JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat kembali terlihat melalui keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap berlaku tanpa perubahan sepanjang Triwulan III 2025.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi makro serta pentingnya menjaga daya saing industri nasional di tengah tantangan global. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung momentum pemulihan ekonomi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman.
Tarif Tak Berubah untuk Pelanggan Non-Subsidi dan Subsidi
Tidak hanya pelanggan non-subsidi yang mendapatkan kepastian tarif, pemerintah juga memastikan bahwa tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan dari kalangan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, hingga pelaku UMKM yang sangat bergantung pada pasokan listrik terjangkau untuk operasional harian mereka.
Jisman menegaskan bahwa efisiensi tetap menjadi fokus utama pemerintah dan PLN dalam menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Ia juga berharap PLN dapat memaksimalkan efisiensi operasional demi menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang menjadi komponen penting dalam struktur tarif.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” lanjutnya.
Penyesuaian Tarif Seharusnya Dilakukan Tiap Tiga Bulan
Dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini ditentukan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Untuk periode Triwulan III tahun ini, parameter tersebut mengacu pada realisasi data ekonomi dari bulan Februari hingga April 2025. Meskipun ada perubahan dalam nilai parameter yang secara teknis dapat memicu penyesuaian tarif, pemerintah tetap memutuskan untuk menahan harga agar tidak ada beban tambahan pada masyarakat dan pelaku usaha.
Daftar Tarif Listrik yang Berlaku Triwulan III 2025
Berikut ini adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang tetap berlaku pada periode Juli hingga September 2025:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/Tegangan Menengah >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/Tegangan Tinggi ≥30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dampak dan Respons
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama konsumen rumah tangga dan pelaku industri kecil yang selama ini menjadi kelompok paling rentan terhadap kenaikan biaya operasional. Kepastian tarif memberi ruang bagi perencanaan keuangan yang lebih stabil dan meminimalkan risiko inflasi yang sering kali dipicu oleh kenaikan biaya energi.
Bagi sektor industri dan bisnis, stabilnya tarif listrik juga berarti adanya kepastian dalam struktur biaya produksi, sehingga meningkatkan daya saing produk dalam negeri, terutama di tengah persaingan pasar global yang ketat.
Langkah Strategis untuk Ketahanan Energi
Pemerintah berharap bahwa kebijakan tarif tetap ini akan memberikan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional. Selain mempertahankan tarif, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk jangka panjang, agar ketergantungan pada energi berbasis fosil dapat dikurangi secara bertahap.
Ke depan, pengendalian tarif tetap akan mempertimbangkan perkembangan indikator makro ekonomi dan kesiapan infrastruktur kelistrikan nasional, termasuk efisiensi dalam manajemen energi oleh PLN sebagai operator utama.