ESDM

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Cabut Izin Dua Wilayah Kerja Panas Bumi dari PLN

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Cabut Izin Dua Wilayah Kerja Panas Bumi dari PLN
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Cabut Izin Dua Wilayah Kerja Panas Bumi dari PLN

JAKARTA - Langkah tegas diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya meningkatkan efektivitas pemanfaatan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang dinilai kurang optimal. Pemerintah resmi mencabut hak pengelolaan dua WKP dari tangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN setelah bertahun-tahun tidak menunjukkan progres berarti dalam pengembangannya.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan lagi mentoleransi pengelolaan sumber daya energi strategis yang tidak berjalan maksimal. Fokus utama saat ini adalah percepatan pengembangan energi panas bumi sebagai bagian dari strategi besar transisi energi nasional.

PLN Tak Kunjung Temukan Mitra Strategis, Proyek Jalan di Tempat

Menurut keterangan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, pencabutan dua WKP dari pengelolaan PLN bukan tanpa alasan. Salah satu faktor utama yang mendasari keputusan ini adalah stagnasi proyek akibat ketidakmampuan PLN dalam menemukan mitra kerja untuk mengembangkan WKP tersebut.

“Dua wilayah itu kita cabut karena tidak jalan-jalan, dan PLN tidak kunjung mendapatkan mitra,” ujar Eniya saat ditemui pada Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Kementerian ESDM telah memberi cukup waktu dan ruang bagi PLN untuk membentuk kolaborasi dengan pihak swasta atau investor potensial. Namun, hasilnya nihil dan lahan panas bumi yang seharusnya bisa dikembangkan untuk kepentingan energi nasional malah terbengkalai.

Identitas WKP yang Dicabut Masih Dirahasiakan

Meski keputusan pencabutan telah diambil, pihak Kementerian ESDM belum membeberkan secara resmi identitas dari dua WKP yang dimaksud. Hal ini disebutkan masih dalam proses administratif dan akan diumumkan secara formal setelah tahapan verifikasi dan penyerahan aset selesai dilakukan.

Namun, dugaan beredar bahwa wilayah tersebut termasuk dalam lokasi strategis dengan potensi energi panas bumi cukup besar, yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal akibat tidak adanya progres proyek pengembangan dari pemegang izin sebelumnya.

Dampak bagi PLN dan Langkah Selanjutnya

Pencabutan ini tentu menjadi catatan serius bagi PLN sebagai BUMN yang selama ini memegang peran penting dalam pengembangan energi nasional. Selain menunjukkan perlunya perbaikan manajerial, langkah ini juga memicu pertanyaan tentang kesiapan PLN dalam menjalankan proyek energi baru terbarukan, khususnya panas bumi, yang membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak dan kepastian finansial.

ESDM menyatakan bahwa WKP yang telah dicabut dari PLN akan segera dilelang kembali untuk mendapatkan investor atau pengelola baru yang memiliki kemampuan teknis dan finansial lebih siap. “Kita akan lelang lagi, kita prioritaskan kepada pihak yang memang memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengembangkan,” ujar Eniya.

Evaluasi Kinerja Pemegang Izin Jadi Sorotan Utama

Pencabutan ini bukanlah insiden pertama, namun merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pemegang izin WKP di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa semua pemilik WKP akan terus dimonitor dan dievaluasi berdasarkan realisasi investasi dan progres proyek yang dilaporkan.

Menurut Eniya, ketegasan ini diperlukan agar tidak ada aset negara yang diam atau dibiarkan tanpa manfaat. Ia menegaskan bahwa ke depan, Kementerian ESDM akan memperkuat mekanisme penilaian dan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin jika ditemukan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi di lapangan.

“Kita sedang menyisir dan mengevaluasi semua pemilik WKP. Jangan sampai ada lahan yang potensial dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun hanya karena pemilik izinnya tidak siap,” lanjutnya.

Panas Bumi dan Ambisi Transisi Energi Nasional

Langkah tegas pemerintah ini sejalan dengan target jangka panjang Indonesia untuk mencapai net zero emission pada 2060. Energi panas bumi atau geothermal merupakan salah satu tulang punggung transisi energi, karena merupakan sumber energi yang bersih, terbarukan, dan stabil dibandingkan sumber lain seperti surya atau angin.

Indonesia sendiri memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat, dengan estimasi lebih dari 29 GW. Namun, dari angka itu, yang baru dimanfaatkan baru sekitar 2,3 GW atau kurang dari 10%.

“Kalau kita terus membiarkan lahan WKP tidak digarap, maka target transisi energi akan sulit tercapai,” ujar Eniya.

Mendorong Partisipasi Swasta dan Investor Asing

Pemerintah juga berharap bahwa pelepasan WKP dari PLN akan membuka peluang bagi pelaku usaha swasta, baik dalam negeri maupun asing, untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan panas bumi. Mekanisme lelang akan dirancang lebih transparan dan kompetitif agar bisa menarik minat investor dengan kapabilitas yang tinggi.

Menurut Eniya, pihaknya juga akan mempercepat proses perizinan bagi calon pengelola baru WKP yang memiliki rekam jejak kuat dan rencana investasi yang realistis.

“Yang terpenting adalah mereka benar-benar memiliki niat dan kemampuan. Kita tidak ingin WKP hanya jadi aset di atas kertas,” katanya.

Komitmen Serius Pemerintah dalam Mengoptimalkan EBT

Pencabutan dua WKP dari PLN ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak akan lagi mentoleransi pengelolaan energi yang stagnan. Ke depan, seluruh wilayah kerja yang tidak menunjukkan progres akan terus dievaluasi, demi mendukung pencapaian target energi terbarukan nasional.

Bagi PLN dan para pemegang WKP lainnya, hal ini menjadi peringatan bahwa lisensi pengelolaan energi adalah tanggung jawab besar, bukan sekadar hak administratif. Sementara itu, bagi investor dan pelaku usaha energi, peluang terbuka lebar untuk ikut serta dalam membangun ekosistem energi hijau Indonesia yang lebih dinamis dan produktif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index