JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap merumuskan aturan baru guna memberantas praktik judi online (judol) yang semakin marak melalui sistem perbankan. Langkah ini diambil sebagai respons atas semakin banyaknya rekening bank yang terlibat aktivitas judi online, sekaligus untuk memperkuat langkah-langkah preventif yang selama ini sudah dijalankan.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Mei 2025 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.000 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Angka tersebut meningkat sekitar 20% dibandingkan bulan sebelumnya, di mana jumlah rekening yang diblokir mencapai 14.117 rekening.
Meski pertumbuhan rekening yang diblokir tampak mulai melambat dibandingkan bulan April 2025 yang mencatatkan lonjakan hingga 40,94% secara bulanan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan perlunya upaya sistemik dalam memberantas rekening terkait judi online.
"Melihat angka-angka tersebut, jelas bahwa pemblokiran rekening saja tidak cukup. Kita perlu pembenahan yang bersifat sistemik," ujar Dian.
Menurut Dian, langkah-langkah preventif di level perbankan harus diperkuat, termasuk standarisasi parameter untuk mendeteksi transaksi yang mengarah pada praktik judi online. "Selama ini, parameter di tiap bank belum seragam. Kita perlu pendekatan yang lebih holistik, tapi saya juga paham bahwa bank memiliki keterbatasan dari sisi dana, sistem, dan sumber daya lainnya," tambahnya.
OJK saat ini tengah mengkaji aturan baru yang tidak hanya akan memperkuat kerangka hukum dalam penanganan judi online, tetapi juga akan memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menangani rekening dormant atau tidak aktif, yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku judi online.
Sejalan dengan langkah OJK, perbankan juga menyuarakan perlunya regulasi baru untuk mengatasi modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku judi online. Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengungkapkan bahwa modus operandi judi online terus berkembang, membuat sistem deteksi dini bank semakin sulit untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
"Misalnya dengan menggunakan rekening pinjaman atau menyamarkan pola transaksi. Bahkan rekening tidak aktif yang mendadak aktif bisa saja luput dari sistem monitoring," kata Efdinal.
Ia pun menyambut baik rencana OJK untuk menyusun aturan baru dan menegaskan bahwa dari sisi industri perbankan, regulasi tersebut idealnya mencakup beberapa aspek penting.
"Dibutuhkan standar red flag transaksi terkait judi online, kewajiban verifikasi ulang terhadap rekening dormant yang tiba-tiba aktif, serta payung hukum yang jelas agar bank memiliki landasan kuat dalam melakukan pemblokiran preventif," tegas Efdinal.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini bank cenderung berhati-hati dalam melakukan pemblokiran lantaran belum adanya perlindungan hukum yang tegas. "Agar bank bisa berperan maksimal, dibutuhkan regulasi yang seragam, adaptif, dan sekaligus melindungi Bank yang melakukan tindakan pencegahan," imbuhnya.
Senada dengan Efdinal, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang juga menjabat sebagai Direktur BCA, Santoso Liem, turut mendukung langkah OJK untuk menyusun parameter yang seragam dalam mendeteksi aktivitas judi online di sistem perbankan.
"Selama ini, kriteria dormant antar bank juga masih berbeda. Ada yang menggunakan kriteria account level, ada pula yang menggunakan customer level," ungkap Santoso.
Santoso mengusulkan agar dilakukan riset lebih lanjut terhadap parameter yang akan diterapkan agar benar-benar efektif dan tajam dalam mengidentifikasi rekening terkait judi online. "Dengan kriteria yang tajam dan seragam, bank akan lebih terbantu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
OJK menargetkan agar rancangan aturan baru ini dapat segera dirampungkan dan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri perbankan. Selain itu, koordinasi lintas lembaga juga akan diperkuat agar pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo, Kepolisian, dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya kuat secara regulasi, tapi juga dapat diterapkan dengan baik di lapangan," tandas Dian.
Dengan semakin massifnya ancaman judi online melalui sistem perbankan, langkah cepat dan tegas dari regulator serta kolaborasi erat dengan pelaku industri menjadi kunci untuk mengamankan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.