JAKARTA - Di tengah meningkatnya risiko kejahatan finansial digital, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperkuat langkah mitigasi melalui edukasi aktif kepada nasabah. Fokus utama diarahkan pada pemahaman terkait pentingnya menjaga aktivitas rekening agar tidak jatuh ke dalam status dormant. Kebijakan ini bukan semata administratif, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan kepercayaan nasabah.
Rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, menjadi perhatian serius bagi otoritas dan industri perbankan. BRI, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, mengambil peran aktif untuk menanggulangi potensi risiko dengan mengedukasi nasabah agar terus bertransaksi dan memonitor rekening secara berkala.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa langkah-langkah pengamanan telah disiapkan, seiring dengan pemberlakuan kebijakan terkait rekening tidak aktif tersebut. “Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank," ujarnya.
Dalam upaya tersebut, BRI juga mengimbau agar nasabah tidak menyalahgunakan rekening pribadi untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pendekatan ini tak hanya mengedepankan aspek teknis pengelolaan rekening, tetapi juga menekankan pentingnya etika bertransaksi dan tanggung jawab hukum.
Penekanan pada keamanan dan transparansi menjadi semakin relevan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah temuan mencemaskan. PPATK mencatat bahwa rekening dormant bisa menjadi celah bagi berbagai bentuk kejahatan keuangan, termasuk korupsi, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga pencucian uang.
Dari temuan lembaga tersebut, terungkap lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar. Angka ini menggambarkan potensi kerugian besar, tidak hanya bagi nasabah, tetapi juga terhadap integritas sistem keuangan nasional. Beberapa kasus menunjukkan bahwa dana dalam rekening dormant dapat diakses secara tidak sah oleh oknum, baik dari internal maupun eksternal lembaga perbankan.
Tak hanya itu, terdapat pula kecenderungan bahwa rekening dormant kerap dibebani biaya administrasi rutin yang tanpa disadari menggerus saldo nasabah. Dalam banyak kasus, rekening yang tidak pernah diperbarui datanya akhirnya habis saldonya dan ditutup secara sepihak oleh bank.
Sejalan dengan hal ini, PPATK mencatat bahwa sejak 2020, mereka telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu di antaranya dikategorikan sebagai rekening nominee, yaitu rekening yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal, sering kali tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
BRI menyadari bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dari itu, pendekatan proaktif dengan meningkatkan kesadaran nasabah menjadi strategi kunci. Edukasi dilakukan secara terus menerus, baik melalui kanal digital, call center, maupun cabang-cabang BRI di seluruh Indonesia.
Salah satu solusi yang ditawarkan BRI untuk mendorong transaksi aktif adalah melalui aplikasi BRImo. Aplikasi ini dirancang sebagai platform digital banking satu pintu yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi, memantau saldo, serta memperbarui data pribadi secara langsung. Kehadiran BRImo menjadi alat bantu yang relevan dalam mendukung kebijakan anti-dormant.
Langkah BRI sejalan dengan arahan regulator, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terus mendorong peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen. Edukasi nasabah bukan hanya sekadar kampanye informatif, tetapi menjadi bagian dari tata kelola yang baik dan upaya menjaga reputasi industri perbankan nasional.
Ke depan, penting bagi seluruh pelaku industri keuangan untuk memperkuat kolaborasi dalam mendeteksi dan mencegah penggunaan rekening yang berisiko. Perbankan sebagai garda depan layanan keuangan harus mampu mengidentifikasi potensi penyimpangan sedini mungkin, termasuk dari rekening yang tampak tidak aktif namun menyimpan risiko laten.
Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan edukatif, BRI berharap nasabah dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan rekening mereka. Dalam ekosistem perbankan modern yang saling terhubung, tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan kepada bank saja, melainkan menjadi peran bersama antara lembaga keuangan dan nasabah itu sendiri.
Dengan pengawasan yang lebih ketat serta kebijakan yang akomodatif, BRI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening. Upaya ini diharapkan menjadi contoh bagi perbankan lainnya dalam menjaga ekosistem keuangan nasional yang sehat, aman, dan terpercaya.