JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memperkuat sektor jasa keuangan dan industri perasuransian nasional masih terus bergulir di tengah proses konsolidasi yang belum menemui kepastian. Meski demikian, kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia sebagai investment super holding terus memainkan peran krusial dalam menopang pembangunan ekonomi nasional melalui pendekatan yang berkelanjutan dan berbasis kepentingan publik.
BPI Danantara Indonesia yang didirikan sebagai kendaraan utama negara dalam mengelola dana investasi jangka panjang, kini menjadi instrumen penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi tanpa menambah beban utang negara. Fokus lembaga ini terletak pada pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel, dengan menyalurkan dana investasi ke sektor-sektor produktif seperti infrastruktur, energi terbarukan, dan industri strategis lainnya.
Keunggulan Danantara tidak hanya terletak pada kapasitasnya dalam menghimpun modal dari dalam dan luar negeri, tetapi juga dalam kemampuannya membangun ekosistem investasi yang mendukung transformasi ekonomi Indonesia. Di tengah peran vital ini, publik menanti langkah lanjutan pemerintah dalam merealisasikan konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.
- Baca Juga BUMN Inhutani I Buka Lowongan Kerja 2025
Hingga kini, rencana konsolidasi tersebut masih berjalan lambat. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, belum ada dokumen resmi yang diterima oleh OJK dari pihak pemerintah maupun BPI Danantara sebagai pemegang saham pengendali.
“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” ungkap Ogi sebagaimana dikutip dari ringkasan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB 2025.
Meskipun belum ada kepastian administratif, OJK tetap menyambut baik inisiatif ini. Menurut Ogi, konsolidasi BUMN perasuransian harus tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Ia menegaskan pentingnya tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang solid demi menjamin keberlangsungan dan ketahanan industri.
Langkah konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur perasuransian nasional yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Ogi menjelaskan bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki permodalan perusahaan, serta memperkuat solvabilitas perusahaan-perusahaan pelat merah di sektor asuransi.
“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian, dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” ujar Ogi.
Sejalan dengan rencana konsolidasi, OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan regulasi yang menjadi fondasi transformasi struktural sektor perasuransian. Salah satu aturan utama adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pemisahan unit syariah dari perusahaan induk paling lambat 31 Desember 2026. Regulasi ini diharapkan menciptakan industri asuransi syariah yang lebih independen dan profesional.
Selain itu, POJK Nomor 23 Tahun 2023 turut mendorong peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, yang akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan agar mampu menghadapi risiko yang semakin kompleks.
Terakhir, POJK Nomor 36 Tahun 2024 menjadi payung hukum dalam pemurnian unit usaha penjaminan. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk memisahkan unit usaha penjaminan menjadi entitas yang berdiri sendiri pada tahun 2025. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar dalam memperjelas struktur usaha dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penjaminan.
“Jadi berdasarkan tiga POJK tersebut, kami mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama melakukan konsolidasi,” tegas Ogi Prastomiyono.
Di tengah ketidakpastian pelaksanaan konsolidasi, BPI Danantara tetap melaju sebagai pendorong utama investasi nasional. Peranannya yang strategis dalam menyalurkan dana ke proyek-proyek produktif menjadi harapan besar dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif.
Dengan posisi yang dimilikinya, Danantara Indonesia mampu menjembatani kebutuhan pembiayaan proyek pembangunan dengan memanfaatkan berbagai instrumen investasi, baik dari mitra domestik maupun internasional. Kemampuan ini secara tidak langsung turut mengurangi ketergantungan negara terhadap pembiayaan berbasis utang.
Di saat pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap ekosistem investasi dan perasuransian, koordinasi antara otoritas keuangan dan pemegang saham pengendali menjadi faktor penentu keberhasilan transformasi industri. Konsolidasi BUMN asuransi tidak hanya menjadi langkah efisiensi, tetapi juga upaya membangun institusi yang lebih kuat dan profesional.
Jika disinergikan secara optimal, kombinasi antara regulasi yang progresif, pengawasan yang ketat, serta dukungan lembaga seperti BPI Danantara akan membentuk fondasi kuat bagi masa depan industri keuangan nasional.
Kini yang dinantikan adalah keputusan strategis dari pemerintah untuk menyalakan lampu hijau, agar konsolidasi perasuransian bisa segera bergulir dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.