SAHAM

OJK Catat Pembelian Kembali Saham Tanpa RUPS Tercatat Sebesar Rp937,42 Miliar Hingga April 2025

OJK Catat Pembelian Kembali Saham Tanpa RUPS Tercatat Sebesar Rp937,42 Miliar Hingga April 2025
OJK Catat Pembelian Kembali Saham Tanpa RUPS Tercatat Sebesar Rp937,42 Miliar Hingga April 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2025, sebanyak 24 emiten di Indonesia telah melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total nilai realisasi buyback saham yang telah dilakukan oleh emiten-emiten tersebut mencapai Rp937,42 miliar.

Pembelian kembali saham tanpa RUPS ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam peraturan pasar modal, yang memungkinkan emiten untuk melakukan buyback saham mereka tanpa memerlukan persetujuan pemegang saham melalui rapat umum. Meskipun mekanisme ini tidak melibatkan RUPS, OJK memastikan bahwa prosedur tersebut tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga stabilitas pasar modal.

Proyek Buyback Tanpa RUPS Dijalankan oleh 32 Emiten pada Periode Maret-April 2025

Berdasarkan data yang dirilis OJK, terdapat 32 emiten yang berencana melakukan pembelian kembali saham tanpa melalui RUPS dalam rentang waktu 20 Maret hingga 30 April 2025. Perkiraan total alokasi dana yang disiapkan untuk buyback tersebut mencapai Rp16,90 triliun. Namun, dari 32 emiten yang merencanakan buyback, hanya 24 emiten yang telah berhasil melaksanakan pembelian kembali saham dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar, yang setara dengan 5,55 persen dari perkiraan alokasi dana yang disiapkan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, pihaknya terus memantau pelaksanaan buyback tersebut untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan mematuhi peraturan yang ada. "Dari 32 emiten, terdapat 24 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar atau sebesar 5,55 persen," jelas Inarno dalam keterangannya pada Senin 12 MEI 2025 di Jakarta.

Strategi Buyback Saham: Respons Emiten Terhadap Volatilitas Pasar

Buyback saham, yang merupakan strategi di mana perusahaan membeli kembali sahamnya dari pasar untuk mengurangi jumlah saham yang beredar, sering digunakan oleh emiten sebagai langkah untuk menjaga harga saham tetap stabil, terutama di tengah volatilitas pasar yang tinggi. Keputusan untuk melaksanakan buyback tanpa melalui RUPS ini bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain untuk memperbaiki struktur modal atau merespons tekanan pasar yang menyebabkan harga saham perusahaan menurun.

Mekanisme buyback tanpa RUPS ini memungkinkan emiten untuk lebih fleksibel dalam mengelola saham mereka, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai pemegang saham tanpa harus menunggu persetujuan formal dari RUPS. Dengan persetujuan OJK, pelaksanaan buyback tersebut dilakukan dengan tetap mengutamakan keterbukaan informasi kepada publik dan pemangku kepentingan.

Penyebab Meningkatnya Pembelian Kembali Saham

Berdasarkan pengamatan pasar, pelaksanaan buyback saham di Indonesia belakangan ini mengalami peningkatan, salah satunya sebagai respons terhadap ketidakpastian pasar global maupun domestik. Fluktuasi nilai tukar, harga komoditas yang tidak menentu, serta ketegangan geopolitik internasional, turut mempengaruhi kondisi pasar modal Indonesia, sehingga beberapa emiten mengambil keputusan untuk melakukan pembelian kembali saham sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kepercayaan investor.

Di samping itu, pembelian kembali saham juga dianggap sebagai salah satu cara untuk menunjukkan kepercayaan perusahaan terhadap masa depan bisnisnya. Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan buyback, hal ini sering kali dilihat sebagai sinyal positif bahwa perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menginvestasikan kembali pada dirinya sendiri, serta menunjukkan keyakinan bahwa saham perusahaan tersebut dihargai lebih rendah daripada nilai intrinsiknya.

Risiko dan Pengawasan OJK

Namun, meskipun buyback saham dapat memberikan manfaat bagi emiten, terdapat juga potensi risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait dengan transparansi dan dampaknya terhadap pasar. Dalam beberapa kasus, pelaksanaan buyback yang tidak tepat atau tidak disertai dengan komunikasi yang jelas dapat memicu ketidakpastian di kalangan investor, yang akhirnya dapat mempengaruhi harga saham dan reputasi perusahaan.

Untuk itu, OJK terus berperan dalam mengawasi dan mengatur transaksi buyback yang dilakukan oleh emiten, baik yang melibatkan RUPS atau yang tidak. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh emiten tidak hanya menguntungkan perusahaan itu sendiri, tetapi juga adil bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor ritel.

OJK Akan Terus Pantau Pelaksanaan Buyback Saham

OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan pembelian kembali saham yang dilakukan oleh emiten-emiten yang telah melaksanakan buyback, baik yang melibatkan RUPS maupun yang tidak. Dengan pengawasan yang ketat, OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh transaksi buyback dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai regulator pasar modal di Indonesia, OJK juga berharap agar seluruh pelaku pasar, termasuk emiten dan investor, dapat terus meningkatkan pemahaman mereka terhadap mekanisme dan dampak dari pembelian kembali saham. Dengan demikian, diharapkan bahwa pasar modal Indonesia dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Buyback Tanpa RUPS Meningkatkan Fleksibilitas Emiten

Pembelian kembali saham tanpa RUPS yang dilakukan oleh 24 emiten hingga 30 April 2025 menunjukkan peningkatan aktivitas di pasar modal Indonesia, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik. Dengan nilai realisasi mencapai Rp937,42 miliar, strategi ini menjadi alat penting bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.

OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan buyback untuk memastikan bahwa transaksi ini berlangsung secara transparan dan adil. Ke depannya, diharapkan sektor pasar modal Indonesia dapat terus beradaptasi dengan dinamika pasar dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index