JAKARTA - Harga emas Antam kembali menunjukkan tren positif hari ini, Jumat 22 Agustus 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan 24 karat naik sebesar Rp2.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya. Saat ini, emas dijual seharga Rp1.916.000 per gram, naik dari Rp1.914.000.
Kenaikan kecil ini menegaskan bahwa emas tetap menjadi salah satu aset investasi yang diminati, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis. Selain harga jual, investor juga perlu memperhatikan harga buyback atau harga jual kembali emas ke PT Antam Tbk, yang hari ini ditetapkan sebesar Rp1.762.000 per gram.
Update Harga Emas Antam Berdasarkan Berat
Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan berat, dengan harga yang menyesuaikan bobotnya. Berikut daftar harga emas Antam terbaru per 22 Agustus 2025:
0,5 gram: Rp1.008.000
1 gram: Rp1.916.000
2 gram: Rp3.772.000
3 gram: Rp5.633.000
5 gram: Rp9.355.000
10 gram: Rp18.655.000
25 gram: Rp46.512.000
50 gram: Rp92.945.000
100 gram: Rp185.812.000
250 gram: Rp464.265.000
500 gram: Rp928.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.856.600.000
Harga-harga tersebut mencerminkan nilai emas yang terus bergerak mengikuti pasar global, sekaligus mempermudah investor dalam menyesuaikan jumlah investasi sesuai kapasitas finansial masing-masing.
Harga Buyback Emas Antam
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia ke PT Antam Tbk, harga buyback hari ini adalah Rp1.762.000 per gram. Penting dicatat, setiap transaksi buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai peraturan terbaru.
Rinciannya sebagai berikut:
Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
Tanpa NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 3%
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan, sehingga investor menerima nilai bersih sesuai ketentuan pemerintah.
Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017
Peraturan pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur pajak bagi pembelian dan penjualan emas batangan:
Pajak Penjualan Emas ke Antam:
Nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak Pembelian Emas:
PPh 22 sebesar:
0,45% untuk pemilik NPWP
0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 dari PT Antam Tbk, sebagai tanda transparansi dan kepatuhan pajak. Hal ini penting untuk dicatat investor agar tercatat dengan jelas status pajak dalam setiap transaksi logam mulia.
Pentingnya Memantau Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam hari ini menegaskan posisi logam mulia sebagai instrumen investasi yang masih diminati. Emas dikenal sebagai aset aman, terutama saat kondisi ekonomi global bergejolak atau inflasi meningkat.
Bagi investor maupun calon pembeli, disarankan untuk memantau harga emas secara rutin. Dengan informasi harga yang akurat dan update harian, keputusan investasi bisa lebih tepat, baik untuk menambah koleksi, diversifikasi portofolio, maupun sebagai lindung nilai terhadap risiko ekonomi.
Tips Investasi Emas
Cek harga setiap pagi melalui situs resmi Logam Mulia atau platform berita keuangan terpercaya.
Perhatikan ketentuan pajak, baik PPh 22 pembelian maupun penjualan, agar perhitungan keuntungan jelas.
Sesuaikan pembelian dengan kapasitas finansial, mulai dari pecahan kecil hingga gram besar.
Pertimbangkan buyback sebagai alternatif likuidasi emas jika diperlukan.
Dengan langkah-langkah tersebut, investor bisa memaksimalkan manfaat dari emas sebagai aset bernilai tinggi. Kenaikan harga harian, meski terkadang kecil, tetap memberikan indikasi tren pasar yang berguna bagi pengambilan keputusan investasi jangka panjang.
Kesimpulannya, harga emas Antam yang naik hari ini menegaskan minat masyarakat terhadap logam mulia. Memahami harga, buyback, dan ketentuan pajak menjadi kunci agar setiap transaksi berjalan optimal dan aman secara hukum. Emas tetap menjadi pilihan utama sebagai instrumen investasi yang stabil dan terpercaya di Indonesia.