Sri Mulyani Wacanakan Cukai Snack Bernatrium

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:08:54 WIB
Sri Mulyani Wacanakan Cukai Snack Bernatrium

JAKARTA - Pemerintah tengah menjajaki kebijakan baru dalam sektor fiskal, dengan wacana pengenaan cukai terhadap makanan ringan yang mengandung kadar natrium tinggi. Langkah ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, dan langsung menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial.

Kebijakan yang masih dalam tahap rencana ini menjadi sorotan karena menyasar jenis makanan yang dikonsumsi secara luas oleh masyarakat, yakni snack dengan kandungan garam tinggi. Pemerintah beralasan bahwa cukai ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mengendalikan konsumsi zat berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan—serupa dengan pendekatan pada produk seperti rokok, alkohol, dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Namun, warganet memberikan reaksi beragam. Di platform seperti X (sebelumnya Twitter), sebagian pengguna mempertanyakan motif di balik kebijakan ini. Tidak sedikit yang menilai langkah tersebut sebagai cara pemerintah mencari tambahan pemasukan ke kas negara.

“Bisa banget ya cari celah pemasukan. Masuk kas negara, ada aja celahnya,” tulis salah satu pengguna media sosial dalam unggahan yang ramai disukai dan dibagikan.

Snack Bernatrium dan Potensi Cukai Baru

Menurut Kementerian Keuangan, konsumsi natrium berlebih dapat memicu berbagai masalah kesehatan serius, seperti hipertensi, penyakit jantung, dan ginjal. Oleh karena itu, pemerintah ingin mengendalikan konsumsi zat ini lewat instrumen fiskal berupa cukai, seperti yang telah dilakukan di negara lain.

“Cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan,” bunyi keterangan dari Kemenkeu dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya, Indonesia telah lebih dulu mengenakan cukai pada produk tembakau dan alkohol, serta sejak 2024 mulai menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dengan penambahan kelompok makanan ringan tinggi natrium dalam daftar barang kena cukai, pemerintah berharap dapat memperluas dampak positif pengendalian konsumsi terhadap kesehatan publik.

Meski demikian, belum ada penjelasan rinci dari Kemenkeu mengenai teknis pelaksanaan, kriteria kadar natrium yang akan dikenai cukai, maupun besaran tarif yang mungkin diterapkan. Proses pengkajian disebut masih berlangsung di internal pemerintah.

Warganet: Dari Kritik Hingga Satire

Respons warganet tidak terbendung setelah wacana ini mencuat. Banyak yang mempertanyakan efektivitas kebijakan ini, mengingat makanan ringan merupakan bagian dari gaya hidup masyarakat luas, termasuk kalangan bawah dan menengah.

“Kalau semua dikenain cukai, nanti hidup sehat juga mahal dong,” cuit salah satu pengguna X.

Ada juga yang menyampaikan komentar bernada sinis, menyamakan snack dengan barang mewah karena akan dikenai cukai seperti rokok atau alkohol. Sejumlah unggahan bahkan menyindir bahwa sebentar lagi “ngemil jadi tindakan ekonomi.”

Namun, di sisi lain, ada pula pengguna media sosial yang memahami niat pemerintah dari perspektif kesehatan masyarakat. Mereka menilai kebijakan ini bisa menjadi langkah edukatif agar konsumen lebih selektif dalam memilih makanan.

“Kalau tujuannya biar kita lebih sadar soal apa yang kita makan, ya oke-oke aja sih. Tapi jangan sampai jadi beban tambahan buat rakyat kecil,” tulis pengguna lainnya.

Cukai sebagai Instrumen Pengendalian Konsumsi

Menurut para pengamat kebijakan publik, cukai pada prinsipnya memang dirancang bukan semata untuk meningkatkan pendapatan negara, melainkan sebagai instrumen pengendalian konsumsi. Oleh karena itu, jika diterapkan secara tepat, kebijakan ini dapat berdampak positif jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan penghematan biaya kesehatan nasional.

Kemenkeu sendiri menjelaskan bahwa langkah pengenaan cukai akan selalu diawali dengan proses kajian menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan industri dan daya beli masyarakat.

“Setiap kebijakan fiskal yang kami susun melalui proses analisis dan konsultasi antar-pemangku kepentingan,” jelas pernyataan resmi Kemenkeu.

Mengenai snack yang akan terkena cukai, besar kemungkinan yang dimaksud adalah makanan kemasan seperti keripik, stik asin, atau kudapan lainnya dengan kandungan natrium tinggi. Produk-produk semacam ini memang kerap dikonsumsi secara berlebihan dan berpotensi meningkatkan risiko penyakit jika tidak dibatasi.

Belum Ada Keputusan Final

Hingga kini, Kementerian Keuangan belum mengumumkan jadwal penerapan atau regulasi turunan dari kebijakan ini. Prosesnya masih berada pada tahap pembahasan internal dan belum sampai pada tahap harmonisasi peraturan atau konsultasi publik yang luas.

Namun, diskursus di masyarakat menunjukkan bahwa topik ini cukup sensitif dan menyentuh aspek keseharian warga. Wacana pengenaan cukai terhadap makanan ringan bernatrium akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam hal komunikasi publik dan transparansi kebijakan.

Jika tidak dikemas dengan strategi yang tepat, kebijakan yang bermaksud baik ini bisa berisiko menimbulkan kesan negatif, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Meski tujuan utama pengenaan cukai terhadap makanan ringan tinggi natrium adalah demi perlindungan kesehatan masyarakat, reaksi warganet menunjukkan bahwa kebijakan publik tetap harus dibarengi dengan komunikasi yang baik, transparansi, dan kepekaan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Langkah Kemenkeu yang digagas di bawah komando Sri Mulyani ini masih dalam tahap rencana. Namun gaungnya sudah lebih dulu terdengar keras di ruang digital. Wacana ini bukan hanya soal pajak baru, tapi juga tentang bagaimana negara membentuk gaya hidup warganya melalui kebijakan fiskal.

Terkini

Erick: Pelatih Harus Pahami Sepak Bola ASEAN

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:11:34 WIB

Olahraga Ringan, Manfaat Besar: Cukup 30 Menit Sehari

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:15:17 WIB

Asaba Gelar Turnamen Basket Veteran ASEAN

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:18:02 WIB

Timnas Voli Putri Siap Tampil di Kejuaraan Dunia

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:21:01 WIB