OJK Rilis 96 Pinjaman Online Legal Terbaru

Senin, 28 Juli 2025 | 08:59:00 WIB
OJK Rilis 96 Pinjaman Online Legal Terbaru

JAKARTA - Kemudahan layanan keuangan digital dalam bentuk pinjaman online atau fintech lending makin terasa di tengah masyarakat. Tak heran jika kehadiran penyedia pinjaman online kian menjamur, menawarkan beragam kemudahan mulai dari proses cepat hingga pencairan instan. Namun, di tengah menjamurnya layanan pinjaman berbasis aplikasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya mengecek legalitas penyelenggara pinjaman tersebut.

Sebagai langkah pengawasan terhadap industri ini, OJK secara berkala merilis daftar perusahaan pinjaman online yang resmi dan berizin. Terkini, terdapat 96 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

Menilik Definisi Pinjaman Online Menurut Regulasi

Istilah “pinjaman online OJK” sering kali digunakan masyarakat untuk menyebut layanan fintech lending legal. Meski demikian, penting dipahami bahwa OJK bukanlah lembaga pemberi pinjaman, melainkan otoritas yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk kegiatan pinjaman online.

Regulasi mengenai layanan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Inilah dasar hukum yang mengatur tata cara dan penyelenggaraan pinjaman daring, baik konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa LPBBTI adalah kegiatan penyelenggaraan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi dana dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik. Proses ini dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet, tanpa harus melalui perantara tradisional seperti perbankan konvensional.

Mekanisme Pengaduan jika Terjadi Kerugian

Walaupun berstatus legal dan diawasi oleh OJK, tidak menutup kemungkinan adanya keluhan atau masalah antara konsumen dan penyelenggara pinjaman online. Untuk itu, OJK menyediakan mekanisme pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam layanan pinjaman online resmi.

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang OJK, lembaga ini memiliki tanggung jawab dalam menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat. Dalam praktiknya, OJK menyediakan sejumlah perangkat dan fasilitas untuk menjamin hak konsumen tetap terlindungi. Di antaranya adalah:

Menyediakan sarana pelayanan pengaduan yang memadai,

Mewujudkan mekanisme pengaduan yang sistematis,

Memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika terbukti ada pelanggaran, OJK dapat mengambil tindakan seperti pemblokiran sistem, bahkan mencabut izin operasional penyelenggara pinjaman tersebut.

96 Pinjol Resmi Versi OJK: Daftar Lengkap yang Perlu Dicermati

Dalam menjalankan fungsi transparansi, OJK mempublikasikan daftar penyelenggara pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi. Daftar ini penting sebagai acuan masyarakat untuk memilih penyedia pinjaman yang aman dan terpercaya.

Berikut adalah daftar 96 perusahaan pinjaman online legal dan terdaftar di OJK:

Danamas

Amartha

Dompet Kilat

Boost

Toko Modal

Modalku

KTA Kilat

Kredit Pintar

Maucash

Finmas

KlikA2C

Akseleran

Ammana.id

PinjamanGO

KoinP2P

Pohondana

Mekar

AdaKami

Esta Kapital Fintek

Kreditpro

Fintag

Rupiah Cepat

Crowdo

Indodana

Julo

Pinjamwinwin

DanaRupiah

Ovo Finansial

Pinjam Modal

Alami

AwanTunai

Danakini

Singa

Danamerdeka

Easycash

Pinjam Yuk

FinPlus

UangMe

PinjamDuit

Dana Syariah

Batumbu

Cashcepat

klikUMKM

Pinjam Gampang

Cicil

Lumbungdana

360 KREDI

Kredinesia

Pintek

ModalRakyat

Solusiku

Cairin

TrustIQ

Klik Kami

Duha Syariah

Invoila

Sanders One Stop Solution

DanaBagus

UKU

Kredito

AdaPundi

Lentera Dana Nusantara

Modal Nasional

Komunal

Restock.ID

Avantee

Gradana

Danacita

IKI Modal

Ivoji

Indofund.id

iGrow

Danai.id

DUMI

Lahan Sikam

Qazwa.id

KrediFazz

Doeku

Aktivaku

Danain

Indosaku

Edufund

GandengTangan

Papitupi Syariah

BantuSaku

Danabijak

AdaModal

SamaKita

KawanCicil

Crowde

KlikCair

ETHIS

SAMIR

UATAS

Asetku

Findaya

Pentingnya Cek Legalitas Pinjol Sebelum Mengajukan

Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman secara online harus lebih cermat dan selektif, terutama dalam memilih platform penyedia jasa. Salah satu langkah bijak adalah dengan memeriksa legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK atau melalui aplikasi OJK Checking.

Mengabaikan aspek legalitas dapat berujung pada kerugian, seperti bunga tak masuk akal, penagihan tidak manusiawi, hingga kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, memastikan perusahaan tersebut masuk dalam daftar resmi seperti di atas menjadi langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menekan tombol "ajukan pinjaman".

Terkini