JAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan warganya melalui program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi tahun 2025. Program ini secara khusus diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), sebagai upaya membantu meringankan beban biaya kuliah serta memberikan dorongan moral agar mereka tidak berhenti menempuh pendidikan di bangku perguruan tinggi.
Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menuturkan bahwa JPD perguruan tinggi sudah bergulir sejak 2010. Namun, mekanismenya beberapa kali mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan regulasi maupun kondisi masyarakat.
“JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Harapannya juga memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik terdaftar KSJPS untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” ujar Menik
- Baca Juga Proyek Tol dan Infrastruktur Tahun 2026
Syarat dan Mekanisme Pengajuan
Proses pengajuan penerima manfaat JPD perguruan tinggi dibuka mulai 15 Agustus hingga 20 September 2025. Para mahasiswa yang ingin mendaftar wajib mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai syarat utama, antara lain:
Fotokopi kartu keluarga,
Bukti terdaftar KSJPS,
Surat keterangan aktif kuliah,
Transkrip nilai dengan IPK minimal 2,5 untuk mahasiswa semester 2-7,
Fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY.
Seluruh berkas persyaratan dikumpulkan di UPT JPD Kota Yogyakarta. Menik menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi secara ketat. “Jika syarat terpenuhi, dana JPD perguruan tinggi akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa yang lolos verifikasi,” paparnya.
Besaran Dana dan Alokasi Anggaran
Untuk tahun 2025, Pemkot Yogyakarta mengalokasikan sekitar Rp 400 juta dari APBD guna mendukung program JPD perguruan tinggi. Besaran dana bantuan yang diberikan bervariasi, yaitu Rp 1 juta per tahun untuk mahasiswa semester 1, serta Rp 2 juta per tahun untuk mahasiswa semester 2 hingga 7.
Dana tersebut rencananya akan dicairkan pada bulan September atau Oktober 2025, setelah proses verifikasi selesai. Menik juga menegaskan bahwa program ini dapat diajukan setiap tahun ajaran, termasuk untuk mahasiswa baru. “Mahasiswa baru pun dapat mengusulkan dengan melengkapi surat keterangan mahasiswa aktif tanpa menyertakan transkrip nilai,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa dokumen keterangan mahasiswa aktif harus asli. Sementara untuk transkrip nilai, apabila belum dilengkapi QR code, wajib disahkan oleh pihak perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa juga harus memastikan nomor rekening BPD DIY dalam kondisi aktif, serta nomor kontak yang digunakan masih bisa dihubungi, terutama melalui WhatsApp, agar mempermudah proses komunikasi.
Meski tidak ada aturan baku mengenai pemanfaatan dana JPD, Pemkot berharap bantuan ini bisa benar-benar digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan mahasiswa. “Harapannya dana JPD ini dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi,” kata Menik.
Dukungan dari Dinas Sosial
Sementara itu, Supriyanto, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa jumlah data KSJPS yang menjadi dasar penyaluran JPD tahun 2025 mencapai 12.093 kepala keluarga atau sekitar 28.792 jiwa. Data ini merujuk pada hasil pendataan tahun 2024.
Ia menambahkan bahwa mulai tahun 2025, Pemkot tidak lagi mencetak kartu KSJPS atau KMS. Sebagai gantinya, warga bisa mengakses bukti terdaftar KSJPS melalui aplikasi Cek KSJPS yang terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS). “Masyarakat bisa mengecek dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga. Jika masuk dalam data KSJPS, maka dapat mengunduh Bukti Terdaftar Data KSJPS,” pungkas Supriyanto.
Mendorong Akses Pendidikan Lebih Luas
Dengan adanya JPD perguruan tinggi, Pemkot Yogyakarta berharap agar mahasiswa dari keluarga KSJPS tidak lagi menjadikan biaya sebagai hambatan utama dalam melanjutkan pendidikan. Selain bentuk dukungan finansial, program ini juga diharapkan dapat menjadi dorongan psikologis dan motivasi bagi penerimanya untuk menyelesaikan studi.
Bagi Pemkot, investasi pada sektor pendidikan tidak hanya sekadar memberikan subsidi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan SDM yang lebih baik, diharapkan masyarakat Yogyakarta dapat berdaya saing dan memiliki kesempatan lebih besar untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.