JAKARTA - Ketika perhatian publik tengah tertuju pada komposisi terbaru Dewan Komisaris Bank Kalsel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan menyampaikan klarifikasi penting mengenai legalitas dan mekanisme penunjukan jajaran baru tersebut. Sorotan muncul seiring dengan masuknya salah satu anak Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Komisaris Non-Independen di bank daerah tersebut.
Isu ini menjadi bahan perbincangan karena banyak pihak mempertanyakan apakah ada konflik kepentingan dalam proses tersebut. Namun, OJK memastikan bahwa pengangkatan dewan komisaris telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, terutama terkait hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham.
Kepala OJK Kalsel, Agus Mayo, memberikan penjelasan bahwa proses pengangkatan komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana pemegang saham memiliki wewenang penuh untuk menunjuk nama-nama calon komisaris. OJK sendiri tidak berwenang menentukan siapa yang terpilih, melainkan menjalankan fungsi sebagai pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
- Baca Juga Hilirisasi Nikel Dongkrak Investasi
"Pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham yang diputuskan melalui RUPS. Tugas OJK adalah melakukan fit and proper test terhadap nama-nama yang diajukan,” ujar Agus.
Menurutnya, dalam regulasi OJK, terdapat perbedaan yang jelas antara posisi komisaris independen dan non-independen. Untuk jabatan non-independen, masih diperbolehkan adanya hubungan keluarga maupun bisnis dengan pemegang saham. Sementara itu, bagi komisaris independen, aturan lebih ketat diberlakukan demi menghindari potensi benturan kepentingan.
“Komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan lain dengan pemegang saham. Ini demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi lembaga jasa keuangan,” tegas Agus dalam keterangannya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa keempat calon yang diajukan oleh pemegang saham—dua di antaranya adalah komisaris independen dan dua lainnya non-independen—telah melalui uji kelayakan sesuai dengan standar OJK. Penilaian yang dilakukan mencakup tiga aspek utama, yakni integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.
Penilaian terhadap integritas meliputi rekam jejak calon komisaris, termasuk catatan keuangan seperti bebas dari kegagalan pembayaran dan rekam jejak profesional yang bersih. Sedangkan dari sisi kompetensi, calon wajib menunjukkan pemahaman yang memadai terhadap industri perbankan serta tata kelola perusahaan yang baik.
“Integritas yang dimaksud termasuk rekam jejak keuangan, seperti tidak pernah mengalami gagal bayar. Semua aspek ini dinilai secara ketat oleh OJK,” kata Agus.
Selain itu, komposisi Dewan Komisaris saat ini juga dinyatakan telah sesuai ketentuan, karena jumlahnya tidak melebihi jumlah anggota direksi. Ini penting untuk menjaga keseimbangan dan efektivitas dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh Bank Kalsel.
Dalam konteks ini, Agus menegaskan bahwa publik perlu memahami keterbatasan kewenangan OJK dalam proses pengangkatan. Peran lembaga pengawas tersebut tidak mencakup keputusan siapa yang boleh atau tidak duduk sebagai komisaris, selama calon tersebut lolos uji kelayakan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Melalui pernyataannya, Agus juga berharap jajaran komisaris yang baru dilantik mampu menunjukkan profesionalisme tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional bank. Menurutnya, peran komisaris sangat strategis, khususnya dalam memastikan implementasi tata kelola perusahaan yang baik, serta merespons tantangan sektor perbankan yang semakin kompleks dan dinamis.
“Tugas komisaris sangat krusial dalam mengawasi jalannya bank agar tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang baik. Terlebih, tantangan sektor perbankan ke depan semakin kompleks,” tuturnya.
Pengangkatan anggota keluarga dari pejabat publik ke posisi strategis di institusi keuangan milik daerah memang selalu menjadi perhatian, terutama terkait potensi konflik kepentingan. Namun, OJK menggarisbawahi bahwa selama prosesnya mengikuti aturan dan hasil penilaiannya dinyatakan layak, maka pengangkatan tersebut sah secara hukum.
Isu ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan bank milik daerah. Perlu adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemegang saham, regulator, dan masyarakat agar tidak muncul asumsi negatif terkait kebijakan yang diambil.
Dengan proses yang telah diklarifikasi oleh OJK, harapan kini tertuju pada kinerja Dewan Komisaris Bank Kalsel yang baru. Diperlukan kepemimpinan yang kuat dan tata kelola yang profesional untuk memastikan Bank Kalsel tetap tumbuh secara sehat dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah.