin berkembang.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, menyampaikan informasi tersebut saat melakukan pengawasan uji coba terbang taksi terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten. “Rencana kita mau revisi atau amandemen UU Nomor 1 Tahun 2009, di mana salah satu item yang ingin kita masukkan mengakomodir operasional, mulai dari desain, personel, fasilitas,” jelasnya.

Pentingnya Revisi UU Penerbangan untuk Transportasi Masa Depan

UU Nomor 1 Tahun 2009 sudah berlaku selama 15 tahun dan dianggap perlu evaluasi guna menyesuaikan kemajuan teknologi yang kian pesat. Sokhib menegaskan, Kemenhub tidak anti teknologi, melainkan mendukung penuh inovasi yang membawa perubahan positif bagi transportasi nasional.

“Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi,” ujarnya.

Revisi tersebut diharapkan akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur keberadaan dan operasional taksi terbang yang mulai memasuki pasar transportasi di Indonesia. Regulasi yang ada saat ini belum mengakomodasi kendaraan udara berbasis teknologi drone besar tanpa pilot, sehingga perlu penyesuaian agar legalitas dan keselamatan bisa terjamin.

Kerja Sama dengan Otoritas Penerbangan China

Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China). Pembahasan akan difokuskan pada proses validasi sertifikat tipe (type certificate validation) untuk produk EHang 216-s yang berasal dari China.

Validasi sertifikat tipe adalah proses penting yang dilakukan otoritas penerbangan untuk memverifikasi dan mengakui bahwa desain dan spesifikasi pesawat atau kendaraan udara memenuhi standar keselamatan dan kelaikan udara yang berlaku secara internasional. Proses ini menjadi prasyarat agar taksi terbang dapat diproduksi dan dioperasikan secara komersial.

“Kami akan rapat dengan Civil Aviation Administration of China, salah satunya membahas arrangement produk China untuk melakukan type certificate validation, sehingga nanti bisa menjadi resmi masuk dan dipakai operator Indonesia. Insya Allah nanti sudah valid, sehingga nanti kita bisa terbitkan SOP standar yang bisa dipakai buat komersil,” jelas Sokhib.

Uji Terbang Perdana dengan Penumpang

Taksi terbang EHang 216-s melakukan uji coba terbang perdana di Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Ini menjadi tonggak sejarah karena taksi terbang tersebut membawa penumpang di dalam kabin selama penerbangan demonstrasi.

Sebelumnya, uji coba taksi terbang ini telah dilakukan beberapa kali, namun tanpa membawa penumpang manusia hanya dengan boneka sebagai simulasi. Izin uji coba yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub menjadi landasan resmi untuk melakukan demo flight dengan penumpang.

Uji coba ini bertujuan untuk membuktikan keselamatan, kestabilan, dan kelayakan operasional taksi terbang tanpa pilot tersebut dalam kondisi nyata, sekaligus sebagai langkah awal menuju penerapan penggunaan komersial di Indonesia.

Potensi dan Tantangan Taksi Terbang di Indonesia

Kemunculan teknologi taksi terbang seperti EHang 216-s menawarkan solusi transportasi urban yang potensial mengatasi kemacetan di perkotaan dan membuka peluang baru dalam industri penerbangan. Kendaraan ini berbasis drone raksasa yang bisa mengangkut penumpang tanpa pilot, menggunakan teknologi otonom yang canggih.

Namun, penerapan taksi terbang tidak tanpa tantangan. Selain perlu adanya revisi regulasi yang sesuai, standar keselamatan, kesiapan infrastruktur, hingga sosialisasi ke masyarakat menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Kemenhub pun menegaskan akan terus mengawal proses legalisasi dan pengoperasian taksi terbang agar sesuai standar internasional.

“Saat ini kami fokus untuk memastikan seluruh aspek teknis, keselamatan, dan legalitas terpenuhi sebelum taksi terbang ini bisa beroperasi secara komersial di Indonesia,” tambah Sokhib.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Dengan adanya revisi UU Penerbangan dan kerja sama dengan otoritas penerbangan internasional, Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu negara pelopor dalam penggunaan transportasi taksi terbang di kawasan Asia Tenggara. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendukung transformasi digital dan inovasi teknologi di sektor transportasi.

“Saya yakin dengan dukungan regulasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, taksi terbang dapat menjadi bagian dari solusi mobilitas masa depan yang efisien dan ramah lingkungan,” kata Sokhib optimistis.

Kemenhub berkomitmen terus mengawal proses amandemen UU dan validasi sertifikat tipe, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman utama penggunaan taksi terbang secara komersial.

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang tengah disiapkan Kemenhub menjadi langkah penting dalam membuka ruang legal bagi inovasi transportasi udara berbasis teknologi taksi terbang seperti EHang 216-s. Dukungan pemerintah dan kerja sama internasional menjadi kunci utama untuk menghadirkan moda transportasi modern yang aman dan efisien bagi masyarakat Indonesia. Uji coba terbang dengan penumpang di Tangerang menjadi awal yang menggembirakan bagi masa depan transportasi urban di Tanah Air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index