KPR

Agus Mudhoffar Berjuang Hentikan Lelang Rumah yang Dinyatakan Ilegal di Sidoarjo

Agus Mudhoffar Berjuang Hentikan Lelang Rumah yang Dinyatakan Ilegal di Sidoarjo
Agus Mudhoffar Berjuang Hentikan Lelang Rumah yang Dinyatakan Ilegal di Sidoarjo

JAKARTA - Agus Mudhoffar, seorang warga Perumahan Citra Harmoni Blok I-10, Taman, Sidoarjo, kini bisa sedikit bernapas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan permohonan penundaan eksekusi rumah yang dipermasalahkan. Namun, perjuangannya dalam menghadapi tuntutan hukum dari Bank Mandiri yang menuduhnya wanprestasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih jauh dari selesai.

Agus, yang saat ini berusia 45 tahun, menghadapi situasi yang sulit setelah rumahnya dijadikan objek eksekusi karena dinilai gagal memenuhi kewajibannya sebagai peminjam. Namun, menurut Agus, proses lelang yang dilakukan oleh bank tidak sah dan melanggar hak-hak sebagai warga negara. Ia pun berharap agar Bupati Sidoarjo, H. Subandi S.H., M.Kn., dapat turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini, yang ia anggap sebagai bentuk ketidakadilan.

Kronologi Kasus: Tuduhan Wanprestasi dan Proses Lelang

Menurut Agus, permasalahan ini bermula ketika ia mengambil KPR dari Bank Mandiri beberapa tahun yang lalu dengan harapan dapat memiliki rumah sendiri. Namun, seiring berjalannya waktu, Agus mengaku mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran angsuran.

“Memang benar saya mengalami kesulitan ekonomi, tapi saya selalu berusaha untuk membayar. Tiba-tiba, rumah saya dijadikan objek lelang tanpa pemberitahuan yang jelas,” ungkap Agus, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun telah berusaha berkomunikasi dengan pihak bank untuk mencari solusi, lelang rumahnya tetap dilaksanakan tanpa adanya kesepakatan penyelesaian yang sah.

Pada awalnya, pihak bank menuntut eksekusi rumah karena dianggap wanprestasi. Agus menilai bahwa prosedur yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam proses lelang sangat merugikan dirinya, dan ia merasa bahwa ada yang tidak beres dengan jalannya proses tersebut.

“Mereka tidak memberi kesempatan yang cukup untuk bernegosiasi atau mencari jalan keluar. Saya merasa dirugikan, karena prosesnya sangat tergesa-gesa dan tidak transparan,” tegas Agus, yang saat ini sedang berjuang untuk membatalkan lelang rumah tersebut.

Penundaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo

Beruntung bagi Agus, perjuangannya mendapatkan sedikit angin segar ketika Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan permohonan penundaan eksekusi rumahnya. Dengan keputusan ini, Agus masih memiliki waktu untuk mencari solusi lebih lanjut, meskipun ia menyadari bahwa perjalanan hukum ini belum selesai.

Keputusan penundaan eksekusi ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi Agus untuk bernafas lega, tetapi juga membuka peluang bagi dirinya untuk mengajukan banding atau penyelesaian sengketa lebih lanjut melalui jalur hukum. Namun, Agus tetap merasa perlu adanya bantuan dari pihak luar untuk memperjuangkan haknya.

Permohonan Campur Tangan Bupati Sidoarjo

Dalam upaya untuk menyelesaikan masalah ini, Agus Mudhoffar kini mengajukan permohonan kepada Bupati Sidoarjo, H. Subandi S.H., M.Kn., untuk turun tangan dalam menyelesaikan sengketa lelang rumahnya. Agus meyakini bahwa jika Bupati Sidoarjo dapat memberikan perhatian lebih pada kasus ini, ada kemungkinan bahwa penyelesaian yang lebih adil bisa tercapai.

“Saya memohon bantuan kepada Bapak Bupati Sidoarjo untuk menyelesaikan masalah ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara telah dilanggar, dan lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri menurut saya sangat tidak sah,” ujar Agus dengan harapan besar.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar masalah pribadi, melainkan juga dapat menjadi perhatian penting terkait keadilan dalam praktik perbankan dan pengurusan KPR di Sidoarjo. Agus merasa bahwa tidak hanya dirinya yang mengalami ketidakadilan, melainkan juga banyak masyarakat yang berjuang dengan kesulitan serupa.

Proses Hukum yang Mempertaruhkan Masa Depan Keluarga

Bagi Agus Mudhoffar, rumah yang kini terancam dilelang adalah tempat tinggalnya bersama keluarga. Proses hukum yang berlarut-larut dan tidak transparan membuatnya merasa tertekan, mengingat ia sudah banyak berusaha untuk menyelesaikan kewajiban terhadap bank. Namun, upayanya untuk mencapai kesepakatan tidak membuahkan hasil yang memadai.

“Rumah ini adalah tempat tinggal saya dan keluarga. Kami telah tinggal di sini bertahun-tahun. Tiba-tiba semuanya terguncang hanya karena masalah yang tidak pernah benar-benar diselesaikan dengan baik. Saya berharap ada keadilan,” kata Agus dengan penuh harap.

Ia juga menekankan bahwa ia sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi, namun tidak ada respons yang memadai dari pihak bank. Bahkan, Agus merasa bahwa prosedur yang digunakan dalam lelang rumahnya sangat merugikan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Harapan terhadap Penyelesaian yang Adil

Agus Mudhoffar mengungkapkan bahwa ia tidak ingin masalah ini berlarut-larut, dan lebih memilih jalan penyelesaian yang dapat memberikan keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu, ia berharap agar ada campur tangan dari pemerintah setempat, terutama dari pihak Bupati Sidoarjo, untuk membantu menyelesaikan kasus ini dengan cara yang adil dan bijaksana.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penundaan eksekusi rumah Agus maupun tuduhan terkait ilegalitas lelang yang dihadapinya. Namun, dengan adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Agus berharap dapat lebih mudah menyelesaikan masalah ini tanpa harus kehilangan hak atas rumahnya yang sudah dihuni selama bertahun-tahun.

Kasus Agus Mudhoffar menjadi contoh bagaimana kesulitan keuangan bisa berdampak besar pada kehidupan seseorang. Meski ia telah berusaha untuk memenuhi kewajiban KPR, masalah administratif dan hukum yang timbul dalam proses lelang rumah telah menambah beban berat bagi dirinya dan keluarganya.

Agus kini berharap bahwa dengan bantuan Bupati Sidoarjo, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penundaan eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan sedikit harapan, namun perjuangannya masih panjang untuk membuktikan bahwa hak-haknya sebagai warga negara telah dilanggar oleh tindakan yang dinilai ilegal dalam proses lelang tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index