JAKARTA - Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam reformasi sistem perlindungan sosial nasional. Pemerintah secara resmi mengubah sistem rujukan utama penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diyakini akan meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan memperluas cakupan program pengentasan kemiskinan.
Perubahan ini mengharuskan seluruh warga yang ingin menerima berbagai bentuk bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), subsidi listrik, bantuan tunai, hingga program pemberdayaan untuk mendaftar ke dalam sistem DTSEN. Baik warga baru maupun yang sebelumnya sudah terdata dalam DTKS, tetap diwajibkan melakukan pendaftaran ulang melalui mekanisme DTSEN yang telah ditetapkan.
Syarat Umum Pendaftaran DTSEN
Agar terdata dalam DTSEN dan berkesempatan menjadi penerima bansos, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif.
Termasuk dalam kategori miskin ekstrem, bukan hanya masyarakat rentan.
Tidak tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Bersedia menjalani proses verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos).
Dengan kriteria yang lebih spesifik dan pendekatan verifikasi yang menyeluruh, pemerintah berharap sistem DTSEN dapat menyaring penerima manfaat yang benar-benar layak.
Dua Skema Pendaftaran: Online dan Offline
Pemerintah memberikan dua pilihan bagi masyarakat untuk mendaftar ke dalam sistem DTSEN, yakni secara daring melalui aplikasi resmi, atau secara langsung (offline) di tingkat desa atau kelurahan.
1. Pendaftaran Online melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Bagi warga yang memiliki akses internet dan perangkat ponsel pintar, pendaftaran DTSEN dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
Buat akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, email, dan nomor HP aktif.
Unggah foto e-KTP dan foto selfie sambil memegang e-KTP.
Akses menu “Daftar Usulan” atau “Usul Sanggah”.
Lengkapi data tambahan seperti jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, serta unggah dokumen pendukung yang relevan.
Kirim formulir pendaftaran dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Dinsos maupun Kemensos.
2. Pendaftaran Offline di Kantor Desa/Kelurahan
Bagi warga yang kesulitan mengakses teknologi, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor desa atau kelurahan setempat. Prosedurnya adalah:
Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Mengambil dan mengisi formulir usulan DTSEN secara lengkap.
Mengikuti musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel) yang membahas data usulan warga miskin.
Petugas desa bersama Dinsos akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.
Data yang dinyatakan layak akan dikirim ke tingkat pusat untuk ditetapkan sebagai penerima DTSEN melalui keputusan resmi Menteri Sosial.
Cek Status Usulan DTSEN dengan Mudah
Setelah mendaftar, warga bisa memantau status pengajuan mereka dengan dua cara, yaitu:
Mengunjungi situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
Melalui aplikasi Cek Bansos: Login, lalu pilih menu “Cek Bansos” atau “Status Usulan”
Masukkan data sesuai identitas pribadi, seperti wilayah domisili, nomor KK, dan nama lengkap, lalu isi CAPTCHA untuk melanjutkan pencarian data.
Tips Agar Pengajuan Diterima
Agar pengajuan Anda lebih berpeluang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan, berikut beberapa tips yang disarankan:
Pastikan KTP dan KK sesuai dengan alamat domisili dan sudah tercatat valid di sistem Dukcapil.
Sertakan bukti pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta dokumentasi kondisi rumah atau tempat tinggal.
Unggah foto yang jelas dan sah, terutama saat selfie memegang e-KTP.
Rutin memantau status pengajuan melalui situs atau aplikasi resmi.
Komitmen Pemerintah Menyasar Masyarakat Paling Rentan
Peralihan ke sistem DTSEN ini tidak sekadar teknis administratif, melainkan bagian dari transformasi perlindungan sosial nasional. Dengan data yang lebih terintegrasi dan berbasis survei lapangan, pemerintah berharap setiap rupiah bantuan benar-benar menyasar keluarga miskin ekstrem yang membutuhkan.
Dengan begitu, berbagai program seperti PKH dan BPNT tidak hanya menjadi instrumen pengaman sosial, tetapi juga alat pemberdayaan yang berkelanjutan.
Masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran ke sistem DTSEN agar tak ketinggalan proses validasi dan pencairan bansos tahap berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025.