JAKARTA - Musim pemupukan di Kabupaten Pasuruan justru menjadi masa penuh kegelisahan bagi para petani sayuran, bunga krisan, dan peternak sapi. Mereka menghadapi kendala serius dalam mendapatkan pupuk subsidi, yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi keberlangsungan produksi pertanian dan peternakan mereka. Regulasi terbaru yang mengharuskan penebusan pupuk dengan KTP digital dinilai membingungkan dan memberatkan sehingga banyak petani yang ditolak meski sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
AD, seorang petani sayuran dari Kecamatan Tutur, mengungkapkan frustrasinya setelah beberapa kali mencoba menebus pupuk subsidi di toko distributor namun selalu gagal karena tidak membawa KTP digital. "Karena aturan dari Pupuk Indonesia (PI), kata karyawan toko distributornya begitu kepada para petani," katanya. Padahal, tanaman sayuran dan bunga krisan milik mereka sedang memasuki masa pemupukan yang sangat krusial. Jika pupuk terlambat didapatkan, kualitas dan kuantitas hasil panen bisa terganggu.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh petani cabai. DD, yang telah mendaftar dan tercatat dalam RDKK, mempertanyakan klaim Kementerian Pertanian yang menyatakan kemudahan akses pupuk subsidi. "Yang katanya mendapatkan pupuk subsidi semakin mudah dan banyak regulasi-regulasi yang dihapus demi kemakmuran petani, tetapi fakta di lapangan harus dengan KTP digital. Padahal, sudah membawa fotokopi KTP, data sudah masuk di RDKK, malah tidak bisa nebus pupuk dengan alasan aturan Pupuk Indonesia (PI)," ungkapnya.
Para petani bunga krisan juga merasakan dampak buruk dari kebijakan ini. SDR, seorang petani bunga krisan, menyebutkan bahwa keterlambatan pemupukan dapat menurunkan kualitas bunga yang menjadi sumber pendapatan mereka. "Iya sama, sudah berkali-kali ke distributor, tapi ditolak," katanya. Di sisi lain, peternak sapi di Pasuruan juga terdampak karena pupuk yang sulit didapatkan membuat mereka kesulitan menyuburkan rumput pakan ternak. Tanpa pupuk, mereka terpaksa mencari rumput liar yang justru menambah biaya operasional, di tengah harga susu sapi yang tengah menurun di pasar.
Sementara itu, beberapa distributor pupuk subsidi memberikan penjelasan terkait keluhan para petani dan peternak. Mereka menyebutkan bahwa pupuk subsidi memang dibatasi untuk tanaman yang masuk kategori ketahanan pangan, seperti jagung, kol, kentang, dan wortel. Sedangkan cabai dan bunga krisan dianggap tidak termasuk dalam kategori tersebut. Hanafi, salah satu agen pupuk, mengatakan, "Aturan dari Pupuk Indonesia (PI) karena itu bukan termasuk pertanian, melainkan perkebunan yang bukan termasuk tanaman ketahanan pangan."
Hanafi juga menegaskan bahwa penggunaan KTP digital saat penebusan pupuk subsidi sudah menjadi syarat mutlak. "Iya betul. Di RDKK juga harus tercantum nama petani dan jatahnya saat nebus di kios. Kemudian, juga harus difoto orang dan KTP-nya," tambahnya.
Kondisi ini memicu kegelisahan di kalangan petani dan peternak karena regulasi yang ada justru mempersempit akses mereka terhadap kebutuhan dasar produksi pertanian. Mereka berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan memberikan solusi konkret agar tidak terus menjadi korban kebijakan yang justru menjauhkan mereka dari hak mendapatkan pupuk subsidi. Ketidakpastian ini dapat berdampak besar pada ketahanan pangan lokal dan perekonomian petani di Pasuruan.