JAKARTA - Kabar mengenai adanya hari libur tambahan pada bulan Agustus 2025 sempat menimbulkan beragam spekulasi dan harapan di masyarakat. Awalnya, pemerintah mengumumkan rencana menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, perkembangan terakhir dari pemerintah menyatakan bahwa tanggal tersebut bukanlah hari libur nasional, melainkan cuti bersama.
Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang resmi dikeluarkan, dan mengatur secara rinci status tanggal 18 Agustus 2025 dalam kalender libur nasional dan cuti bersama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus akan dijadikan hari libur nasional. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai perlombaan dan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan hari libur nasional pada tanggal tersebut diharapkan bisa meningkatkan semangat nasionalisme dan mempererat kebersamaan masyarakat dalam perayaan kemerdekaan.
Namun, setelah dilakukan rapat koordinasi antara beberapa kementerian terkait, terjadi perubahan keputusan. Juri Ardiantoro mengonfirmasi bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai cuti bersama, bukan sebagai hari libur nasional. Perubahan ini diumumkan secara resmi dan tercantum dalam SKB 3 Menteri, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB ini bernomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam pertimbangannya, keputusan ini dibuat "untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat." Selain itu, SKB ini juga bertujuan untuk melakukan perubahan atas keputusan sebelumnya yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, yaitu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2024, dan Nomor 4 Tahun 2024.
Keputusan ini resmi ditetapkan pada 7 Agustus 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan tersebut. SKB ini telah ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Reni Widyantini.
Masyarakat kini dapat mengacu pada aturan resmi terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, daftar hari libur resmi pada bulan Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
-Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 (libur nasional).
-Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama.
Selain kedua hari tersebut, bulan Agustus 2025 juga memiliki hari libur akhir pekan yang rutin terjadi setiap hari Minggu, yaitu tanggal 3, 10, 17 (yang bertepatan dengan HUT RI), 24, dan 31 Agustus 2025.
Dengan penetapan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat memiliki kesempatan untuk menikmati liburan panjang akhir pekan secara maksimal. Hal ini membuka peluang bagi warga untuk merayakan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia bersama keluarga, lingkungan RT/RW, maupun komunitas.
Penetapan cuti bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kebersamaan dan memperkuat rasa nasionalisme, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengisi waktu luang dengan berbagai kegiatan positif, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri kebingungan yang sempat muncul terkait status tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan melalui SKB 3 Menteri adalah acuan utama yang harus dipatuhi seluruh instansi dan masyarakat.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan berbagai perencanaan acara maupun aktivitas masyarakat dapat disesuaikan dengan jadwal libur dan cuti bersama yang resmi. Ini juga penting agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman mengenai hari kerja dan hari libur di berbagai sektor, baik pemerintahan maupun swasta.
Sebagai informasi tambahan, SKB 3 Menteri merupakan instrumen kebijakan yang mengatur sinkronisasi antara kementerian terkait untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara nasional. SKB ini biasanya ditinjau dan disesuaikan setiap tahun agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi nasional.
Dengan demikian, meskipun tanggal 18 Agustus 2025 bukan menjadi hari libur nasional, keberadaannya sebagai cuti bersama tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan merayakan momen penting bersejarah dalam kalender nasional.
Penetapan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi pemerintahan dan kegiatan di sektor swasta tanpa mengurangi makna pentingnya peringatan kemerdekaan yang ke-80 tahun.
Secara keseluruhan, keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian aturan dan menyesuaikan kebijakan libur nasional serta cuti bersama dengan berbagai pertimbangan strategis dan aspirasi masyarakat.