OJK

OJK Perjelas Aturan Rekening Dormant

OJK Perjelas Aturan Rekening Dormant
OJK Perjelas Aturan Rekening Dormant

JAKARTA - Di tengah upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional, pengelolaan rekening pasif atau dormant kembali menjadi perhatian regulator dan pemangku kepentingan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah proaktif dengan meninjau ulang regulasi terkait rekening pasif, yang dinilai perlu diperjelas demi memberikan kepastian hukum bagi bank dan nasabah. Langkah ini sekaligus merespons kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang dan judi online.

Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, menyampaikan bahwa OJK, dalam kapasitasnya berdasarkan undang-undang, terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan rekening, termasuk rekening yang tidak aktif. Tujuannya tidak hanya untuk memperjelas posisi hukum bank dan nasabah, namun juga dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan secara menyeluruh.

"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit, kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," ungkap Dian dalam forum diskusi di Bandung.

Ia menegaskan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk lebih aktif memantau rekening-rekening pasif agar tidak menjadi celah bagi kejahatan finansial. Dian juga menekankan pentingnya perbankan meningkatkan efektivitas dalam menangani praktik jual beli rekening, yang belakangan ini semakin marak dan menjadi saluran tindak pidana seperti pencucian uang.

Dalam praktiknya, ketentuan rekening dormant saat ini sebagian besar ditentukan oleh kebijakan internal bank, namun tetap harus merujuk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Langkah peninjauan ulang ini juga didorong oleh keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru-baru ini mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas ilegal di sektor keuangan. PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang dihentikan sementara itu terdiri atas berbagai jenis rekening, baik tabungan pribadi, giro, hingga rekening valuta asing, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu tiga hingga dua belas bulan.

Meskipun transaksi dihentikan sementara, PPATK menegaskan dana masyarakat di dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak bank.

"Dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara, dijamin tetap aman dan tidak akan hilang," terang pernyataan resmi PPATK.

Dalam temuannya, PPATK juga mengungkap bahwa rekening dormant yang terindikasi aktivitas mencurigakan sangat mungkin digunakan untuk menampung dana dari tindak pidana, termasuk kejahatan terorganisir seperti perjudian online. Bahkan ditemukan adanya praktik reaktivasi massal terhadap rekening dormant untuk tujuan tersebut.

Tindakan PPATK ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tindak pidana pencucian uang. Kebijakan ini didukung pula oleh lembaga legislatif, meskipun tetap menuai catatan dari lembaga perlindungan konsumen.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa langkah PPATK merupakan bagian dari upaya melindungi dana nasabah dan menekan penyalahgunaan rekening bank oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ia menyebut bahwa langkah penghentian sementara justru ditujukan untuk melindungi rekening-rekening yang diduga tidak aktif dari penyalahgunaan.

"Kami juga sudah mengonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," ujar Dasco dari Kompleks Parlemen.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan rekening dormant ini sering kali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal seperti judi daring. Oleh karena itu, langkah PPATK menurutnya selaras dengan upaya pemberantasan praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ucap Dasco.

Meski demikian, langkah penghentian sementara ini turut mengundang perhatian dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menilai perlu adanya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, meskipun tujuannya mulia, implementasinya harus tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Mufti.

BPKN mendesak agar seluruh kebijakan terkait rekening dormant dilakukan dengan pendekatan yang akuntabel dan melibatkan komunikasi yang memadai kepada masyarakat. Transparansi dalam proses pemblokiran maupun prosedur reaktivasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Dengan berkembangnya ekosistem keuangan digital dan semakin tingginya potensi risiko kejahatan siber, pengawasan terhadap rekening pasif memang menjadi keharusan. Namun, pengawasan tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak konsumen agar tidak menciptakan keresahan dan ketidakpastian hukum.

Melalui kolaborasi antara regulator, industri perbankan, dan lembaga pengawasan keuangan seperti PPATK, diharapkan ke depan dapat tercipta sistem keuangan yang lebih aman, terpercaya, serta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index