GAS

Pengawasan LPG 3 Kg di Tabalong Diperketat

Pengawasan LPG 3 Kg di Tabalong Diperketat
Pengawasan LPG 3 Kg di Tabalong Diperketat

JAKARTA - Di tengah tekanan harga kebutuhan pokok, lonjakan harga gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan rumah tangga berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah tak tinggal diam. Melalui kerja sama lintas instansi, dilakukan pemantauan intensif terhadap penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer, guna memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Kenaikan harga di lapangan yang sempat menembus angka Rp48 ribu hingga Rp50 ribu per tabung dinilai jauh dari harga yang semestinya. Tim gabungan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Satpol PP, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Setda Tabalong, serta pihak terkait, segera turun tangan.

Pemantauan yang menyasar sejumlah wilayah seperti Kelurahan Tanjung dan Hikun menemukan adanya variasi harga di tingkat pengecer, berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp48 ribu. Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian DKUKMPP Tabalong, Noviana Eredha, menjelaskan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan untuk menekan penyimpangan harga dan memastikan pedagang mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

“Hasil pemantauan menunjukkan harga eceran masih cukup tinggi. Kami meminta pedagang tidak menjual di atas batas wajar, sesuai ketentuan dalam surat edaran bupati,” tegas Noviana.

Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menerbitkan surat edaran resmi sebagai acuan dalam distribusi dan penjualan gas LPG 3 kilogram subsidi. Surat edaran tersebut mengatur bahwa harga LPG subsidi di tingkat pengecer harus disesuaikan dengan jarak dari pangkalan, yakni berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu. Selain mengatur harga, surat ini juga secara eksplisit menetapkan kriteria penerima subsidi, serta pelarangan bagi kelompok yang tidak berhak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hj. Hamida Munawarah, yang memimpin langsung kegiatan pemantauan lapangan, menekankan pentingnya kepatuhan pedagang terhadap isi surat edaran tersebut.

“Para pedagang diharapkan bisa mematuhi surat edaran bupati terkait peredaran gas LPG 3 kilogram,” ujarnya saat berada di lapangan.

Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Tabalong tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Larangan ini bertujuan untuk memastikan subsidi benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Selain itu, pelaku usaha dengan omset tahunan lebih dari Rp300 juta dan/atau aset usaha lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) juga tidak diperbolehkan memanfaatkan LPG 3 kg subsidi untuk operasionalnya. Begitu pula bagi warga yang memiliki penghasilan bulanan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK), yaitu sebesar Rp3.592.197.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menyadari bahwa penyalahgunaan distribusi LPG subsidi berpotensi menimbulkan ketimpangan, mempersulit akses bagi penerima sah, dan memperlebar jurang sosial. Maka dari itu, pengawasan difokuskan pada dua aspek: kepatuhan harga dan ketepatan sasaran pengguna.

Langkah tegas lainnya adalah mewajibkan seluruh pangkalan penyalur LPG 3 kilogram subsidi untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi dan pelaku usaha mikro. Pendekatan ini diharapkan mencegah praktik penyimpangan distribusi seperti pengalihan ke sektor usaha menengah-besar atau ke luar daerah.

Dalam konteks ini, keberadaan pangkalan resmi dan keterlibatan aparat penegak hukum menjadi sangat vital. Pemerintah daerah menyadari bahwa tanpa sinergi dengan aparat keamanan dan pengawasan ketat di lapangan, praktik-praktik spekulatif seperti penimbunan dan distribusi lintas provinsi masih bisa terjadi.

Fenomena pelanggaran aturan, termasuk pangkalan yang “nakal” dan menjual LPG 3 kg ke luar wilayah atau dengan harga tinggi, sempat muncul di berbagai daerah. Di sinilah pentingnya pemantauan berkala seperti yang dilakukan oleh Tim Gabungan di Tabalong. Tindakan pengawasan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola distribusi subsidi secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat pun diajak untuk ikut berperan aktif. Kesadaran publik menjadi pondasi utama keberhasilan program subsidi energi. Pemerintah mendorong warga untuk melapor jika menemukan penyimpangan di lapangan, baik dari sisi harga maupun distribusi yang tidak sesuai sasaran.

Langkah-langkah seperti ini sejalan dengan upaya nasional untuk menata ulang distribusi subsidi agar lebih tepat guna. Pemerintah pusat sendiri tengah melakukan penataan ulang basis data penerima subsidi LPG 3 kg berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan), agar distribusi bisa lebih akurat dan tidak merugikan keuangan negara.

Dengan adanya langkah nyata dari pemerintah daerah, seperti yang dilakukan di Tabalong, diharapkan bisa memperbaiki tatanan distribusi LPG subsidi. Ini juga memperkuat semangat keadilan sosial, di mana bantuan negara disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha atau pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan kerja sama seluruh elemen, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat, maka kelangkaan atau lonjakan harga LPG 3 kilogram dapat ditekan, dan kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat bisa benar-benar dirasakan di tingkat paling bawah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index