JAKARTA - Kemudahan dalam memperoleh layanan kesehatan kini menjadi kenyataan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dengan kebijakan baru yang diterapkan, peserta cukup menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mengakses fasilitas kesehatan, tanpa harus membawa kartu fisik JKN/KIS.
Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam penyederhanaan akses layanan publik, sekaligus menjawab tantangan masyarakat dalam hal administratif, terutama di wilayah yang jauh dari layanan fisik BPJS Kesehatan.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pentingnya perubahan ini dalam meningkatkan kenyamanan dan kecepatan layanan.
- Baca Juga BUMN Inhutani I Buka Lowongan Kerja 2025
“Tak ada lagi pencetakan kartu JKN/KIS. Jika peserta ingin mengakses fasilitas kesehatan cukup menggunakan KTP atau NIK. Jadi tidak perlu khawatir jika tidak memiliki kartu fisik,” ujar Irma saat memberikan pemaparan di hadapan warga Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Berlaku Nasional, Mudahkan Semua Lapisan Masyarakat
Irma juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional, tanpa terkecuali. Artinya, seluruh peserta JKN di berbagai daerah kini dapat memperoleh layanan kesehatan cukup dengan membawa KTP, tanpa perlu lagi mencetak atau membawa kartu BPJS secara fisik.
Namun demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk aktif memastikan status keanggotaan JKN mereka dalam keadaan aktif. Sebab, kemudahan akses ini tetap mensyaratkan bahwa peserta terdaftar secara sah dan tidak dalam kondisi non-aktif atau menunggak.
“Pastikan status kepesertaan aktif agar tidak mengalami kendala saat berobat,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik, sekaligus mengedepankan prinsip inklusivitas dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Mobile JKN, Solusi Digital untuk Layanan Lebih Efisien
Tidak hanya mengandalkan kemudahan akses berbasis NIK, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini menjadi platform digital resmi yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan guna mempermudah peserta dalam mengakses informasi dan layanan administratif secara mandiri.
Irma menyampaikan bahwa aplikasi tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan akses terhadap kantor cabang BPJS.
“Peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan, mengambil antrian online, hingga memanfaatkan layanan BPJS Keliling, terutama bagi masyarakat yang jauh dari kantor BPJS Kesehatan,” jelas Irma lebih lanjut.
Aplikasi ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi peserta JKN untuk kesulitan mendapatkan layanan dasar yang menjadi hak mereka.
Fitur-fitur Unggulan Mobile JKN
Dalam kesempatan yang sama, Dwi Asmariyati, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai fitur yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Menurutnya, transformasi digital ini merupakan upaya sistematis untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan kepada peserta.
“Melalui fitur antrian online, peserta bisa mengambil nomor antrian di fasilitas kesehatan hanya dengan beberapa kali klik. Ada juga fitur info lokasi faskes untuk mengetahui fasilitas kesehatan terdekat,” ungkap Dwi.
Fitur-fitur lainnya termasuk pengecekan status kepesertaan, perubahan data, pendaftaran peserta, hingga akses terhadap riwayat layanan dan klaim. Semua dapat diakses dalam satu aplikasi terpadu yang bisa diunduh secara gratis oleh seluruh peserta.
Kehadiran fitur lokasi fasilitas kesehatan, misalnya, sangat berguna bagi masyarakat yang sering berpindah tempat atau berdomisili di luar area tempat mereka terdaftar. Sistem ini memungkinkan peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus repot mencari informasi secara manual.
Mendorong Pemerataan Akses Layanan Kesehatan
Dengan adanya kemudahan-kemudahan ini, BPJS Kesehatan berharap pelayanan JKN akan semakin merata dan inklusif, tidak hanya di kota besar, tetapi juga hingga ke pelosok desa. Upaya digitalisasi, penyederhanaan dokumen, dan integrasi data kependudukan dengan sistem layanan kesehatan menjadi kunci suksesnya transformasi pelayanan publik ini.
“Dengan cukup membawa KTP, semua orang bisa berobat di fasilitas kesehatan. Ini adalah kemajuan luar biasa dalam pelayanan publik,” tegas Irma dalam paparannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengedukasi lingkungan sekitar, agar tidak ada lagi peserta JKN yang merasa kesulitan mendapatkan layanan karena kendala administrasi seperti lupa membawa kartu fisik atau belum mencetak kartu.
Bukti Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Sosial
Penyederhanaan akses layanan ini menjadi bagian dari bukti konkret komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas perlindungan sosial di bidang kesehatan. Dengan sistem berbasis data tunggal, yakni NIK, integrasi lintas sektor menjadi lebih mudah, sekaligus menghindari duplikasi data dan potensi penyalahgunaan.
Sebagai bagian dari kebijakan nasional, program ini juga didukung oleh pengawasan dan penguatan regulasi dari Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan kesehatan dan tenaga kerja.
Dengan langkah ini, JKN bukan lagi sekadar jaminan kesehatan formal, tetapi benar-benar hadir sebagai sistem perlindungan kesehatan universal yang praktis dan menjangkau seluruh warga negara.