JAKARTA - Kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik yang diterapkan PT PLN Batam mulai 1 Juli 2025 menuai perhatian pemerintah daerah setempat. Kenaikan tarif ini memicu kekhawatiran akan dampaknya bagi pelanggan rumah tangga mampu dan pemerintah daerah, meskipun kelompok pelanggan kecil dan subsidi tetap aman dari perubahan tarif. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti isu ini dengan berdiskusi bersama pihak terkait agar solusi yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Bahwa ini bukan ranah kewenangan kami akan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti diskusi dengan pak gubernur dan pihak PLN Batam,” ujar Amsakar Achmad. Langkah ini diambil karena pemerintah kota ingin memastikan kebijakan yang berlaku tidak menimbulkan gejolak sosial atau melemahkan daya beli masyarakat Batam.
Dikutip dari laporan detikFinance, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan PLN Batam sejak 1 Juli 2025. Kebijakan ini diterapkan secara selektif, hanya bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan pemerintah, serta pelanggan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Besaran kenaikan yang ditetapkan mencapai 1,43%. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pasokan listrik di Batam, mengingat PT PLN Batam beroperasi tanpa subsidi pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero) yang mendapat dukungan subsidi dan kompensasi.
“Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian,” ujar Jisman.
Kabar baiknya, pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA tetap mendapatkan perlindungan karena tarif mereka tidak mengalami perubahan. Kebijakan serupa juga berlaku untuk pelanggan sosial berdaya hingga 2.200 VA, serta pelanggan dari sektor industri dan bisnis. Tarif bagi golongan ini tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero) yang tidak naik pada periode Juli-September 2025.
Pemerintah menilai kebijakan penyesuaian tarif listrik ini penting dilakukan secara hati-hati agar tidak menekan daya saing industri serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah Batam yang menjadi salah satu kawasan strategis di Indonesia. Jisman menekankan bahwa penerapan tariff adjustment harus selaras dengan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batu bara sebagai komponen utama dalam biaya penyediaan listrik.
“Secara akumulatif, parameter tersebut menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik triwulan III mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif kali ini juga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam,” jelas Jisman.
Ia menambahkan, selama ini PT PLN Batam harus menanggung selisih biaya pokok penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan. Kondisi ini berbeda dengan PT PLN (Persero) yang memperoleh subsidi dan kompensasi dari pemerintah untuk menutup selisih tersebut. Oleh karena itu, penyesuaian tarif dianggap perlu agar PT PLN Batam tetap dapat memenuhi kebutuhan energi listrik secara berkelanjutan di wilayah Batam.
Sementara itu, untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi lainnya di daerah di luar Batam, pemerintah memastikan tarif listrik periode Juli-September 2025 tetap, alias tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung aktivitas ekonomi, dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” terang Jisman.
Pemerintah juga memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero). Termasuk di dalamnya adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kelompok rentan agar tetap mendapat akses energi terjangkau.
Dengan adanya kebijakan selektif ini, pemerintah berharap penyesuaian tarif di Batam tidak menimbulkan gejolak besar di masyarakat. Pemkot Batam pun berkomitmen untuk terus mengawal dan mencari solusi terbaik atas kenaikan tarif yang hanya menyasar pelanggan tertentu.
Sejalan dengan itu, Amsakar Achmad menegaskan bahwa pemerintah daerah Batam akan intens berkoordinasi dengan Gubernur Kepri dan pihak PLN Batam. Diskusi ini penting untuk menakar risiko sosial-ekonomi yang mungkin muncul, serta mencari jalan keluar terbaik agar kenaikan tarif tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat Batam yang terdampak.
Dengan komunikasi intensif dan kebijakan yang selektif, pemerintah berharap penyesuaian tarif ini tetap mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Batam, serta menjaga keberlanjutan pasokan energi listrik yang andal untuk kebutuhan rumah tangga dan sektor industri di daerah tersebut.