RUMAH MURAH

Rencana Perkecil Ukuran Rumah Murah Jadi 18 Meter Persegi Masih Dikaji

Rencana Perkecil Ukuran Rumah Murah Jadi 18 Meter Persegi Masih Dikaji
Rencana Perkecil Ukuran Rumah Murah Jadi 18 Meter Persegi Masih Dikaji

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengonfirmasi bahwa rencana pengurangan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (m²) masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final dari pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Hashim dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2026.

“Saya kira itu yang 18 meter persegi sedang dikaji. Itu sedang dikaji. Saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu,” ujarnya tegas kepada awak media.

Pemerintah Belum Memutuskan Pengurangan Luas Minimal Rumah Subsidi

Hashim menjelaskan bahwa saat ini standar minimal luas hunian subsidi yang berlaku adalah 36 meter persegi, yang sudah menjadi acuan resmi untuk program perumahan rakyat. Oleh sebab itu, wacana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi setengahnya tersebut memerlukan kajian mendalam dan tidak dapat diambil keputusan secara sepihak oleh pemerintah.

“Kalau mengacu pada standar yang ada, maka minimal luas rumah subsidi adalah 36 meter persegi,” tambah Hashim. Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan terkait luas rumah subsidi harus mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan kenyamanan penghuni.

Latar Belakang Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi

Rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi muncul sebagai salah satu respons pemerintah terhadap tantangan ketersediaan lahan dan pembiayaan dalam program perumahan rakyat. Tekanan kebutuhan hunian yang terjangkau semakin meningkat, terutama di daerah perkotaan dengan harga tanah yang terus melonjak.

Dengan memperkecil ukuran rumah, pemerintah berharap dapat menekan biaya pembangunan sehingga rumah subsidi bisa lebih banyak dibangun dan lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, gagasan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kualitas hidup penghuni dan kelayakan hunian dalam jangka panjang.

Tantangan dan Pertimbangan Teknis

Menurut Hashim, mengurangi luas rumah subsidi secara drastis menjadi 18 m² harus melalui kajian yang komprehensif agar tidak mengorbankan aspek kenyamanan, kesehatan, serta standar minimal hunian layak. Faktor seperti pencahayaan, ventilasi, dan ruang gerak penghuni menjadi perhatian utama.

“Perubahan tersebut bukan hal yang mudah dan perlu dipikirkan secara matang agar rumah subsidi tetap memenuhi standar kelayakan,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa rumah subsidi tidak hanya harus terjangkau secara finansial, tetapi juga harus memberikan kualitas hidup yang layak bagi penghuninya.

Dialog dengan Pemangku Kepentingan dan Masyarakat

Hashim menegaskan bahwa wacana perubahan luas rumah subsidi akan dibahas bersama berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian, lembaga teknis, pengembang, hingga komunitas masyarakat. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang antara aspek ekonomis dan sosial.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan dan masukan dari semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang nantinya akan tinggal di rumah subsidi tersebut,” tambahnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Perubahan Luas Rumah Subsidi

Pengurangan ukuran rumah subsidi berpotensi meningkatkan jumlah unit yang dapat dibangun dalam satu lokasi, sehingga mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, jika tidak diimbangi dengan perencanaan yang matang, hal ini dapat menimbulkan dampak sosial, seperti kepadatan hunian, masalah kesehatan, dan berkurangnya kualitas hidup.

Kepala Satgas Perumahan mengingatkan bahwa rumah subsidi adalah bagian dari program besar pemerintah dalam mewujudkan akses perumahan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, keputusan mengenai ukuran rumah harus selaras dengan tujuan tersebut.

Penegasan Standar Minimal Rumah Layak Huni

Dalam konteks standar hunian minimal, aturan yang selama ini berlaku adalah bahwa rumah subsidi harus memiliki luas minimal 36 m², yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar penghuni, termasuk ruang tidur, ruang keluarga, dapur, dan kamar mandi.

Hashim menekankan bahwa standar ini dibuat berdasarkan kajian teknis dan sosial agar rumah subsidi bisa menjadi hunian yang sehat dan nyaman, bukan hanya sebagai atap yang murah tapi tidak layak.

Komitmen Pemerintah untuk Perumahan Berkualitas

Meskipun terdapat gagasan pengurangan ukuran, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan rumah subsidi yang berkualitas dan memenuhi standar kelayakan. Hal ini termasuk pengawasan ketat selama proses pembangunan dan pemeliharaan.

“Kami tidak ingin rumah subsidi hanya sekadar rumah murah, tetapi harus menjadi rumah yang bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya,” kata Hashim.

Proses Kajian dan Langkah Selanjutnya

Saat ini, Satgas Perumahan sedang melakukan kajian yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, termasuk arsitektur, teknik sipil, kesehatan masyarakat, serta aspek sosial ekonomi. Kajian ini juga mempertimbangkan pengalaman negara lain dalam pengembangan hunian subsidi.

Hashim menegaskan bahwa hasil kajian akan dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan pemerintah tidak akan mengambil langkah yang terburu-buru.

“Kami ingin memastikan kebijakan yang dibuat nanti bisa memberikan solusi jangka panjang, bukan hanya solusi sementara,” tutupnya.

Rencana pengurangan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam tahap kajian intensif oleh Satgas Perumahan di bawah kepemimpinan Hashim Djojohadikusumo. Meski ada kebutuhan untuk menyediakan hunian yang lebih terjangkau dan mengatasi keterbatasan lahan, pemerintah tidak ingin mengorbankan standar minimal rumah layak huni yang saat ini sebesar 36 m².

Keputusan mengenai perubahan luas rumah subsidi akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan kajian teknis yang mendalam. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan program perumahan rakyat yang tidak hanya murah dan terjangkau, tetapi juga memberikan kualitas hidup yang layak dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index