JAKARTA - Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu yang sedang berlangsung di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali menuai kontroversi. Kali ini, warga Dusun Pamarisen, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, mempertanyakan kejelasan proses ganti rugi terhadap bangunan Masjid Al-Istiqomah yang terdampak proyek tersebut. Hingga saat ini, meski proyek tol yang menghubungkan Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) terus berjalan, proses kompensasi terhadap bangunan masjid yang telah ditetapkan sebagai lokasi terdampak masih belum menemui titik terang.
Masjid Al-Istiqomah merupakan salah satu tempat ibadah yang berada di kawasan yang harus dipindahkan karena proyek pembangunan jalan tol ini. Keberadaan tol yang melintas di wilayah tersebut tentu berdampak pada sejumlah bangunan, termasuk masjid yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan religius masyarakat sekitar. Warga setempat kini mulai resah karena ganti rugi terhadap bangunan masjid yang terdampak belum juga terealisasi meskipun sudah beberapa kali disosialisasikan dan dibicarakan.
Keterlambatan Ganti Rugi yang Menyulitkan Masyarakat
Berdasarkan pengakuan warga setempat, sejak masjid tersebut diumumkan menjadi salah satu lahan terdampak proyek Tol Cisumdawu, belum ada kejelasan terkait proses ganti rugi. Masyarakat Dusun Pamarisen menyampaikan keluhan mereka terkait lambatnya penyelesaian kompensasi tersebut, yang dirasa semakin menambah beban mereka, mengingat peran Masjid Al-Istiqomah yang sangat vital sebagai pusat kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.
“Masjid ini sudah sangat penting bagi kami, setiap hari digunakan untuk berbagai kegiatan ibadah. Namun, sejak adanya rencana pembangunan tol, kami merasa resah karena tidak ada kejelasan tentang bagaimana nasib masjid ini dan kapan ganti rugi akan diberikan. Kami berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang lebih jelas,” ujar salah seorang warga, Musa (47), yang telah lama menjadi jamaah di Masjid Al-Istiqomah.
Proses ganti rugi untuk lahan yang terdampak Proyek Tol Cisumdawu memang tidak jarang menemui berbagai kendala, mulai dari masalah administrasi hingga masalah penilaian terhadap nilai properti yang terdampak. Namun, ketidakpastian mengenai ganti rugi untuk masjid yang menjadi sarana ibadah masyarakat ini menambah kekhawatiran bagi banyak pihak. Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Asep, mengungkapkan bahwa masjid bukan hanya sekadar bangunan, melainkan tempat penting untuk kehidupan sosial masyarakat setempat.
"Masjid ini sudah menjadi bagian dari kehidupan kami. Selain digunakan untuk shalat, masjid juga sering digunakan untuk pengajian, pertemuan, dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Kami sangat berharap pemerintah memperhatikan masalah ini secara serius," ungkap Asep, yang juga merupakan ketua kelompok jamaah di masjid tersebut.
Proyek Tol Cisumdawu: Dampak Bagi Masyarakat dan Lingkungan
Proyek Tol Cisumdawu adalah salah satu proyek besar yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan konektivitas antar daerah di Jawa Barat. Jalan tol ini direncanakan menghubungkan Cileunyi di Kabupaten Bandung dengan Dawuan di Kabupaten Majalengka, dan diharapkan mampu memangkas waktu perjalanan serta meningkatkan perekonomian lokal. Namun, seperti halnya proyek infrastruktur besar lainnya, pembangunan tol ini juga membawa dampak terhadap banyak pihak, terutama warga yang harus rela melepaskan tanah dan bangunan mereka untuk kepentingan proyek tersebut.
Dalam hal ini, ganti rugi merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan masalah bagi warga yang terkena dampak. Namun, banyak warga yang merasa proses ini tidak berjalan dengan semestinya. Keterlambatan dalam proses ganti rugi menjadi isu utama yang meresahkan, apalagi ketika berkaitan dengan tempat ibadah seperti Masjid Al-Istiqomah.
Sementara itu, pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengelola proyek tol, belum memberikan penjelasan konkret mengenai alasan keterlambatan ini. Warga pun menganggap bahwa pihak terkait belum cukup transparan dalam mengomunikasikan proses tersebut.
Pernyataan dari Pihak Pemerintah Daerah
Menanggapi persoalan ini, Bupati Sumedang, H. Deni Abdul Hidayat, yang dihubungi untuk memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan para pihak terkait untuk mencari solusi bagi warga yang terdampak, termasuk terkait dengan ganti rugi untuk Masjid Al-Istiqomah. Namun, menurutnya, proses administrasi yang harus ditempuh dalam proyek strategis ini tidak selalu berjalan mulus.
“Memang benar, proses ganti rugi terhadap bangunan masjid yang terdampak proyek Tol Cisumdawu masih dalam tahap pembahasan. Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin. Kami meminta agar masyarakat tetap bersabar karena proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujar H. Deni Abdul Hidayat.
Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa setiap warga yang terkena dampak, termasuk tempat ibadah seperti masjid, akan mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ganti rugi akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kebutuhan Pemenuhan Hak Warga dan Kejelasan Proses
Masalah ganti rugi bagi tempat ibadah memang seringkali menjadi topik yang sensitif, terutama ketika masyarakat merasa bahwa fasilitas penting bagi mereka terancam tanpa adanya solusi yang jelas. Kejelasan ganti rugi sangat penting agar warga merasa bahwa hak mereka dihargai dan dipenuhi. Dalam hal ini, Masjid Al-Istiqomah yang menjadi pusat kegiatan religius bagi warga Dusun Pamarisen harus mendapatkan perhatian yang lebih serius.
Dengan begitu, masyarakat berharap agar masalah ini segera dituntaskan dan mereka tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk memperoleh hak mereka. Warga juga menginginkan agar pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait prosedur dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan ganti rugi.
Masyarakat Menginginkan Solusi Cepat dan Tepat
Sementara itu, warga Dusun Pamarisen tetap berharap bahwa pemerintah akan segera memberikan solusi yang cepat dan tepat terkait proses ganti rugi untuk Masjid Al-Istiqomah. Mereka ingin agar masjid yang selama ini menjadi tempat ibadah dan pusat kegiatan sosial ini tidak kehilangan tempatnya karena adanya proyek strategis tersebut. Keputusan cepat dan adil mengenai ganti rugi dapat mengurangi ketegangan di kalangan masyarakat dan menjamin bahwa proyek tersebut tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
“Semoga saja, pemerintah segera memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami ingin masjid ini tetap ada untuk generasi mendatang,” harap warga setempat.
Proses pembangunan Tol Cisumdawu memang menghadirkan tantangan besar dalam hal pembebasan lahan dan ganti rugi. Namun, kejelasan dalam proses tersebut menjadi faktor penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terutama dalam hal kebutuhan dasar seperti tempat ibadah.