JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin memasang sambungan listrik baru di rumah, penting untuk memahami rincian biaya yang berlaku sesuai ketentuan PLN.
Biaya pemasangan listrik bervariasi tergantung kapasitas daya yang dipilih, mulai dari 450 VA, 900 VA, hingga 3.500 VA. Sebelum proses pemasangan dilakukan, pelanggan diwajibkan melunasi seluruh biaya penyambungan agar pengajuan dapat diproses dengan lancar.
PLN juga menyediakan dua pilihan sistem, yaitu layanan listrik prabayar (token) dan pascabayar, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta kebiasaan konsumsi listrik rumah tangga.
Mengetahui estimasi biaya ini menjadi langkah penting agar masyarakat bisa mempersiapkan anggaran secara matang sebelum mengajukan penyambungan baru.
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan, PLN juga menyediakan simulasi biaya yang dapat diakses melalui aplikasi resmi mereka.
Dasar Penetapan Biaya dan Regulasi yang Berlaku
Penetapan tarif pasang listrik baru PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan.
Hingga Oktober 2025, belum ada pembaruan regulasi, sehingga tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan yang sama dengan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini memastikan keseragaman biaya di seluruh wilayah dan memudahkan masyarakat untuk menghitung total pengeluaran sebelum pemasangan dilakukan.
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga harus menyiapkan sejumlah komponen tambahan, seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan token listrik perdana untuk pengguna sistem prabayar.
Rincian Biaya Pemasangan Listrik Baru
Berikut rincian biaya pasang listrik baru PLN per Oktober 2025 berdasarkan jenis layanan:
1. Listrik Prabayar (Token)
-450 VA: Rp 421.000
-900 VA: Rp 843.000
-1.300 VA: Rp 1.218.000
-2.200 VA: Rp 2.062.000
-3.500 VA: Rp 3.391.500
Selain itu, pelanggan perlu menyiapkan biaya pembelian token listrik perdana yang sudah termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta biaya penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk memastikan instalasi listrik rumah memenuhi standar keamanan.
2. Listrik Pascabayar
Untuk sistem pascabayar, tarif penyambungan sama seperti prabayar, yakni:
-450 VA: Rp 421.000
-900 VA: Rp 843.000
-1.300 VA: Rp 1.218.000
-2.200 VA: Rp 2.062.000
-3.500 VA: Rp 3.391.500
Namun, pada sistem ini terdapat tambahan biaya berupa jaminan langganan serta SLO. Biaya jaminan langganan diperlukan sebagai bentuk deposit untuk pemakaian listrik bulanan, yang nantinya dapat dikembalikan sesuai ketentuan PLN.
Simulasi Biaya dan Kemudahan Melalui PLN Mobile
Untuk membantu pelanggan memperkirakan total pengeluaran sebelum melakukan pemasangan, PLN menyediakan fitur “Simulasi Biaya” di aplikasi PLN Mobile. Pengguna cukup memilih kapasitas daya dan jenis layanan (prabayar atau pascabayar), lalu sistem akan menampilkan total biaya penyambungan beserta rincian tambahan lainnya.
Melalui fitur ini, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan daya sesuai kebutuhan rumah tangga dan kemampuan finansial sebelum mengajukan penyambungan baru. Aplikasi PLN Mobile juga memudahkan pelanggan dalam memantau progres pengajuan, melakukan pembayaran, hingga mendapatkan informasi terkini terkait layanan listrik.
Dengan demikian, biaya pasang listrik baru per Oktober 2025 tetap mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya. Untuk daya 900 watt, biayanya sebesar Rp 843.000, sedangkan untuk daya lainnya berkisar mulai dari Rp 421.000 (450 VA) hingga Rp 3,39 juta (3.500 VA).
Mengetahui rincian biaya ini sangat penting agar masyarakat dapat menyiapkan anggaran dengan tepat, baik untuk sistem prabayar maupun pascabayar.
Dengan memahami regulasi dan memanfaatkan layanan digital PLN, proses pemasangan listrik baru dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan rumah tangga.