JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan pendataan pernikahan di wilayahnya. Kondisi geografis yang terdiri dari pulau-pulau terpencil menjadi hambatan besar dalam menjangkau seluruh masyarakat, terutama dalam melakukan pendataan pernikahan secara menyeluruh dan akurat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Penghulu dan Bidang SAKINA Kanwil Kemenag Maluku, Abdul Karim Rahantan, saat ditemui oleh TribunAmbon.com pada Selasa 10 JUNI 2025. Abdul Karim menyatakan bahwa upaya pendataan pernikahan bukan hanya dilakukan di tingkat kecamatan saja, tetapi harus menjangkau sampai ke pelosok daerah yang tersebar di kepulauan Maluku.
Kompleksitas Wilayah Kepulauan dan Dampaknya pada Pendataan Pernikahan
Provinsi Maluku terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di wilayah timur Indonesia. Keadaan ini memberikan tantangan tersendiri bagi tim Kanwil Kemenag Maluku dalam melakukan pendataan pernikahan yang valid dan komprehensif. Abdul Karim menjelaskan bahwa jarak antar pulau yang berjauhan serta keterbatasan sarana transportasi laut dan udara memperlambat proses pendataan.
“Kita harus mengunjungi setiap kecamatan, bahkan sampai desa-desa di pulau-pulau kecil yang seringkali sulit dijangkau, untuk memastikan data pernikahan tercatat dengan baik,” ungkap Abdul Karim. Ia menambahkan bahwa kesulitan akses ini juga berpotensi menyebabkan ketidaklengkapan data yang dapat mempengaruhi pelayanan administrasi kependudukan dan keagamaan di Maluku.
Selain itu, keterbatasan sinyal komunikasi dan jaringan internet di wilayah tertentu juga menghambat pengiriman data secara cepat dan efisien ke pusat pengolahan di Kanwil Kemenag.
Strategi dan Upaya Kanwil Kemenag Maluku Mengatasi Kendala Geografis
Meski menghadapi berbagai tantangan, Kanwil Kemenag Maluku tidak tinggal diam. Abdul Karim menjelaskan bahwa mereka telah menerapkan sejumlah strategi untuk menjangkau daerah-daerah terpencil di kepulauan. Salah satunya adalah dengan membentuk tim khusus yang mobile, yang rutin melakukan perjalanan laut untuk mendatangi pulau-pulau kecil dan memastikan pendataan dilakukan secara langsung.
Selain itu, Kanwil Kemenag juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat desa, hingga tokoh masyarakat setempat agar pendataan pernikahan dapat berjalan lebih efektif. “Kami melibatkan perangkat desa dan pengurus masjid setempat untuk membantu verifikasi data dan memfasilitasi pengumpulan data pernikahan di wilayah mereka,” ujar Abdul Karim.
Penggunaan teknologi juga mulai dioptimalkan, meskipun masih terkendala sinyal. Kanwil Kemenag berencana menggunakan aplikasi berbasis offline yang dapat menyimpan data sementara dan mengunggahnya ketika jaringan tersedia.
Pentingnya Data Pernikahan yang Akurat untuk Pelayanan Publik
Pendataan pernikahan yang lengkap dan akurat sangat penting bagi pemerintah daerah dan Kanwil Kemenag dalam menyusun berbagai kebijakan dan program sosial keagamaan. Data ini menjadi basis dalam perencanaan pelayanan administrasi kependudukan, pemberian hak dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, serta pelaksanaan program pemberdayaan keluarga.
Ketua Tim Penghulu Abdul Karim menekankan bahwa pencatatan pernikahan tidak hanya soal administrasi semata, tapi juga merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang tertib hukum dan religius. “Data pernikahan ini menjadi pijakan utama untuk memastikan hak-hak warga negara terpenuhi, seperti hak waris, hak kesehatan, dan akses pendidikan bagi anak-anak,” terangnya.
Dampak Keterbatasan Pendataan terhadap Masyarakat Maluku
Ketidaklengkapan data pernikahan di Maluku dapat berdampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satu dampaknya adalah munculnya masalah dalam proses pengurusan akta nikah, akta kelahiran anak, dan dokumen kependudukan lainnya. Hal ini bisa menimbulkan kesulitan bagi pasangan dan anak-anak dalam mendapatkan hak-hak administratif mereka.
Selain itu, data pernikahan yang tidak valid berpotensi menghambat penyusunan program sosial pemerintah yang berbasis keluarga, seperti program bantuan sosial, layanan kesehatan ibu dan anak, serta program pendidikan.
“Jika data pernikahan tidak lengkap, maka perencanaan pembangunan dan distribusi bantuan sosial bisa menjadi tidak tepat sasaran,” kata Abdul Karim. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung proses pendataan ini dengan memberikan data yang akurat dan membantu mensosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan.
Harapan dan Rencana ke Depan untuk Meningkatkan Kualitas Pendataan
Dalam menghadapi kendala yang ada, Abdul Karim berharap adanya dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat maupun daerah, terutama dalam hal pengadaan sarana transportasi dan peningkatan infrastruktur komunikasi di wilayah kepulauan.
“Kami sangat membutuhkan tambahan kapal-kapal kecil yang bisa mengakomodasi mobilitas tim ke pulau-pulau terpencil, serta bantuan teknologi yang memadai untuk pengelolaan data,” ujarnya.
Lebih jauh, Kanwil Kemenag Maluku berencana mengadakan pelatihan bagi para penghulu dan petugas pencatat nikah di wilayah pelosok agar mereka mampu mengelola data secara mandiri dan menerapkan sistem administrasi yang lebih modern.
Pendataan pernikahan di Provinsi Maluku merupakan tugas yang kompleks dan penuh tantangan karena kondisi geografis yang berupa kepulauan. Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku di bawah koordinasi Ketua Tim Penghulu Abdul Karim Rahantan berupaya keras menjangkau seluruh lapisan masyarakat di kecamatan hingga pelosok pulau demi mengumpulkan data pernikahan yang lengkap dan akurat.
Upaya ini sangat penting untuk mendukung pelayanan publik, penegakan hukum, dan pengembangan program sosial yang tepat sasaran. Meski berbagai kendala seperti akses wilayah, keterbatasan sarana transportasi, dan jaringan komunikasi menjadi hambatan utama, Kanwil Kemenag Maluku optimis dengan strategi kerja sama, penggunaan teknologi, dan peningkatan kapasitas petugas pencatat nikah, proses pendataan pernikahan di Maluku dapat terus ditingkatkan.
Dukungan dari pemerintah, masyarakat, serta stakeholder terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkan sistem pendataan pernikahan yang efektif dan efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.