Batu Bara

Tarif Bea Keluar Batu Bara Ditetapkan Tahun Ini

Tarif Bea Keluar Batu Bara Ditetapkan Tahun Ini
Tarif Bea Keluar Batu Bara Ditetapkan Tahun Ini

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengenakan bea keluar (BK) atas ekspor batu bara dan emas mulai menunjukkan kemajuan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa besaran tarif BK untuk kedua komoditas strategis tersebut akan diumumkan dalam tahun ini, sebagai bagian dari persiapan kebijakan yang akan resmi berlaku mulai 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara di tengah naik-turunnya harga komoditas global. Pemerintah menargetkan skema penerapan bea keluar yang dinamis, tidak membebani pelaku usaha saat harga rendah, namun memberi kontribusi lebih besar kepada negara saat harga pasar sedang tinggi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa rentang harga serta besaran tarif yang dikenakan tengah difinalisasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Bea keluar oke lah, kita ada range kan, range tertentu pada saat harga-harga ekonominya bagus baru dia diterapkan,” kata Tri kepada awak media usai acara Energi dan Mineral Festival 2025. “Nanti ada pengumuman, tahun ini,” tegasnya.

Saat ini, pembahasan teknis mengenai harga patokan yang menjadi dasar pengenaan BK masih berlangsung di internal Ditjen Minerba, termasuk dengan Kemenkeu sebagai lembaga yang nantinya akan menetapkan ketentuan fiskalnya melalui peraturan menteri.

Skema Fleksibel untuk Adaptasi Harga Global

Salah satu pendekatan yang akan diterapkan dalam kebijakan ini adalah sistem fleksibilitas tarif. Tri menegaskan bahwa BK batu bara dan emas hanya akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut berada pada posisi yang menguntungkan secara ekonomi. Artinya, saat harga turun, kewajiban BK akan ditiadakan untuk menjaga daya saing pelaku usaha di pasar global.

“Pada saat nanti perusahaan memperoleh keuntungan, memperoleh gain, ya pasti. Kita gantian, pemerintah juga ada haknya di situ,” ujar Tri. Ia juga menyebut bahwa pendekatan tersebut sejauh ini diterima dengan baik oleh pelaku industri, karena dinilai adil dan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Landasan Hukum dan Peran ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan BK. Regulasi tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme dan ketentuan teknis bea keluar untuk batu bara dan emas.

“Itu nanti peraturan Menteri ESDM yang akan buat nanti,” ujar Bahlil.

Batu bara selama ini hanya dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Melalui skema BK yang baru, pemerintah berharap bisa memperluas sumber pendapatan negara dari sektor pertambangan, khususnya saat terjadi booming harga komoditas.

Dorongan DPR Lewat Laporan Panja

Gagasan pengenaan BK terhadap komoditas tambang strategis ini juga mendapat dukungan dari legislatif. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI secara eksplisit mengusulkan agar batu bara dan emas dikenakan bea keluar. Usulan ini menjadi bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara melalui lini kepabeanan.

Dalam Laporan Panja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 tertanggal 7 Juli 2025, disebutkan bahwa kebijakan optimalisasi penerimaan negara perlu dilakukan melalui perluasan basis bea keluar. Disebutkan pula bahwa pengaturan teknis mengenai BK untuk emas dan batu bara akan mengacu pada regulasi Kementerian ESDM.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa laporan Panja mengalami penyesuaian, termasuk dalam hal proyeksi pendapatan negara yang sebelumnya telah disampaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026.

Menurutnya, Kementerian ESDM diberi wewenang penuh untuk menentukan besaran tarif karena memiliki pemahaman lebih dalam mengenai dinamika industri batu bara dan emas. Setelah itu, hasil kajian dari ESDM akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pengusaha Diminta Siap Berbagi Untung

Dalam konteks implementasi, pengenaan BK ini dinilai sebagai langkah realistis yang sejalan dengan prinsip keadilan fiskal. Saat harga komoditas tinggi dan perusahaan mendapat keuntungan besar, negara pun berhak memperoleh bagian lebih besar dari aktivitas ekspor tersebut.

Tri Winarno menambahkan bahwa tidak ada resistensi berarti dari pelaku usaha terkait kebijakan ini. Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak bermaksud membebani industri, namun ingin memastikan ada kontribusi yang proporsional terhadap penerimaan negara.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Terlebih, batu bara dan emas merupakan komoditas yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia dan berkontribusi besar terhadap devisa negara.

Menanti Kepastian Regulasi

Meski pengumuman tarif dijanjikan akan keluar tahun ini, pelaku industri dan pemangku kepentingan masih menunggu kejelasan mengenai batas harga acuan serta perhitungan teknis penerapannya. Kejelasan ini sangat penting untuk menyusun perencanaan ekspor, mengatur arus kas perusahaan, serta menyesuaikan strategi bisnis ke depan.

Bagi pemerintah, langkah ini merupakan bagian dari reformasi fiskal yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan ketahanan ekonomi. Dengan regulasi yang matang dan penerapan yang fleksibel, kebijakan BK diharapkan menjadi instrumen baru untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index