Listrik

Harga Listrik Stabil hingga September 2025

Harga Listrik Stabil hingga September 2025
Harga Listrik Stabil hingga September 2025

JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya saing industri nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan penting terkait tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025. Dalam keputusan terbarunya, tarif tenaga listrik untuk seluruh pelanggan PLN—baik subsidi maupun non-subsidi—dipastikan tidak mengalami kenaikan alias tetap sama seperti periode sebelumnya.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi pada 27 Juni 2025. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya.

Kebijakan penetapan tarif listrik memang dilakukan secara triwulanan atau setiap tiga bulan. Untuk Triwulan III, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2025, keputusan tidak adanya perubahan tarif dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas biaya hidup masyarakat dan mendorong produktivitas sektor usaha.

13 Golongan Non-Subsidi Tetap, 24 Golongan Subsidi Juga Tak Berubah

Tarif listrik pelanggan non-subsidi yang terdiri atas 13 golongan tidak mengalami perubahan. Begitu pula tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi. Golongan subsidi ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil, serta industri kecil—yang seluruhnya merupakan sektor yang sangat sensitif terhadap perubahan tarif energi.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan layanan listrik nasional dengan perlindungan terhadap kelompok masyarakat dan sektor usaha yang rentan terhadap fluktuasi harga.

Rincian Tarif Listrik per 1 Agustus 2025

Berikut ini adalah tarif listrik yang berlaku pada bulan Agustus 2025 berdasarkan jenis pelanggan:

1. Rumah Tangga:

R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis:

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Industri:

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

4. Pemerintahan dan Penerangan Jalan Umum (PJU):

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

5. Sosial:

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

6. Subsidi Rumah Tangga:

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan rincian tarif seperti di atas, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memprediksi dan merencanakan konsumsi listriknya dengan lebih baik selama Triwulan III.

Pembelian Token dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Bagi pelanggan prabayar yang menggunakan sistem token, penting untuk memahami bahwa nilai token yang dibeli akan dikurangi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebelum dikonversi menjadi kWh.

Besaran PPJ berbeda-beda di setiap daerah, biasanya berkisar antara 2 hingga 10 persen. Sebagai ilustrasi, jika pelanggan golongan R-1/TR 900 VA di Jakarta membeli token senilai Rp 50.000, maka jumlah kWh yang didapat akan dihitung berdasarkan rumus:

kWh = (Harga Token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik

Wilayah Jakarta, misalnya, menerapkan beberapa kategori PPJ tergantung pada besaran daya listrik pelanggan. Artinya, pelanggan harus mengetahui terlebih dahulu berapa persen PPJ yang dikenakan di domisilinya sebelum memperkirakan jumlah kWh yang bisa diperoleh dari token yang dibeli.

PLN Imbau Masyarakat Kelola Konsumsi

PT PLN (Persero) sebelumnya juga telah mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola konsumsi listrik. Peningkatan efisiensi, pemakaian alat elektronik hemat energi, serta memahami cara membaca tagihan menjadi bagian dari edukasi yang terus didorong oleh perusahaan.

PLN juga mengungkapkan bahwa pelanggan dapat melakukan pengajuan tambah daya atau perubahan daya secara online, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penggunaan rumah tangga atau bisnis. Hal ini sekaligus mendukung transformasi digital yang tengah digencarkan dalam layanan sektor energi.

Menjaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik hingga September 2025 tidak lepas dari tujuan besar menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Stabilitas tarif menjadi penopang penting agar sektor produksi dan konsumsi tidak terhambat oleh beban biaya energi yang fluktuatif.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas, pelaku UMKM, serta industri nasional yang tengah bersaing di pasar global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index