JAKARTA - Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di daerah mulai menunjukkan kejelasan. Sebanyak 377 ribu honorer dari berbagai sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur, dipastikan akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dukungan anggaran untuk pengangkatan ini pun telah dipastikan tersedia, menandakan langkah serius pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian di level daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggaran gaji bagi PPPK telah masuk dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana TKD tak hanya menopang berbagai kebutuhan pelayanan publik, tetapi juga menyokong pembiayaan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
"TKD ini penting untuk memastikan pelayanan publik di daerah berjalan optimal, baik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun layanan lainnya," ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah.
Realisasi penyaluran TKD hingga pertengahan tahun ini telah mencapai Rp400,6 triliun, atau sekitar 43,5 persen dari total pagu APBN senilai Rp919,8 triliun. Jumlah ini menunjukkan bahwa mekanisme pendistribusian dana dari pusat ke daerah berjalan sesuai rencana, bahkan menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan realisasi ini didorong oleh beberapa faktor, di antaranya peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), kenaikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), dan perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi syarat pencairan anggaran. Kinerja tersebut mencerminkan keseriusan daerah dalam memanfaatkan dana untuk berbagai prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Salah satu fokus utama penyaluran TKD adalah mendukung sektor pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan seperti rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sekolah baru, pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta tunjangan profesi guru (TPG). Melalui alokasi ini, pemerintah pusat berharap pelayanan pendidikan di daerah dapat berjalan maksimal dan merata.
Di sektor kesehatan, TKD mendanai pembangunan berbagai infrastruktur penting seperti rumah sakit, puskesmas, serta pengadaan alat kesehatan. Langkah ini menjadi penting di tengah tuntutan peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat yang tersebar hingga ke pelosok wilayah.
“Untuk infrastruktur, anggarannya digunakan membangun dan memperbaiki jalan, jembatan, serta sistem air bersih,” jelas Sri Mulyani, menegaskan bahwa dana transfer ke daerah tidak hanya menyentuh aspek kepegawaian, tetapi juga pembangunan fisik yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Poin penting dari TKD tahun ini adalah alokasinya yang juga mencakup gaji bagi 3,56 juta ASN daerah, termasuk tenaga honorer yang kini dalam proses pengangkatan menjadi PPPK. Dari total tersebut, 377 ribu honorer akan diangkat tahun ini, dan gajinya dibiayai langsung melalui DAU berbasis kinerja.
Skema DAU berbasis kinerja ini menjadi bagian dari strategi reformasi fiskal yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Dengan pendekatan ini, daerah tidak hanya menerima dana dalam bentuk alokasi tetap, tetapi juga berdasarkan capaian dan efektivitas kinerja yang terukur. Artinya, pemerintah pusat mendorong daerah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran serta mendorong akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah reformasi ini pun mencakup peningkatan peran dana desa, penyaluran insentif fiskal berbasis kinerja, serta dorongan untuk pemanfaatan pembiayaan inovatif. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan memberi dampak nyata dan terukur bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam mendukung pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK.
“Kami mendorong daerah agar lebih giat dalam investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Transfer daerah juga akan semakin berbasis pada kinerja masing-masing wilayah,” pungkas Sri Mulyani.
Selain memberi kepastian bagi honorer, kebijakan ini juga membawa sinyal positif bagi tata kelola birokrasi daerah yang lebih profesional. Pengangkatan PPPK bukan sekadar solusi jangka pendek untuk mengatasi status kerja honorer, tetapi menjadi bagian dari transformasi manajemen sumber daya manusia di sektor publik.
Dengan status sebagai ASN, PPPK akan mendapatkan kepastian hukum, kepastian penghasilan, serta jaminan kerja yang lebih stabil. Hal ini sekaligus diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pelayanan publik yang lebih baik.
Para honorer yang sebelumnya bekerja dalam ketidakpastian kontrak dan kesejahteraan kini memiliki harapan besar. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lainnya secara terkoordinasi memastikan agar proses pengangkatan dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis merit.
Ke depan, pemerintah juga terus mengkaji sistem evaluasi yang dapat memastikan keberlanjutan skema PPPK tanpa membebani keuangan negara. Selain itu, pemerintah mendorong daerah untuk mengoptimalkan manajemen ASN agar penempatan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang tepat.
Dengan sinyal kuat dari pemerintah pusat melalui dukungan anggaran dan kebijakan afirmatif, pengangkatan 377 ribu honorer menjadi PPPK diharapkan dapat menjadi langkah awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan daerah. Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya menuju tata kelola ASN yang modern, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.