cara bayar tilang di kantor pos

Panduan Cara Bayar Tilang di Kantor Pos dan Kisaran Dendanya

Panduan Cara Bayar Tilang di Kantor Pos dan Kisaran Dendanya
cara bayar tilang di kantor pos

JAKARTA - Cara bayar tilang di kantor pos menjadi salah satu metode yang bisa kamu pilih ketika harus menyelesaikan denda akibat pelanggaran lalu lintas. 

Saat ini, penindakan tilang tidak hanya dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dilakukan secara elektronik dengan bantuan sistem e-tilang berbasis CCTV. 

Jika kamu sudah mendapatkan tilang karena kelalaian saat berkendara, sebaiknya segera melunasi dendanya agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Sejak diberlakukannya tilang elektronik pada tahun 2021, kesadaran pengendara terhadap pentingnya menaati aturan lalu lintas semakin meningkat. 

Selain menghindari risiko kecelakaan, kepatuhan dalam berkendara juga menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. 

Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang besaran denda serta mekanisme pembayaran tilang secara daring, kami dengan senang hati menghadirkan artikel ini sebagai panduan administrasi keuangan. 

Jangan lupa, cara bayar tilang di kantor pos bisa menjadi solusi praktis untuk menyelesaikan kewajibanmu.

Apa Itu E-Tilang?

Perkembangan teknologi membawa manfaat di berbagai bidang, termasuk dalam penegakan aturan lalu lintas. 

Salah satu buktinya adalah sistem e-tilang, yang membantu pihak kepolisian dalam memastikan kepatuhan pengendara terhadap peraturan yang berlaku. 

Meskipun demikian, masih ada banyak pengendara yang melanggar aturan, padahal hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau yang dikenal sebagai tilang elektronik, mulai diterapkan secara resmi pada 23 Maret 2021. 

Sistem ini merupakan penerapan teknologi digital untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, dengan tujuan menciptakan kondisi berkendara yang lebih tertib dan aman. 

E-tilang juga memastikan hukum dapat ditegakkan secara adil bagi seluruh pengguna jalan. Dalam pelaksanaannya, sistem ini mengandalkan kamera CCTV sebagai alat pemantau yang menggantikan peran polisi dalam mengawasi lalu lintas secara langsung.

Kamera CCTV yang dipasang pada titik-titik tertentu dalam sistem e-tilang berfungsi untuk merekam nomor kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran. 

Hal ini mempermudah proses penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, sehingga aturan dapat ditegakkan dengan lebih efektif.

Proses Kerja E-Tilang

Merasa bebas berkendara tanpa helm atau menerobos lampu merah hanya karena tidak ada polisi di sekitar? Jangan terlalu yakin, karena sistem tilang elektronik siap menangkap setiap pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Meskipun kamu mungkin tidak menyadari keberadaannya, sistem e-tilang telah dipasang di berbagai titik di Indonesia untuk memantau lalu lintas secara otomatis.

Tidak ada lagi celah untuk lolos dari pengawasan, karena teknologi ini bekerja secara sistematis untuk memastikan kepatuhan berkendara. Berikut adalah cara kerja tilang elektronik berbasis ETLE:

-Sistem e-tilang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran ke pusat data ETLE Polda setempat.

-Petugas kemudian mencocokkan data kendaraan dengan Electronic Registration & Identification (ERI) guna mengidentifikasi pemiliknya.

-Setelah itu, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, memungkinkan mereka untuk memberikan tanggapan terkait pelanggaran yang dilakukan.

-Pengendara memiliki waktu maksimal 8 hari untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik melalui situs resmi e-tilang atau dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

-Jika pelanggaran telah terverifikasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

-Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Pemblokiran ini tetap berlaku meskipun kendaraan sudah dijual atau berpindah tangan hingga pelanggaran diselesaikan sesuai prosedur.

Cara Bayar Tilang di Kantor Pos

Meskipun kamu selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas, mengetahui cara bayar tilang di kantor pos tetap bisa menjadi informasi yang berguna. 

Kamu bisa membagikannya kepada teman, keluarga, atau siapa saja yang mungkin membutuhkannya, terutama bagi mereka yang baru saja terkena tilang, termasuk tilang elektronik.

Karena tingginya angka pelanggaran lalu lintas, banyak orang mencari tahu metode pembayaran tilang, termasuk melalui kantor pos. 

Sistem tilang elektronik sendiri dirancang untuk mempermudah pelanggar dalam menyelesaikan denda secara daring, salah satunya dengan membayar langsung di kantor pos terdekat.

Untuk memudahkan proses ini, kejaksaan negeri telah menjalin kerja sama dengan kantor pos, sehingga pelanggar dapat segera melunasi denda dan menerima kembali jaminan tilang di lokasi yang sama.

Lalu, bagaimana langkah-langkah pembayaran tilang di kantor pos? Prosesnya cukup sederhana dan bisa dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:

-Kunjungi kantor pos terdekat sesuai dengan lokasimu saat ini.

-Pastikan membawa fotokopi surat tilang dan KTP atas nama pemilik kendaraan yang terkena tilang.

-Isi formulir yang disediakan untuk keperluan pengiriman jaminan tilang.

-Bayarkan denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan melalui loket pembayaran di kantor pos.

-Setelah pembayaran selesai, tunggu sekitar 2 hingga 3 hari kerja hingga jaminan tilang dikirimkan ke alamat yang telah dicantumkan pada formulir.

Metode pembayaran ini tersedia di kantor pos Jakarta Barat maupun kantor pos lainnya di berbagai daerah, memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban tanpa harus mengantre panjang atau menghabiskan banyak waktu.

Cara Bayar E-Tilang di Bank

Jika kamu terkena tilang elektronik, ada beberapa metode pembayaran yang bisa dilakukan melalui BRI. 

Mulai dari teller, ATM, mobile banking, internet banking, hingga mesin EDC, semuanya bisa digunakan untuk melunasi denda tilang dengan mudah dan praktis. Berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Pembayaran Melalui Teller BRI

Bagi yang ingin melakukan transaksi langsung di bank, pembayaran tilang bisa dilakukan melalui teller BRI. Caranya hampir sama dengan transaksi perbankan pada umumnya, yaitu:

-Ambil nomor antrean dan isi slip setoran dengan mencantumkan 15 digit nomor pembayaran tilang serta jumlah denda yang harus dibayarkan.

-Serahkan slip tersebut kepada teller untuk diproses.

Setelah transaksi selesai, simpan bukti setoran sebagai tanda pembayaran yang sah.

-Bukti setoran ini harus diserahkan kepada pihak penindak agar barang bukti yang disita bisa dikembalikan.

2. Pembayaran Melalui ATM BRI

Jika tidak sempat pergi ke bank, pembayaran tilang bisa dilakukan melalui ATM BRI kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:

-Masukkan kartu ATM ke mesin dan ketik PIN dengan hati-hati.

-Pilih menu Transaksi Lainnya ? Pembayaran ? Lainnya ? BRIVA.

-Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang.

-Periksa kembali informasi yang tertera di layar, termasuk nomor virtual account, nama pelanggar, dan jumlah denda.

-Ikuti petunjuk di layar hingga transaksi selesai, lalu ambil struk pembayaran.

-Struk tersebut bisa digunakan sebagai bukti untuk mengambil barang bukti yang disita.

3. Pembayaran Melalui Mobile Banking BRI

Jika ingin lebih praktis tanpa harus keluar rumah, kamu bisa memanfaatkan BRI Mobile Banking untuk membayar denda tilang. Pastikan koneksi internet stabil agar proses transaksi berjalan lancar. Berikut caranya:

-Masuk ke aplikasi BRI Mobile dan pilih menu Mobile Banking BRI.

-Pilih Pembayaran, lalu klik BRIVA.

-Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang dan nominal denda.

-Jika jumlah pembayaran tidak sesuai, transaksi akan ditolak.

-Masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti transaksi.

-Bukti pembayaran ini harus ditunjukkan kepada petugas untuk mengambil kembali barang bukti yang disita.

4. Pembayaran Melalui Internet Banking BRI

Bagi yang memiliki akses ke layanan internet banking BRI, pembayaran tilang juga bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

-Masuk ke situs Internet Banking BRI dengan akun yang sudah terdaftar.

-Pilih Pembayaran Tagihan ? Pembayaran ? BRIVA.

-Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang di kolom yang tersedia.

-Cek kembali informasi yang tertera, mulai dari nomor virtual account, nama pelanggar, hingga jumlah denda.

-Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan transaksi.

-Simpan atau cetak bukti pembayaran untuk ditunjukkan kepada petugas saat mengambil barang bukti.

5. Pembayaran Melalui Mesin EDC BRI

Bagi yang ingin menggunakan kartu debit BRI, pembayaran tilang bisa dilakukan melalui mesin EDC. Berikut langkah-langkahnya:

-Pilih menu Mini ATM, kemudian klik Pembayaran ? BRIVA.

-Gesek kartu debit BRI dan masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang.

-Ketik PIN ATM untuk menyelesaikan transaksi.

-Cek kembali rincian pembayaran sebelum menyetujui transaksi.

-Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

-Bukti ini harus diserahkan kepada petugas agar barang bukti yang disita bisa dikembalikan.

Cara Cek E-Tilang

Pernah merasa melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi tidak yakin apakah kamu terkena tilang atau tidak? 

Dengan sistem tilang elektronik yang terus diterapkan, banyak pengendara mungkin masih belum sadar bahwa setiap pelanggaran terekam oleh CCTV di berbagai titik. 

Jika ingin memastikan status kendaraanmu, ada cara mudah untuk mengeceknya secara online. Berikut langkah-langkahnya:

-Akses situs resmi ETLE melalui ponsel atau komputer.

-Setelah halaman utama terbuka, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK kendaraanmu.

-Pastikan data yang dimasukkan benar, lalu klik Cek Data untuk memproses permintaan.

-Jika muncul keterangan "No data available" atau "Data tidak ditemukan", itu berarti kendaraanmu tidak tercatat melakukan pelanggaran.

Namun, jika ada pelanggaran, maka informasi yang ditampilkan mencakup status pelanggaran, waktu, lokasi, serta tipe kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Selain itu, kepolisian juga secara berkala mengunggah foto dan video kendaraan yang terindikasi melanggar aturan lalu lintas. 

Dengan sistem ini, proses pemantauan dan penegakan hukum menjadi lebih transparan dan akurat. Pastikan selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang elektronik!

Kisaran Denda Tilang

Pembahasan mengenai cara membayar tilang di kantor pos memang menarik, tetapi yang tidak kalah penting adalah mengetahui kisaran denda yang berlaku. 

Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Namun, masih banyak orang yang mengabaikan aturan, seperti tidak memakai helm saat berkendara dengan motor. Perlu diketahui bahwa besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

-Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan hingga 2 bulan.

-Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan hingga 2 bulan.

-Mengemudi sambil menggunakan ponsel dapat dikenakan denda Rp 750 ribu atau kurungan selama 3 bulan.

-Melampaui batas kecepatan yang ditetapkan berisiko terkena denda Rp 500 ribu atau kurungan hingga 2 bulan.

-Menggunakan plat nomor palsu dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

-Menerobos lampu merah berdasarkan tangkapan sistem ETLE dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

-Tidak memakai helm atau menggunakan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional -Indonesia (SNI) dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan.

-Berkendara melawan arus dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan hingga 2 bulan.

-Pelanggaran aturan ganjil-genap dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan hingga 1 bulan.

Daftar 12 Polda yang Menerapkan E-tilang

Setiap pelanggaran lalu lintas, tanpa terkecuali, tetap merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika ingin terhindar dari tilang, baik konvensional maupun elektronik, pastikan untuk selalu menaati aturan lalu lintas demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan semua pengguna jalan.

Beberapa Polda yang telah menerapkan sistem tilang elektronik pada tahap pertama antara lain sebagai berikut:

-Polda Metro Jaya dengan 98 titik e-tilang.

-Polda Jawa Barat dengan 21 titik e-tilang.

-Polda Jawa Tengah dengan 10 titik e-tilang.

-Polda Jawa Timur dengan 55 titik e-tilang.

-Polda Jambi dengan 8 titik e-tilang.

-Polda Sumatera Barat dengan jumlah 10 titik e-tilang.

-Polda Sulawesi Utara dengan jumlah 11 titik e-tilang.

-Polda Riau dengan jumlah 5 titik e-tilang.

-Polda Banten dengan 1 titik e-tilang.

-Polda Lampung dengan 5 titik e-tilang.

-Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik e-tilang.

Sebagai penutup, dengan memahami aturan lalu lintas dan mengetahui cara bayar tilang di kantor pos, kamu bisa lebih siap jika menghadapi situasi tersebut serta tetap berkendara dengan aman dan tertib.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index