JAKARTA - Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif kembali menjadi sorotan setelah sejumlah nasabah di Gorontalo mendapati bahwa rekening mereka tidak dapat diakses. Meskipun kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan bahwa dana para nasabah tetap aman dan tidak akan berkurang sedikit pun.
Rekening dormant sendiri merupakan rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama enam bulan berturut-turut atau lebih. Dalam sistem perbankan, status ini diberlakukan untuk menjaga efisiensi pengelolaan rekening dan sebagai upaya mendeteksi potensi aktivitas tidak wajar atau pencucian uang. Namun demikian, pelaksanaannya kerap menimbulkan pertanyaan dan keresahan dari nasabah yang merasa tidak mendapat informasi cukup mengenai status rekeningnya.
Kepala Cabang BRI Aloe Saboe, Kota Gorontalo, Idris Mo'onti, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari nasabah yang tidak dapat mengakses saldo mereka akibat pemblokiran. Ia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena status rekening yang sudah dianggap dormant oleh sistem.
"Meski rekening diblokir, nasabah tidak perlu khawatir. Saldo di rekening tetap aman dan tidak akan berkurang atau hilang," ujar Idris menjelaskan.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari prosedur keamanan yang lazim diterapkan di dunia perbankan. Ia menambahkan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan tidak mengakibatkan kehilangan dana. Idris menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah terkait status rekening agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Menanggapi keluhan yang masuk, pihak BRI mengimbau seluruh nasabah yang mengalami pemblokiran agar segera mengunjungi kantor cabang terdekat. Tujuannya adalah untuk melakukan proses aktivasi ulang agar rekening dapat digunakan kembali seperti semula.
"Jika ada rekening yang diblokir, nasabah cukup datang langsung ke kantor BRI untuk melapor. Kami akan mengusulkan pembukaan blokir ke PPATK. Namun, kami tegaskan, nasabah harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, serta membawa KTP asli dan buku tabungan," terang Idris lebih lanjut.
Prosedur aktivasi ini, menurutnya, merupakan bagian dari verifikasi identitas nasabah. Pihak bank akan memastikan bahwa individu yang datang benar-benar pemilik sah rekening tersebut. Hal ini penting dilakukan guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Idris menegaskan bahwa proses reaktivasi atau pembukaan blokir tidak dipungut biaya apa pun. Artinya, nasabah tidak akan dikenakan biaya administrasi dalam proses ini. Hal ini sekaligus menjadi upaya BRI untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada nasabah dalam mengakses kembali dana mereka.
"Dalam prosesnya, petugas kami akan memverifikasi data dan kepemilikan rekening secara menyeluruh. Nasabah cukup menunggu antara dua hingga lima hari kerja untuk mendapatkan kembali akses ke rekening mereka," jelasnya.
Kejadian pemblokiran ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya menjaga aktivitas rekening agar tetap aktif. Nasabah dianjurkan untuk melakukan transaksi berkala, sekecil apa pun nominalnya, guna menghindari status dormant yang bisa berujung pada pemblokiran.
Selain itu, komunikasi yang aktif dengan pihak bank juga menjadi kunci agar nasabah senantiasa mendapatkan informasi terbaru mengenai status dan kebijakan yang berlaku. BRI sendiri telah menyediakan berbagai kanal informasi dan layanan nasabah, baik melalui cabang, call center, maupun aplikasi digital banking.
Di sisi lain, peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya kebijakan terkait rekening dormant. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan nasional untuk terus meningkatkan literasi keuangan di kalangan nasabah, khususnya di daerah-daerah.
Dengan bertambahnya inklusi keuangan melalui produk-produk digital, seperti mobile banking dan internet banking, pihak bank dituntut tidak hanya menyediakan layanan yang cepat dan aman, tetapi juga edukatif. Sosialisasi berkala mengenai hak dan kewajiban nasabah, termasuk penjelasan mengenai dormant account, menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.
Pemblokiran rekening tidak aktif memang bukan hal baru dalam dunia perbankan, tetapi jika tidak disertai dengan edukasi menyeluruh, dapat memunculkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, langkah BRI yang cepat merespons laporan nasabah dan memastikan bahwa dana mereka tetap aman patut diapresiasi.
Langkah tegas BRI untuk melindungi dana nasabah juga mencerminkan komitmen perbankan nasional dalam menjaga integritas sistem keuangan. Dengan proses yang transparan dan tidak memberatkan, diharapkan masyarakat semakin percaya dan aktif menggunakan layanan perbankan untuk berbagai kebutuhan ekonomi mereka.
Sebagai catatan, rekening dormant bukan berarti rekening akan ditutup atau dana akan disita. Status ini hanya mengindikasikan bahwa tidak ada aktivitas dalam periode waktu tertentu dan memerlukan verifikasi ulang untuk alasan keamanan. Sepanjang nasabah dapat membuktikan kepemilikan sah atas rekening, dana mereka akan tetap utuh dan bisa diakses kembali setelah melalui prosedur yang telah ditentukan.