Pasar Tradisional

Puluhan Pasar Tradisional Jakarta Utara Didorong Ramah Lingkungan

Puluhan Pasar Tradisional Jakarta Utara Didorong Ramah Lingkungan
Puluhan Pasar Tradisional Jakarta Utara Didorong Ramah Lingkungan

JAKARTA - Jakarta Utara menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan pasar tradisional. Berdasarkan hasil pengawasan terbaru, puluhan pasar di wilayah ini belum mematuhi aturan lingkungan, mulai dari dokumen persetujuan lingkungan hingga fasilitas pengelolaan sampah yang sesuai prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). 

Temuan ini menunjukkan bahwa transformasi pasar tradisional menjadi ruang yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan masih memerlukan perhatian serius.

Temuan Pengawasan Lingkungan Pasar

Rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis, 2 Oktober 2025, menyoroti hasil pengawasan terhadap 30 pasar tradisional di Jakarta Utara. Berdasarkan laporan, sejumlah pasar belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, tidak melakukan pemilahan sampah, serta belum menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS) sesuai prinsip 3R.

Selain itu, pengawasan menemukan beberapa kelemahan lain, seperti belum adanya pencatatan timbulan (volume) sampah dan pengelolaan air limbah yang belum sesuai standar lingkungan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Komitmen Pemerintah Daerah

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan pentingnya pembenahan lingkungan pasar. “Pasar bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga harus menjadi ruang yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan,” ujarnya

Hendra menekankan bahwa upaya ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga perubahan pola pikir pengelola pasar. Pendampingan secara bertahap diharapkan dapat membantu pengelola memahami pentingnya menjaga kebersihan, meminimalkan sampah, dan menerapkan prinsip ekonomi sirkular.

Peran Kementerian Lingkungan Hidup

Dalam rapat tersebut, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Tolkis, menekankan bahwa pengelola pasar perlu memahami karakter sampah yang dihasilkan tiap tenant. Dengan memahami jenis sampah, proses pemilahan akan lebih mudah dan sebagian sampah dapat diolah kembali, misalnya menjadi kompos yang bermanfaat bagi lingkungan.

“Jika setiap pengelola mengenali jenis sampah dari tiap tenant, proses pemilahan sampah akan lebih mudah. Bahkan, sebagian sampah bisa diolah kembali, seperti dijadikan kompos, sehingga bermanfaat bagi lingkungan,” ujar Tolkis.

Tindak Lanjut dan Sanksi

Sebagai langkah tegas, pemerintah dan kementerian sepakat memberikan teguran tertulis hingga sanksi administratif kepada 26 pasar yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Pasar-pasar tersebut diwajibkan menyediakan TPS terpilah, mencatat timbulan sampah, serta memperkuat edukasi pengurangan sampah plastik.

Tolkis menambahkan, “Dengan upaya bersama ini, pasar tradisional di Jakarta Utara diharapkan semakin bersih, tertib, dan mendukung pembangunan ekonomi sirkular.”

Dukungan Semua Pihak

Rapat pengawasan ini dihadiri oleh jajaran Pemkot Jakarta Utara, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, serta Perumda Pasar Jaya. Kehadiran berbagai pihak menegaskan keseriusan pemerintah dalam mendorong pasar tradisional menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan.

Dengan penerapan prinsip 3R dan pengelolaan limbah yang lebih tertib, pasar tradisional tidak hanya menjadi pusat ekonomi, tetapi juga ruang yang ramah lingkungan, mendukung keberlanjutan kota, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Transformasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun ekonomi sirkular, di mana pengurangan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sumber daya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index