ESDM Sulbar Pastikan Izin Listrik Mandiri Sesuai Lapangan

Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:18:51 WIB
ESDM Sulbar Pastikan Izin Listrik Mandiri Sesuai Lapangan

JAKARTA - Penyediaan tenaga listrik bagi sektor usaha di Sulawesi Barat (Sulbar) kini semakin terkontrol. Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Qamaruddin Kamil, bersama tim melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) di beberapa lokasi di Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap pembangkit listrik mandiri beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah lapangan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, yang menekankan pentingnya verifikasi fisik. Tujuannya, agar setiap permohonan izin dapat dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan dan mencegah potensi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian teknis yang bisa membahayakan operasional.

“Kami datang sesuai permohonan yang diterima Pemprov Sulbar. Dalam kewenangan Dinas ESDM Sulbar, kami melakukan pengecekan fisik genset dan memvalidasi kesesuaiannya dengan kebutuhan pemohon,” kata Qamaruddin. Verifikasi ini tidak hanya sebatas administrasi, melainkan mencakup pengecekan keberadaan dan kapasitas genset, serta memastikan kelayakan teknis sebelum izin resmi diterbitkan.

Dalam kunjungan tersebut, tim menyambangi Hotel Srikandi di Mamuju serta industri tambak udang di Kecamatan Kalukku. Setiap lokasi diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik genset, instalasi kelistrikan, hingga dokumentasi teknis yang dibutuhkan. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan izin sekaligus menjaga kualitas pelayanan ketenagalistrikan di Sulbar.

Qamaruddin menegaskan bahwa langkah verifikasi ini bagian dari upaya memberikan layanan prima bagi para pelaku usaha. “Kami berkomitmen memberikan layanan prima demi mendukung pengembangan usaha di Sulbar yang membutuhkan pasokan listrik mandiri,” ujarnya. Dengan adanya pengawasan lapangan, pemerintah dapat memastikan setiap pembangkit listrik beroperasi aman, efisien, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Sebelumnya, Pemprov Sulbar melalui Dinas ESDM Sulbar telah menggelar sosialisasi perizinan dan informasi penyediaan tenaga listrik. Acara ini diikuti oleh 35 peserta dari berbagai sektor, termasuk industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan.

“Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,” jelas Qamaruddin. Regulasi ini memastikan bahwa setiap usaha yang memiliki pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri wajib mengajukan izin melalui mekanisme resmi, sehingga operasionalnya dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Selain itu, pengawasan yang ketat juga bertujuan mencegah risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian dalam instalasi atau pengoperasian pembangkit listrik. Qamaruddin menegaskan empat kewajiban utama bagi pelaku usaha dalam penyediaan tenaga listrik mandiri:

-Wajib mengurus IUPTLS untuk kapasitas hingga 10 MW.

-Wajib memastikan instalasi memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan (dibuktikan dengan Sertifikat Laik Operasi/SLO).

-Wajib mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bersertifikat (SKTTK).

-Wajib melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang setiap tahun ke Dinas ESDM Sulbar.

Kepatuhan terhadap keempat poin ini diyakini akan menjamin tertibnya penyediaan tenaga listrik di wilayah Sulbar, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi daerah. “Dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan ini, penyediaan tenaga listrik di Sulbar akan lebih tertib, aman, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Qamaruddin.

Selain aspek regulasi, kegiatan verifikasi lapangan ini juga memberikan kesempatan bagi pihak ESDM Sulbar untuk memberikan edukasi langsung kepada pemohon. Tim dapat memberikan saran teknis mengenai pengelolaan genset, keselamatan operasional, serta dokumentasi yang perlu disiapkan sebelum izin dikeluarkan. Hal ini menjadi langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran aturan atau risiko keselamatan di masa mendatang.

Dengan kunjungan ke lapangan dan verifikasi fisik yang menyeluruh, pemerintah daerah memastikan bahwa IUPTLS yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemohon dan standar teknis yang berlaku. Pendekatan ini menunjukkan kombinasi antara regulasi yang jelas, pengawasan lapangan, dan edukasi bagi pelaku usaha, sehingga sistem penyediaan tenaga listrik mandiri di Sulbar dapat berjalan lebih tertib, aman, dan efisien.

Terkini

Pupuk Kalium Humat MIND ID

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:38:15 WIB

BCA Catat Pergerakan Rupiah Stabil terhadap Dolar AS

Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:57:43 WIB

KPR BRI Online 2025: Panduan Mudah Rumah Impian

Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:00:49 WIB

Prestasi BRI Life di Asuransi Lewat Agen Unggul

Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:06:26 WIB