BYD

Pajak Mobil BYD Kini Super Ringan, Mulai Rp143 Ribu

Pajak Mobil BYD Kini Super Ringan, Mulai Rp143 Ribu
Pajak Mobil BYD Kini Super Ringan, Mulai Rp143 Ribu

JAKARTA - Mobil listrik kini bukan hanya soal teknologi ramah lingkungan, tapi juga soal penghematan pajak. Seri mobil listrik BYD yang beredar di Indonesia—seperti Atto 1, Atto 3, Dolphin, M6, dan Seal—mengantongi insentif fiskal yang membuat pajak tahunan hampir nihil. Artinya, biaya tambahan untuk memiliki mobil listrik BYD hanya sebesar Rp143.000 per tahun, meski harga OTR berkisar antara Rp195 juta hingga Rp750 juta.

Kenapa Pajaknya Bisa Sangat Rendah?

Kebijakan fiskal ini berasal dari Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 yang merevisi regulasi sebelumnya terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai. Salah satu poin krusial adalah insentif bagi kendaraan listrik impor utuh (CBU), termasuk pembebasan dari bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Artinya, konsumen hanya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dari harga jual, sedangkan komponen pajak PKB dan BBNKB dibebaskan.

Insentif ini hanya berlaku jika perusahaan—seperti BYD—memenuhi komitmen investasi produksi lokal dan rasio impor terhadap produksi dalam negeri minimal 1:1 sesuai Pasal 18.

Berikut Rincian Pajak Tahunan BYD per Model

BYD Atto 1

PKB: Rp 0

BBNKB: Rp 0

SWDKLLJ: Rp 143.000 per tahun

BYD Atto 3

Tahun pertama: total pajak sekitar Rp443.000 (SWDKLLJ + biaya penerbitan STNK dan TNKB)

Tahun kedua–keempat: SWDKLLJ Rp 143.000 per tahun

Pajak lima tahunan mencapai Rp493.000

BYD M6

Pajak tahunan hanya SWDKLLJ Rp143.000

PKB dan BBNKB: Rp 0

BYD Dolphin

Mirip M6, pengguna hanya membayar Rp143.000 per tahun untuk SWDKLLJ

Tidak ada PKB atau BBNKB

BYD Seal

Pajaknya sama: SWDKLLJ Rp143.000 per tahun, PKB dan BBNKB dibebaskan

Catatan: untuk model lain seperti Stallion 7 masih belum ada data pasti, namun kemungkinan besar pajak ikut kebijakan serupa karena statusnya kendaraan listrik.

Dampak dan Manfaat Kebijakan Ini

-Biaya Tahunan Minimal
Pajak tahunan hampir seperti biaya administrasi SWDKLLJ saja—Rp143.000—sehingga menekan total biaya kepemilikan kendaraan listrik secara signifikan.

-Harga Mobil Lebih Kompetitif
Dengan PPnBM dan bea masuk dibebaskan, BYD bisa menjual Atto 1 hanya sekitar Rp195 juta, hampir menyamai mobil LCGC konvensional, tapi dengan teknologi full listrik.

-Insentif untuk Produksi Lokal
Regulasi ini mendorong produsen seperti BYD agar mempercepat pengembangan fasilitas perakitan dalam negeri, mendukung ekosistem otomotif lokal.

Estimasi Harga dan Pajak Model BYD 2025

Berikut kisaran harga dan pajak tahunan berdasarkan harga OTR:

BYD Atto 1 (Rp195–235 juta) → Pajak tahunan hanya Rp143.000

BYD Dolphin (Rp369–429 juta) → Pajak tetap Rp143.000

BYD Atto 3 (Rp465–515 juta) → Pajak Rp143.000 per tahun

BYD M6 (Rp379–433 juta) → Pajak Rp143.000

BYD Seal (Rp629–750 juta) → Pajak tahunan Rp143.000

Model-model ini kini menyodok harga mobil konvensional karena satu biaya pajak saja tidak membebani.

Kebijakan pajak yang sangat ringan ini menjadikan mobil listrik BYD Indonesia sebagai pilihan smart buy: performa modern, harga kompetitif, dan biaya kepemilikan rendah. Kini, kepemilikan mobil listrik tak hanya soal teknologi, tapi juga keputusan finansial cerdas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index