BPJS

Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat HP, Begini Tahapannya

Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat HP, Begini Tahapannya
Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat HP, Begini Tahapannya

JAKARTA - Tanpa harus antre di kantor pelayanan, masyarakat kini bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara daring. Dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, proses pendaftaran dapat dilakukan hanya bermodal ponsel pintar dan koneksi internet. Langkah ini menjadi solusi praktis, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari kantor cabang BPJS.

Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program jaminan kesehatan nasional. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap peserta memperoleh hak atas layanan pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar yang layak.

Inovasi layanan digital seperti pendaftaran online ini memperkuat komitmen BPJS Kesehatan dalam menyediakan akses layanan yang inklusif dan mudah dijangkau. Bahkan bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor, prosedur ini menawarkan kemudahan tanpa mengurangi substansi dari proses administrasi.

Persiapan Dokumen dan Data

Sebelum memulai pendaftaran secara online, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh calon peserta, antara lain:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kartu Keluarga (KK)

Alamat email yang aktif

Nomor ponsel aktif

Nomor rekening bank (untuk keperluan pembayaran iuran)

Semua data ini nantinya akan diinput secara digital ke dalam sistem melalui aplikasi Mobile JKN. Proses ini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Langkah-Langkah Pendaftaran Lewat Aplikasi Mobile JKN

Berikut alur pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

-Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

-Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru"
Di halaman utama, pengguna akan menemukan opsi untuk mendaftar sebagai peserta baru.

-Baca syarat dan ketentuan
Setelah itu, calon peserta diminta menyetujui syarat dan ketentuan dengan mencentang kotak persetujuan, lalu klik tombol “Selanjutnya”.

-Masukkan nomor KK dan kode captcha
Sistem akan mendeteksi apakah NIK tersebut sudah terdaftar atau belum.

-Klik "Lanjut" jika belum terdaftar
Bila sistem menyatakan bahwa NIK belum terdaftar, akan muncul notifikasi pop-up. Klik “Lanjut” untuk memproses pendaftaran.

-Isi formulir data diri
Klik tombol “Tambah”, lalu isi semua data yang diminta secara lengkap dan benar, kemudian tekan “Simpan”.

-Pilih kelas perawatan
Peserta dapat memilih kelas rawat inap yang diinginkan (kelas I, II, atau III), lalu lanjutkan dengan mengisi kontak keluarga berupa alamat email dan nomor ponsel aktif.

-Setujui pernyataan peserta
Akan muncul pop-up konfirmasi persetujuan. Centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.

-Pilih metode pembayaran iuran
Calon peserta diminta memilih metode pembayaran dengan sistem autodebit, baik melalui bank maupun lembaga non-bank. Ikuti alur pendaftarannya sesuai pilihan.

-Terima nomor virtual account
Nomor virtual account akan diberikan sebagai sarana pembayaran pertama. Pembayaran dapat dilakukan lewat ATM, mobile banking, kantor pos, hingga merchant rekanan BPJS Kesehatan.

-Akses kartu BPJS digital
Setelah seluruh proses selesai, peserta akan resmi terdaftar. Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses secara virtual lewat aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh kapan saja.

Pendaftaran Gratis, Pembayaran Pertama Menyusul

Sama seperti prosedur offline, pendaftaran lewat aplikasi Mobile JKN tidak dikenai biaya alias gratis. Namun, penting dicatat bahwa pembayaran iuran pertama baru bisa dilakukan paling cepat 14 hari setelah proses pendaftaran berhasil.

Solusi Mudah dan Cepat

Dengan adanya pendaftaran online ini, BPJS Kesehatan menjawab kebutuhan masyarakat yang mendambakan layanan efisien. Apalagi, aplikasi Mobile JKN tidak hanya melayani pendaftaran, tetapi juga berbagai layanan lainnya seperti pengecekan tagihan iuran, pemilihan fasilitas kesehatan, hingga pengaduan.

Bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala akses atau waktu, cara ini membuka jalan baru untuk mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa repot. Tak hanya efisien dari segi waktu, tetapi juga mengurangi kerumunan dan beban pelayanan di kantor BPJS.

Jika Tidak Mampu Bayar?

Sebagai tambahan informasi, bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran, BPJS Kesehatan juga menyediakan solusi bantuan, seperti pengajuan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Skema ini bisa diajukan melalui dinas sosial setempat dengan memenuhi kriteria tertentu.

Langkah ini menjadi bukti bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia didesain untuk merangkul semua kalangan, dari masyarakat berpenghasilan tinggi hingga mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index