BCA Syariah Jadi Lembaga Penerima Wakaf Uang

Jumat, 11 Juli 2025 | 13:32:01 WIB
BCA Syariah Jadi Lembaga Penerima Wakaf Uang

JAKARTA - Upaya memperluas kontribusi lembaga keuangan dalam penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional semakin mendapat momentum baru. PT Bank BCA Syariah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui ekonomi syariah, setelah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penunjukan ini menandai babak baru peran BCA Syariah dalam memberikan dampak sosial yang lebih luas. Dengan status sebagai LKS PWU, BCA Syariah kini memiliki tanggung jawab dan kepercayaan untuk menjadi pengelola wakaf uang yang tidak hanya kredibel, tapi juga mampu mendorong transformasi keuangan syariah agar lebih inklusif dan berkelanjutan.

Amanah Besar: Wakaf Uang sebagai Instrumen Sosial Ekonomi

Wakaf uang adalah instrumen penting dalam pembangunan ekonomi berbasis syariah yang selama ini belum tergarap optimal. Padahal, wakaf memiliki potensi besar dalam menanggulangi kemiskinan, mendorong pemerataan ekonomi, serta menyediakan pembiayaan sosial bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Kini, dengan ditunjuknya BCA Syariah sebagai LKS PWU, peluang untuk memperluas jangkauan manfaat wakaf uang semakin terbuka. Bank yang dikenal memiliki sistem dan manajemen profesional ini dipercaya dapat mengelola dana wakaf uang secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, sekaligus mendukung berbagai program kemaslahatan umat.

Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum, menyambut baik kepercayaan tersebut. Ia menyebutnya sebagai amanah mulia yang harus dijaga dan diimplementasikan secara maksimal demi kemanfaatan umat dan penguatan ekosistem syariah nasional.

“Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat,” ujar Yuli.

Komitmen Penguatan Ekosistem ZISWAF

Tidak hanya menjadi penyalur wakaf, BCA Syariah juga menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi dengan berbagai lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Kolaborasi ini sangat penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi Islam yang inklusif dan efisien.

Sebagai LKS PWU, BCA Syariah juga akan mengembangkan produk dan layanan wakaf uang, termasuk kanal digital dan skema distribusi hasil wakaf yang jelas serta terarah. Edukasi dan literasi kepada masyarakat juga menjadi bagian tak terpisahkan dari peran lembaga dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap instrumen keuangan syariah.

“BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam,” tambah Yuli.

Penunjukan Resmi dan Penguatan Etika Syariah

Penetapan BCA Syariah sebagai LKS PWU tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.600 Tahun 2025. Penunjukan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas, serta penyerahan resmi surat keputusan dari pihak Kementerian Agama. Ini menegaskan bahwa BCA Syariah telah memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kelembagaan, kapabilitas operasional, hingga pemahaman terhadap regulasi dan prinsip syariah.

Langkah ini mencerminkan pengakuan terhadap integritas dan rekam jejak BCA Syariah dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah dengan tata kelola yang baik. Kredibilitas tersebut kini menjadi modal utama untuk membangun kepercayaan publik dalam pengelolaan wakaf uang.

Dukungan Strategis Terhadap Visi Ekonomi Syariah Nasional

Penguatan peran BCA Syariah dalam bidang wakaf sejalan dengan visi pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang lebih masif dan terstruktur. Salah satu strategi nasional adalah menjadikan wakaf, khususnya wakaf uang, sebagai sumber pembiayaan sosial produktif yang berkelanjutan.

Melalui kepercayaan ini, BCA Syariah dapat menjadi salah satu lokomotif dalam mendorong literasi keuangan syariah, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf uang sebagai instrumen pembangunan. Tidak hanya untuk keberlangsungan masjid, pesantren, atau fasilitas umum, tetapi juga dalam membiayai sektor produktif seperti UMKM syariah.

Menyasar Generasi Muda dan Masyarakat Urban

Dalam pengembangan layanan wakaf uang, BCA Syariah juga menyasar generasi milenial dan masyarakat urban, terutama mereka yang telah mulai menyadari pentingnya kontribusi sosial dan keuangan berkelanjutan.

Dengan dukungan teknologi digital, BCA Syariah akan memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf secara mudah dan transparan melalui aplikasi perbankan atau situs web resmi. Hal ini diharapkan mampu memperluas basis wakif (pemberi wakaf) dari berbagai latar belakang dan profesi, terutama mereka yang aktif dalam dunia kerja dan memiliki kesadaran filantropi tinggi.

Momentum untuk Transformasi Sosial Berbasis Syariah

Penunjukan sebagai LKS PWU bukan sekadar status administratif bagi BCA Syariah. Ini adalah momentum transformasi sosial yang harus dimanfaatkan untuk memperluas kebermanfaatan dana masyarakat melalui skema yang profesional dan sesuai syariat.

BCA Syariah kini memegang peran strategis untuk menjembatani potensi wakaf uang dengan kebutuhan sosial masyarakat. Dengan tata kelola keuangan yang baik, pemanfaatan dana wakaf akan mampu menyentuh sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi perempuan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat marjinal.

Terkini

UMKM Kilang Cilacap Bersinar di Cilacap Expo

Senin, 21 Juli 2025 | 10:25:35 WIB

BPJS dan Pemkab Jombang Lindungi Pekerja Konstruksi

Senin, 21 Juli 2025 | 10:29:21 WIB

Koperasi Merah Putih Atur Sembako Samarinda

Senin, 21 Juli 2025 | 13:33:31 WIB

Jepang Lolos 8 Besar VNL 2025

Senin, 21 Juli 2025 | 13:37:40 WIB