JAKARTA - Kemudahan layanan keuangan digital dalam bentuk pinjaman online atau fintech lending makin terasa di tengah masyarakat. Tak heran jika kehadiran penyedia pinjaman online kian menjamur, menawarkan beragam kemudahan mulai dari proses cepat hingga pencairan instan. Namun, di tengah menjamurnya layanan pinjaman berbasis aplikasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya mengecek legalitas penyelenggara pinjaman tersebut.
Sebagai langkah pengawasan terhadap industri ini, OJK secara berkala merilis daftar perusahaan pinjaman online yang resmi dan berizin. Terkini, terdapat 96 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik pinjaman ilegal yang merugikan.
Menilik Definisi Pinjaman Online Menurut Regulasi
Istilah “pinjaman online OJK” sering kali digunakan masyarakat untuk menyebut layanan fintech lending legal. Meski demikian, penting dipahami bahwa OJK bukanlah lembaga pemberi pinjaman, melainkan otoritas yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk kegiatan pinjaman online.
Regulasi mengenai layanan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Inilah dasar hukum yang mengatur tata cara dan penyelenggaraan pinjaman daring, baik konvensional maupun berbasis prinsip syariah.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa LPBBTI adalah kegiatan penyelenggaraan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi dana dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik. Proses ini dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet, tanpa harus melalui perantara tradisional seperti perbankan konvensional.
Mekanisme Pengaduan jika Terjadi Kerugian
Walaupun berstatus legal dan diawasi oleh OJK, tidak menutup kemungkinan adanya keluhan atau masalah antara konsumen dan penyelenggara pinjaman online. Untuk itu, OJK menyediakan mekanisme pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam layanan pinjaman online resmi.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang OJK, lembaga ini memiliki tanggung jawab dalam menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat. Dalam praktiknya, OJK menyediakan sejumlah perangkat dan fasilitas untuk menjamin hak konsumen tetap terlindungi. Di antaranya adalah:
Menyediakan sarana pelayanan pengaduan yang memadai,
Mewujudkan mekanisme pengaduan yang sistematis,
Memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti ada pelanggaran, OJK dapat mengambil tindakan seperti pemblokiran sistem, bahkan mencabut izin operasional penyelenggara pinjaman tersebut.
96 Pinjol Resmi Versi OJK: Daftar Lengkap yang Perlu Dicermati
Dalam menjalankan fungsi transparansi, OJK mempublikasikan daftar penyelenggara pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi. Daftar ini penting sebagai acuan masyarakat untuk memilih penyedia pinjaman yang aman dan terpercaya.
Berikut adalah daftar 96 perusahaan pinjaman online legal dan terdaftar di OJK:
Danamas
Amartha
Dompet Kilat
Boost
Toko Modal
Modalku
KTA Kilat
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
Pohondana
Mekar
AdaKami
Esta Kapital Fintek
Kreditpro
Fintag
Rupiah Cepat
Crowdo
Indodana
Julo
Pinjamwinwin
DanaRupiah
Ovo Finansial
Pinjam Modal
Alami
AwanTunai
Danakini
Singa
Danamerdeka
Easycash
Pinjam Yuk
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
Dana Syariah
Batumbu
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
Cicil
Lumbungdana
360 KREDI
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
Solusiku
Cairin
TrustIQ
Klik Kami
Duha Syariah
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
Kredito
AdaPundi
Lentera Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
Lahan Sikam
Qazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
Edufund
GandengTangan
Papitupi Syariah
BantuSaku
Danabijak
AdaModal
SamaKita
KawanCicil
Crowde
KlikCair
ETHIS
SAMIR
UATAS
Asetku
Findaya
Pentingnya Cek Legalitas Pinjol Sebelum Mengajukan
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman secara online harus lebih cermat dan selektif, terutama dalam memilih platform penyedia jasa. Salah satu langkah bijak adalah dengan memeriksa legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK atau melalui aplikasi OJK Checking.
Mengabaikan aspek legalitas dapat berujung pada kerugian, seperti bunga tak masuk akal, penagihan tidak manusiawi, hingga kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, memastikan perusahaan tersebut masuk dalam daftar resmi seperti di atas menjadi langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menekan tombol "ajukan pinjaman".