OJK

OJK Perkuat Keuangan Syariah

OJK Perkuat Keuangan Syariah
OJK Perkuat Keuangan Syariah

JAKARTA - Upaya mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah tidak lagi menjadi agenda parsial. Kini, langkah konkret dan sistematis mulai dikawal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat pembentukan sebuah komite khusus lintas sektor. Fokusnya bukan hanya mendorong percepatan, tetapi juga menangani berbagai isu fundamental yang selama ini memperlambat laju industri syariah di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa sektor keuangan syariah saat ini menunjukkan dinamika positif. Pertumbuhannya bahkan tercatat lebih cepat dibandingkan sektor konvensional, meskipun skala pasarnya masih lebih kecil. “Komite ini bertugas merumuskan dan memberikan solusi atas berbagai isu di industri keuangan syariah. Selama ini, penyelesaian isu-isu syariah sering memakan waktu lama karena kompleksitasnya,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK III di Jakarta.

Langkah strategis yang diambil OJK adalah pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, yang dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Komite ini bukan hanya terdiri dari unsur internal OJK, tetapi juga melibatkan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI), profesional industri, serta akademisi dari berbagai latar belakang.

Dengan kolaborasi multisektor ini, OJK berharap hambatan yang kerap muncul dalam pengembangan keuangan syariah dapat diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan langsung dapat diimplementasikan di lapangan.

Transformasi Struktural: Spin-off dan Konsolidasi

Peningkatan daya saing industri keuangan syariah tidak cukup hanya dengan mendorong produk dan layanan. Menurut Mahendra, transformasi kelembagaan juga merupakan aspek penting dalam strategi jangka panjang. Oleh karena itu, OJK terus mengawal proses spin-off dan konsolidasi lembaga keuangan syariah, baik di sektor perbankan maupun asuransi.

Ia menyebut bahwa jumlah lembaga jasa keuangan syariah masih sangat terbatas, terutama yang memiliki skala menengah hingga besar. Dalam konteks persaingan global dan kebutuhan domestik yang terus berkembang, kapasitas institusional menjadi kunci. “Penguatan kapasitas dan jumlah institusi menjadi hal krusial untuk meningkatkan daya saing sektor ini,” tegas Mahendra.

Dengan semakin banyaknya lembaga yang memiliki struktur organisasi dan kekuatan modal memadai, maka cakupan layanan keuangan syariah diyakini bisa lebih luas dan merata, termasuk menjangkau masyarakat di daerah-daerah yang selama ini masih minim akses terhadap produk syariah.

Pendekatan Inklusif Lewat Literasi dan Edukasi

Tidak hanya dari sisi kelembagaan dan regulasi, OJK juga menempatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai prioritas utama. Mahendra mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap produk dan prinsip syariah masih belum optimal. Oleh sebab itu, perlu ada upaya masif dan sistematis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, tidak hanya dari sisi religiusitas, tetapi juga dari segi manfaat ekonomi dan prinsip keberlanjutan.

Upaya peningkatan literasi ini dilakukan melalui sinergi antar anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan dalam koordinasi Dewan Nasional Keuangan Syariah Indonesia (DNKSI). Mahendra menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar strategi penguatan keuangan syariah berjalan secara terpadu.

“Hal ini harus menjadi prioritas bersama agar ekosistem syariah tumbuh lebih luas, lembaga-lembaga keuangan syariahnya semakin besar dan kuat, produk-produknya relevan, serta isu-isu sektoral bisa ditangani cepat dan efektif,” ujarnya.

Langkah ini penting agar industri keuangan syariah tidak hanya berkembang dari sisi volume, tetapi juga menjadi lebih relevan dalam menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat yang beragam.

Membangun Fondasi Jangka Panjang

Langkah yang diambil OJK saat ini juga mencerminkan perubahan pendekatan dari sekadar pengawasan menjadi penguatan fondasi jangka panjang. Komite Pengembangan Keuangan Syariah bukan hanya bertugas mengurai masalah, tapi juga mendorong terbentuknya regulasi dan tata kelola yang lebih responsif terhadap dinamika industri.

Dengan pendekatan yang lebih komprehensif ini, harapan untuk menjadikan keuangan syariah sebagai salah satu pilar utama sistem keuangan nasional tampaknya bukan sekadar ambisi. Fondasi regulatif, struktur kelembagaan, serta literasi publik sedang dibangun secara bersamaan untuk memastikan keberlanjutan.

Seiring waktu, dengan dukungan semua pihak dan dorongan kuat dari regulator seperti OJK, industri keuangan syariah Indonesia diharapkan tidak hanya mampu mengejar ketertinggalan dari sektor konvensional, tetapi juga menjadi model ekonomi alternatif yang inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index