JAKARTA - Di tengah tantangan industri asuransi yang semakin kompleks, perhatian terhadap peran profesional aktuaris kini menjadi salah satu sorotan utama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut secara tegas mengingatkan bahwa seluruh perusahaan asuransi harus mematuhi regulasi terkait keberadaan aktuaris yang kompeten dalam menjalankan fungsinya.
Dalam sistem operasional perusahaan asuransi, aktuaris memegang kendali strategis dalam proses underwriting, penentuan premi, hingga penghitungan cadangan teknis. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa kehadiran aktuaris bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi fondasi utama yang menjamin kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
“OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi mematuhi ketentuan tersebut,” tegas Ogi dalam pernyataan tertulisnya.
Penegasan ini bukan tanpa alasan. Dalam praktik industri, ketergantungan pada ketepatan analisis risiko dan keberlanjutan keuangan perusahaan menuntut kehadiran aktuaris yang profesional dan berpengalaman. Peran mereka begitu vital, terutama dalam memastikan bahwa produk asuransi yang ditawarkan memiliki struktur premi yang seimbang dengan risiko yang ditanggung serta memadai dalam membentuk cadangan yang dibutuhkan untuk membayar klaim di masa mendatang.
Regulasi OJK pun telah menetapkan bahwa perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris yang tersertifikasi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola yang baik (good governance) dan transparansi dalam industri asuransi, yang selama ini juga dihadapkan pada isu kepercayaan publik dan efisiensi operasional.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban ini, OJK tidak segan-segan mengambil langkah pengawasan lanjutan. “OJK akan memberikan tindakan pengawasan (supervisory action) apabila ditemukan pelanggaran, termasuk perusahaan asuransi yang tidak memenuhi kewajiban memiliki aktuaris,” kata Ogi. Hal ini menjadi bentuk komitmen regulator dalam menegakkan integritas industri dan melindungi kepentingan nasabah.
Tak hanya fokus pada pengawasan, OJK juga mendorong langkah proaktif dari para pelaku industri asuransi untuk mengembangkan sistem manajemen talenta (talent management) yang kuat. Strategi ini penting agar ketersediaan tenaga ahli, termasuk aktuaris, tetap terjaga secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada segelintir individu.
Dalam konteks dinamika tenaga kerja di sektor jasa keuangan, Ogi menekankan bahwa perusahaan perlu memiliki skema regenerasi dan pengembangan profesional yang matang. Hal ini untuk mengantisipasi potensi rotasi atau perpindahan mendadak dari tenaga aktuaris, yang bisa berdampak pada operasional perusahaan secara keseluruhan.
Dorongan untuk memperkuat sistem talent management ini juga sejalan dengan tantangan jangka panjang yang dihadapi sektor asuransi, terutama dalam menghadapi era digitalisasi dan disrupsi teknologi. Di tengah perkembangan pesat model bisnis digital dan hadirnya insurtech, kebutuhan akan aktuaris yang mampu beradaptasi dan memahami tren baru menjadi semakin mendesak.
Industri asuransi tidak hanya dituntut untuk menyusun produk-produk yang kompetitif dan sesuai kebutuhan pasar, tetapi juga harus membangun struktur risiko yang cermat dan berbasis data. Dalam hal ini, aktuaris memiliki peran sebagai penjaga keseimbangan antara inovasi produk dan kontrol risiko yang terukur.
Langkah OJK untuk menekankan kepatuhan terhadap regulasi aktuaris juga menjadi bagian dari agenda reformasi industri yang lebih luas. Hal ini termasuk dalam upaya membangun industri perasuransian nasional yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan memperkuat peran profesi seperti aktuaris, ekosistem industri bisa bertumbuh secara sehat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai pemegang polis.
OJK juga berharap agar asosiasi profesi terkait, seperti Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), dapat terus bersinergi dengan regulator dan pelaku usaha dalam meningkatkan kompetensi dan etika profesi. Kolaborasi antara sektor publik dan asosiasi profesi diyakini mampu menjawab tantangan pengembangan SDM di industri perasuransian.
Dengan berbagai upaya tersebut, ekosistem asuransi nasional diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola dan daya tahan terhadap gejolak ekonomi serta tuntutan transformasi digital. Penekanan terhadap profesionalisme aktuaris menjadi bagian penting dalam mendorong kepercayaan publik dan investor terhadap sektor ini.